25 C
Medan
Saturday, June 8, 2024

Kejari Dairi Paparkan Perkembangan Sejumlah Kasus, Tersangka Korupsi AST Jadi Tahanan Kota

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Kepala Kejaksaan Negeri Dairi, Syahrul Juaksha Subuki memaparkan perkembangan sejumlah perkara yang sedang di tangani, melalui Program “Siapp Beraksi” di Kantor Kejari Dairi di Jalan Sisingamangaraja, Sidikalang, Selasa (6/7).

PAPARKAN: Kajari Dairi, Syahrul Juaksha Subuki (kiri) didampingi Kasi Intelijen, Andri Dharma memaparkan sejumlah penanganan kasus melalui program “Siapp Beraksi” saat coffee morning dengan wartawan, Selasa (6/7).RUDY SITANGGANG/SUMUT POS.

Program “Siap Beraksi” akronim Selasa Informasi Penanganan Perkara, Beranda Adyaksa Dairi. Jadi setiap hari Selasa pagi Kejari Dairi memberikan berbagai informasi kepada wartawan dalam bentuk Coffe Morning. SIaPP BerAksI” merupakan program Kejaksaan Negeri Dairi untuk menjawab tantangan dan kebutuhan khususnya masyarakat pencari keadilan yang sudah digelar sejak Maret 2021 lalu.

Syahrul Juaksha Subuki didampingi Kasi Inteljen, Andri Dharma, Kasi Pidsus Antonius Ginting, Kasi Datun, Azmi Novendri dan pejabat lainnya memaparkan sejumlah perkara ditangani, di antaranya terkait perkara dugaan korupsi cetak sawah, lahan pengadilan agama, penyidikan dana desa dan soal bangunan aset Pemkab Dairi dikuasai pihak ketiga. Soal dugaan korupsi cetak sawah, tiga terdakwa yakni AST merupakan anggota fraksi PDIP DPRD Sumatera Utara, EM mantan ASN Pemkab Dairi dan JS pihak swasta masih terus menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Medan.

Salah satu terdakwa yakni AST, sedang menjalani tahanan kota setelah sebelumnya sempat dibantarkan, dirawat di salah satu RSU di Medan. “Status tahanan kota terdakwa AST berdasarkan penetapan hakim sekitar tipikor sebulan lalu. Sekarang AST jadi tahanan kota, ucap Syahrul.

Penetapan hakim atas tahanan kota itu dikarenakan rekam medis terdakwa sudah rawat jalan. “Jadi dialihkan hakim biar bisa berobat jalan,”sebut Kajari.

AST sempat mengalami infeksi usus dan menjalani oprasi ringan. Sedangkan 2 terdakwa lainnya, EM dan JS masih dilakukan penahanan di Rutan Sidikalang sambil menjalani persidangan.

Ketiganya dikenakan Pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi atas kasus proyek cetak sawah di Dusun Lae Mbale Desa Simungun, Kecamatan Siempat Nempu Hilir sebesar Rp750 juta. Dalam kasus itu, kerugian negara sebesar Rp567 juta.

Kasus lainnya yakni dugaan korupsi lahan Pengadilan Agama di Desa Sitinjo Induk, Kecamatan Sitinjo. Kasus ini sudah di limpahkan pekan lalu ke pengadilan Tipikor Medan, dan dijadwalkan Kamis depan sidang kedua pembacaan esepsi. Dua tersangka berinisial DAK mantan Kepala Desa Sitinjo dan SH seorang ASN di Pengadilan Agama Sidikalang.

Kasus lainya, Kejari Dairi juga melakukan penyidikan dugaan penyelewengan dana desa tahun 2017 di Desa Lae Sering, Kecamatan Siempat Nempu Hilir. Perangkat dan Kepala Desa sudah diambil keterangan, katanya.

Kasus lain terkait gugatan aset Pemkab Dairi di Jalan Gereja No 12 Sidikalang. “Terakhir sudah mediasi, namun gagal. Jadi lanjut ke proses persidangan, ujar Kasi Pidsus Antonius Ginting.

Syahrul menambahkan, Kejari Dairi memegang 20 surat kuasa khusus (SKK) penyelamatan aset Pemerintah Kabupaten Dairi, yang dikuasai pihak ke tiga. Dan di Pakpak Bharat 3 objek, sudah selesai diambil alih, ucap Syahrul. (rud)

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Kepala Kejaksaan Negeri Dairi, Syahrul Juaksha Subuki memaparkan perkembangan sejumlah perkara yang sedang di tangani, melalui Program “Siapp Beraksi” di Kantor Kejari Dairi di Jalan Sisingamangaraja, Sidikalang, Selasa (6/7).

PAPARKAN: Kajari Dairi, Syahrul Juaksha Subuki (kiri) didampingi Kasi Intelijen, Andri Dharma memaparkan sejumlah penanganan kasus melalui program “Siapp Beraksi” saat coffee morning dengan wartawan, Selasa (6/7).RUDY SITANGGANG/SUMUT POS.

Program “Siap Beraksi” akronim Selasa Informasi Penanganan Perkara, Beranda Adyaksa Dairi. Jadi setiap hari Selasa pagi Kejari Dairi memberikan berbagai informasi kepada wartawan dalam bentuk Coffe Morning. SIaPP BerAksI” merupakan program Kejaksaan Negeri Dairi untuk menjawab tantangan dan kebutuhan khususnya masyarakat pencari keadilan yang sudah digelar sejak Maret 2021 lalu.

Syahrul Juaksha Subuki didampingi Kasi Inteljen, Andri Dharma, Kasi Pidsus Antonius Ginting, Kasi Datun, Azmi Novendri dan pejabat lainnya memaparkan sejumlah perkara ditangani, di antaranya terkait perkara dugaan korupsi cetak sawah, lahan pengadilan agama, penyidikan dana desa dan soal bangunan aset Pemkab Dairi dikuasai pihak ketiga. Soal dugaan korupsi cetak sawah, tiga terdakwa yakni AST merupakan anggota fraksi PDIP DPRD Sumatera Utara, EM mantan ASN Pemkab Dairi dan JS pihak swasta masih terus menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Medan.

Salah satu terdakwa yakni AST, sedang menjalani tahanan kota setelah sebelumnya sempat dibantarkan, dirawat di salah satu RSU di Medan. “Status tahanan kota terdakwa AST berdasarkan penetapan hakim sekitar tipikor sebulan lalu. Sekarang AST jadi tahanan kota, ucap Syahrul.

Penetapan hakim atas tahanan kota itu dikarenakan rekam medis terdakwa sudah rawat jalan. “Jadi dialihkan hakim biar bisa berobat jalan,”sebut Kajari.

AST sempat mengalami infeksi usus dan menjalani oprasi ringan. Sedangkan 2 terdakwa lainnya, EM dan JS masih dilakukan penahanan di Rutan Sidikalang sambil menjalani persidangan.

Ketiganya dikenakan Pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi atas kasus proyek cetak sawah di Dusun Lae Mbale Desa Simungun, Kecamatan Siempat Nempu Hilir sebesar Rp750 juta. Dalam kasus itu, kerugian negara sebesar Rp567 juta.

Kasus lainnya yakni dugaan korupsi lahan Pengadilan Agama di Desa Sitinjo Induk, Kecamatan Sitinjo. Kasus ini sudah di limpahkan pekan lalu ke pengadilan Tipikor Medan, dan dijadwalkan Kamis depan sidang kedua pembacaan esepsi. Dua tersangka berinisial DAK mantan Kepala Desa Sitinjo dan SH seorang ASN di Pengadilan Agama Sidikalang.

Kasus lainya, Kejari Dairi juga melakukan penyidikan dugaan penyelewengan dana desa tahun 2017 di Desa Lae Sering, Kecamatan Siempat Nempu Hilir. Perangkat dan Kepala Desa sudah diambil keterangan, katanya.

Kasus lain terkait gugatan aset Pemkab Dairi di Jalan Gereja No 12 Sidikalang. “Terakhir sudah mediasi, namun gagal. Jadi lanjut ke proses persidangan, ujar Kasi Pidsus Antonius Ginting.

Syahrul menambahkan, Kejari Dairi memegang 20 surat kuasa khusus (SKK) penyelamatan aset Pemerintah Kabupaten Dairi, yang dikuasai pihak ke tiga. Dan di Pakpak Bharat 3 objek, sudah selesai diambil alih, ucap Syahrul. (rud)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/