MEDAN, SUMUTPOS.CO – Rektor Institut Pertanian Bogor (IPB) Dr Arif Satria memastikan bahwa Arnita Rodelina Turnip sudah kembali aktif menjadi mahasiswi IPB, setelah Dinas Pendidikan Simalungun membayar uang kuliah tunggal (UKT) Arnita yang tertunggak selama 6 semester sebesar Rp 55 juta.
“Alhamdulillah, Arnita sudah aktif. Terimakasih kepada Ombudsman. Terima kasih juga ke Pemkab Simalungun,” ujar Rektor IPB Dr Arif Satria pada pertemuan bersama Ombudsman RI perwakilan Sumut dan pusat serta pihak Dinas Pendidikan Pemkab Simalungun di IPB, Jawa Barat, Senin (6/8).
Arnita sebelumnya mengadu ke Ombudsman Sumut, mengaku beasiswanya diputus Disdik Simalungun, diduga karena dirinya pindah agama menjadi mualaf. Belakangan terungkap, pemutusan beasiswa dirinya sama sekali tidak terkait agama. Melainkan karena ada surat dari IPD ke Disdik Simalungun tentang nilai IPK yang diraih Arnita dan empat rekannya sesama penerima beasiswa utusan daerah dari Pemkab Simalungun. Nilai IPK kelima mahasiswa ini dinilai Disdik tidak memenuhi syarat sebagai penerima mahasiswa. Beasiswa kelimanya pun diputus.
Kasus ini menjadi heboh. Arnita langsung mendapat simpati publik, karena dianggap sebagai korban isu SARA. Belakangan, isu SARA itu menguap seiring dengan adanya klarifikasi dari Disdik Simalungun.
Dalam pertemuan di IPB, tim Ombudsman RI dipimpin Wakil Ketua Lely Pelitasari dan Alamsyah Saragih. Hadir juga Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar dan Asisten Ombudsman RI, James Panggabean.
Ucapan yang sama juga disampaikan Pemkab Simalungun melalui Sekretaris Dinas Pendidikan Simalungun, Parsaulian Sinaga kepada Ombudsman RI. “Kami sangat berterima kasih kepada Ombudsman RI yang memediasi masalah ini. Kami berkomitmen kuat menyelesaikan masalah sampai tuntas, hingga studi Arnita selesai,”tegas Parsaulian.
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Rektor Institut Pertanian Bogor (IPB) Dr Arif Satria memastikan bahwa Arnita Rodelina Turnip sudah kembali aktif menjadi mahasiswi IPB, setelah Dinas Pendidikan Simalungun membayar uang kuliah tunggal (UKT) Arnita yang tertunggak selama 6 semester sebesar Rp 55 juta.
“Alhamdulillah, Arnita sudah aktif. Terimakasih kepada Ombudsman. Terima kasih juga ke Pemkab Simalungun,” ujar Rektor IPB Dr Arif Satria pada pertemuan bersama Ombudsman RI perwakilan Sumut dan pusat serta pihak Dinas Pendidikan Pemkab Simalungun di IPB, Jawa Barat, Senin (6/8).
Arnita sebelumnya mengadu ke Ombudsman Sumut, mengaku beasiswanya diputus Disdik Simalungun, diduga karena dirinya pindah agama menjadi mualaf. Belakangan terungkap, pemutusan beasiswa dirinya sama sekali tidak terkait agama. Melainkan karena ada surat dari IPD ke Disdik Simalungun tentang nilai IPK yang diraih Arnita dan empat rekannya sesama penerima beasiswa utusan daerah dari Pemkab Simalungun. Nilai IPK kelima mahasiswa ini dinilai Disdik tidak memenuhi syarat sebagai penerima mahasiswa. Beasiswa kelimanya pun diputus.
Kasus ini menjadi heboh. Arnita langsung mendapat simpati publik, karena dianggap sebagai korban isu SARA. Belakangan, isu SARA itu menguap seiring dengan adanya klarifikasi dari Disdik Simalungun.
Dalam pertemuan di IPB, tim Ombudsman RI dipimpin Wakil Ketua Lely Pelitasari dan Alamsyah Saragih. Hadir juga Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar dan Asisten Ombudsman RI, James Panggabean.
Ucapan yang sama juga disampaikan Pemkab Simalungun melalui Sekretaris Dinas Pendidikan Simalungun, Parsaulian Sinaga kepada Ombudsman RI. “Kami sangat berterima kasih kepada Ombudsman RI yang memediasi masalah ini. Kami berkomitmen kuat menyelesaikan masalah sampai tuntas, hingga studi Arnita selesai,”tegas Parsaulian.