Site icon SumutPos

Pengusulan Status Jalan Provinsi Ditenggat hingga November

TRIADI WIBOWO/SUMUT POS Gubsu H. Gatot Pujo Nugroho ST Msi di dampingi Kadis Bina Marga Provinsi Sumut, Effendi Pohan.
TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
Gatot (saat menjadi Gubsu) meninjau pembangunan jalan provinsi bersama Kadis Bina Marga Provinsi Sumut, Effendi Pohan, beberapa waktu lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tercatat ada sembilan kabupaten/kota mengusulkan perubahan status jalan di masing-masing daerah menjadi jalan provinsi. Pun begitu, masih diberikan kesempatan bagi daerah mengusulkan perubahan serupa hingga November mendatang, dengan ketentuan panjangnya tidak melebihi wewenang nasional.

Kepala Dinas Bina Marga Pemprov Sumut, Efendi Pohan, menjelaskan hal tersebut saat berlangsungnya rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi D DPRD Sumut, Rabu (5/10).

Berdasarkan usulan diterima diantaranya Kota Medan, Pakpak Bharat, Dairi dan Kabupaten Nias. “Hingga kini, baru sembilan daerah yang kita terima, untuk daerah lain masih bisa mengusulkan, kita tunggu sampai November,” kata Efendi.

Masih dari penjelasan dia, untuk panjang jalan kesembilan kabupaten/kota diusulkan belum diketahui karena masih menunggu usulan daerah lain. “Namun jelasnya, untuk berapa panjang jalan yang mau diusulkan tidak diatur, terserah daerah saja. Bisa satu kabupaten mengusulkan lima belas ruang jalan, tapi memang belum tentu bisa dipenuhi karena harus melihat tahapan-tahapannya,” tambah dia.

Nantinya, lanjut Efendi, setelah semua daerah mengusulkan perubahan status jalan menjadi jalan propinsi, diikuti dengan pembahasan tim secara teknis kemudian mengirimkannya ke DPRD guna persetujuan. Kemudian, setelah semuanya mencukupi akan dibuatkan Surat Keputusan (SK) Gubsu sebagai perubahan status jalan yang direncanakan pada awal tahun 2017.

“Memang jalan propinsi akan bertambah karena adanya usulan ini nanti, tapi jalan propinsi sepanjang 300 Km dari total 3.048 Km telah diambil alih nasional sehingga total panjang jalan propinsi menjadi 2700 Km. Jadi kalaupun nanti ada tambahan jalan yang berasal dari usulan daerah tidak akan melebihi dari total jalan sebelumnya,” jelas dia.

Sementara untuk status jalan propinsi menjadi jalan nasional, lanjutnya, telah dilakukan ditahun 2015 dan telah berlaku ditahun 2016 seperti di 2 ruas jalan besar Tapanuli Selatan sampai Kota Pinang dengan panjang 160 Km dan jalan lingkar Samosir 141 km dengan total seluruhnya 300 Km.

“Ini sudah di SK dan kewenangannya sudah berlaku tahun 2016 yang menjadi status jalan nasional,” beber dia.

Sekretaris Bappeda Sumut, Ismail menjelaskan, perubahan fungsi jalan di tahun 2017 ini diharapkan berlangsung sesuai tahapan misalnya melihat fungsi jalan sehingga bisa diprioritaskan potensi jalan mana dilakukan perubahan status.

“Jadi ada alasan-alasan perubahan status jalan sesuai UU No.38/2004 tentang pengelompokan jalan yakni alasan perubahan pelayanan, perubahan peningkatan status outlet dalam suatu sistem transportasi, peningkatan wilayah misalnya pemekaran wilayah dan pengurangan peran wilayah layanan,” ungkap dia.

Anggota Komisi D DPRD Sumut, Leonard Samosir, meminta Pemprovsu selektif dan memprioritaskan permohonan daerah untuk pengalihan jalan daerah menjadi jalan provinsi. Pasalnya, anggaran provsu sangat terbatas untuk perawatan jalan dengan kondisi mantap.

“Dari target anggaran Rp1,6 triliun, hanya mencakup sekitar 70% jalan dengan kondisi mantap atau sudah terserap anggaran Rp900 miliar dari 2.700 Km jalan provinsi. Anggaran terbatas. Jadi dengan permohonan daerah untuk pengalihan status jalan menjadi jalan provinsi, harus benar-benar diselektif dan diprioritaskan. Karena ada jalan di Kabupaten Tapanuli Selatan yang sudah disahkan jadi jalan provinsi, tapi sampai sekarang belum pernah tersentuh provinsi,” ketus dia.

Menurut politisi Golkar ini, keinginan daerah atas peningkatan status jalan dapat dimaklumi karena dapat mengurangi beban daerah. Sebab, pembukaan jalan di daerah sangat tinggi dan membutuhkan biaya perawatan yang besar.

“Jadi walaupun ada seleksi dan kriterianya, pemprov harus memprioritaskan perubahan status tersebut seperti jalan merupakan jalan penghubung antar kabupaten dan jalan destinasi wisata,” tukas dia. (dik/jie)

Exit mobile version