32 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Labura akan Miliki Pasar Hewan

LABUHANBATU, SUMUTPOS.CO – Dinas Pertanian Pemerintahan Kabupaten Labuhanbatu Utara akan membuat Pasar Hewan di Labuhanbatu Utara. Tujuannya, agar harga tetap stabil. Program itu merupakan lanjutan dari program asuransi usaha ternak Sapi/Kerbau di Labuhanbatu Utara.

“Saya harap ke depan Dinas Pertanian agar membuat program Pasar Hewan di Labuhanbatu Utara, agar harganya tetap stabil,” ucap Wakil Bupati Labuhanbatu Utara, Samsul Tanjung saat menghadiri Sosialisasi Asuransi Usaha ternak Sapi/ Kerbau, Selasa, (6/7) di Kantor Dinas Pertanian Labuhanbatu Utara.

Wabup menambahkan, tujuan dari pelaksanaan sosialisasi program asuransi ini menghilangkan risiko kerugian usaha akibat Sapi/Kerbau mengalami kematian atau kehilangan.

Sebelumnya, Plt Kadis Pertanian Labura Dokter Hewan Sudarija menyampaikan bahwa dasar pelaksanaan kegiatan sosialisasi berdasarkan keputusan Menteri Pertanian RI Nomor 02/Kpts/SR.230/B/01/2021.

Sudarija menambahkan, adapun kriteria penerima asuransi adalah harus peternak yang tergabung dalam kelompok ternak, peternak yang mendaftar harus memiliki NIK. Sedangkan untuk persyaratan Kerbau/Sapi harus memiliki penanda yang jelas, peternak bersedia membayar premi swadaya sebesar 20 persen dari nilai premi. (fdh/han)

LABUHANBATU, SUMUTPOS.CO – Dinas Pertanian Pemerintahan Kabupaten Labuhanbatu Utara akan membuat Pasar Hewan di Labuhanbatu Utara. Tujuannya, agar harga tetap stabil. Program itu merupakan lanjutan dari program asuransi usaha ternak Sapi/Kerbau di Labuhanbatu Utara.

“Saya harap ke depan Dinas Pertanian agar membuat program Pasar Hewan di Labuhanbatu Utara, agar harganya tetap stabil,” ucap Wakil Bupati Labuhanbatu Utara, Samsul Tanjung saat menghadiri Sosialisasi Asuransi Usaha ternak Sapi/ Kerbau, Selasa, (6/7) di Kantor Dinas Pertanian Labuhanbatu Utara.

Wabup menambahkan, tujuan dari pelaksanaan sosialisasi program asuransi ini menghilangkan risiko kerugian usaha akibat Sapi/Kerbau mengalami kematian atau kehilangan.

Sebelumnya, Plt Kadis Pertanian Labura Dokter Hewan Sudarija menyampaikan bahwa dasar pelaksanaan kegiatan sosialisasi berdasarkan keputusan Menteri Pertanian RI Nomor 02/Kpts/SR.230/B/01/2021.

Sudarija menambahkan, adapun kriteria penerima asuransi adalah harus peternak yang tergabung dalam kelompok ternak, peternak yang mendaftar harus memiliki NIK. Sedangkan untuk persyaratan Kerbau/Sapi harus memiliki penanda yang jelas, peternak bersedia membayar premi swadaya sebesar 20 persen dari nilai premi. (fdh/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/