30.6 C
Medan
Saturday, June 15, 2024

Uang Diserahkan ke Pegawai Dishub

BINJAI- Kasus penipuan terhadap 18 tenaga honorer di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Binjai, yang dijanjikan akan diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan membayar Rp30 juta per orang, disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Binjai, Kamis (6/10).

Dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rismaidi SH, menghadirkan tiga orang saksi dari korban yakni, Irsyak Tarigan, Musyafi’i dan Edi Suryanta ST.
Di persidangan, keterangan ketiga saksi memberatkan terdakwa (Anto, Red), oknum PNS di Dishub Binjai. Dimana, ketiga saksi memberikan keterangan, kalau mereka memberikan uang kepada Anto.

“Iya, waktu itu saya memang memberikan uang kepada terdakwa (Anto, Red), sebesar Rp30 juta. Katanya, uang itu untuk mengangkat kami menjadi PNS. Namun, setelah ditunggu-tunggu kami tidak kunjung diangkat menjadi PNS,” ujar Irsyak di hadapan majelis hakim.

Kesaksian serupa juga dilontarkan kedua saksi lainnya, Musyafi’i dan Edi Suryanta ST. Mereka mengaku, menyerahkan uang kepada Anto, sebagai “pelicin” mengangkat mereka menjadi PNS. Tetapi, sampai saat ini janji tersebut tidak terealisasi. Sementara, uang yang sudah mereka berikan hilang entah kemana.

Sementara, Anto, hanya tertunduk lesu saat ketiga saksi menyudutkan dirinya. Bahkan, saat keluar dari ruang persidangan, wajahnya tampak layu menuju jeruji besi PN Binjai.Selanjutnya, sidang perkara penipuan ini ditunda dan akan dilanjutkan Senin (10/10), dengan agenda yang sama.(dan)

BINJAI- Kasus penipuan terhadap 18 tenaga honorer di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Binjai, yang dijanjikan akan diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan membayar Rp30 juta per orang, disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Binjai, Kamis (6/10).

Dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rismaidi SH, menghadirkan tiga orang saksi dari korban yakni, Irsyak Tarigan, Musyafi’i dan Edi Suryanta ST.
Di persidangan, keterangan ketiga saksi memberatkan terdakwa (Anto, Red), oknum PNS di Dishub Binjai. Dimana, ketiga saksi memberikan keterangan, kalau mereka memberikan uang kepada Anto.

“Iya, waktu itu saya memang memberikan uang kepada terdakwa (Anto, Red), sebesar Rp30 juta. Katanya, uang itu untuk mengangkat kami menjadi PNS. Namun, setelah ditunggu-tunggu kami tidak kunjung diangkat menjadi PNS,” ujar Irsyak di hadapan majelis hakim.

Kesaksian serupa juga dilontarkan kedua saksi lainnya, Musyafi’i dan Edi Suryanta ST. Mereka mengaku, menyerahkan uang kepada Anto, sebagai “pelicin” mengangkat mereka menjadi PNS. Tetapi, sampai saat ini janji tersebut tidak terealisasi. Sementara, uang yang sudah mereka berikan hilang entah kemana.

Sementara, Anto, hanya tertunduk lesu saat ketiga saksi menyudutkan dirinya. Bahkan, saat keluar dari ruang persidangan, wajahnya tampak layu menuju jeruji besi PN Binjai.Selanjutnya, sidang perkara penipuan ini ditunda dan akan dilanjutkan Senin (10/10), dengan agenda yang sama.(dan)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/