30 C
Medan
Monday, July 1, 2024

Duh, Anak SMP Diikat di Pohon, Tubuhnya Disayat-sayat

Ketua Umum Lembaga Advokasi Perempuan dan Anak Sumatera (LAPAS), Togar Lubis SH.MH, yang juga membesuk Yudi, mengaku sangat prihatin melihat kondisi korban. Togar Lubis juga menyayangkan terus terjadinya kasus serupa di Kabupaten Langkat yang sejak 3 tahun lalu dicanangkan sebagai Kabupaten Percepatan Layak Anak (KLA). “Program Langkat sebagai Kabupaten Layak Anak terkesan sudah mati suri saat ini. Sejumlah SKPD terkait yang ikut serta dalam gugus tugas Kabupaten layak anak juga seakan hanya formalitas belaka. Anggaran yang dialokasikan di masing-masing SKPD untuk mensukseskan program mulia tersebut juga dicurigai hanya menjadi komoditi korupsi para pengelolanya,” beber aktivis penggiat anti korupsi dan perlindungan anak ini.

Ditambahkan oleh Togar Lubis, LAPAS juga sangat menyesalkan sikap penyidik Polsek Tanjung Pura yang tidak mempergunakan kewenangan yang diberikan oleh negara untuk mengamankan para pelaku selama 24 jam dan dikhawatirkan para pelaku akan melarikan diri. “Penegakan hukum khususnya penanganan perkara anak di Langkat yang dilakukan oleh Polres Langkat dan jajarannya terkesan aneh. Jika anak sebagai pelaku, misal pelaku pencurian sawit khususnya milik pengusaha perkebunana maka penyidik dengan agresifnya langsung melakukan penangkapan dan penahanan. Namun ketika anak menjadi korban tindak pidana, polisi terkesan adem-adem saja,” geramnya. (jon/trg/deo)

Ketua Umum Lembaga Advokasi Perempuan dan Anak Sumatera (LAPAS), Togar Lubis SH.MH, yang juga membesuk Yudi, mengaku sangat prihatin melihat kondisi korban. Togar Lubis juga menyayangkan terus terjadinya kasus serupa di Kabupaten Langkat yang sejak 3 tahun lalu dicanangkan sebagai Kabupaten Percepatan Layak Anak (KLA). “Program Langkat sebagai Kabupaten Layak Anak terkesan sudah mati suri saat ini. Sejumlah SKPD terkait yang ikut serta dalam gugus tugas Kabupaten layak anak juga seakan hanya formalitas belaka. Anggaran yang dialokasikan di masing-masing SKPD untuk mensukseskan program mulia tersebut juga dicurigai hanya menjadi komoditi korupsi para pengelolanya,” beber aktivis penggiat anti korupsi dan perlindungan anak ini.

Ditambahkan oleh Togar Lubis, LAPAS juga sangat menyesalkan sikap penyidik Polsek Tanjung Pura yang tidak mempergunakan kewenangan yang diberikan oleh negara untuk mengamankan para pelaku selama 24 jam dan dikhawatirkan para pelaku akan melarikan diri. “Penegakan hukum khususnya penanganan perkara anak di Langkat yang dilakukan oleh Polres Langkat dan jajarannya terkesan aneh. Jika anak sebagai pelaku, misal pelaku pencurian sawit khususnya milik pengusaha perkebunana maka penyidik dengan agresifnya langsung melakukan penangkapan dan penahanan. Namun ketika anak menjadi korban tindak pidana, polisi terkesan adem-adem saja,” geramnya. (jon/trg/deo)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/