27 C
Medan
Wednesday, July 3, 2024

PT LTP Buang Limbah ke Parit Masyarakat

DELISERDANG, SUMUTPOS.CO – PT Latexindo Toba Perkasa (LTP) yang berada Desa Mulio Rejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang buang limbah ke parit warga. Namun hingga saat ini pemerintah dan instansi terkait tidak pernah bertindak atau memberikan teguran, Kamis (6/10).

Terlihat di lokasi limbah dibuang saluran buang pabrik pembuatan sarung tangan karet itu. Air yang dibuang berbau dan berwarna putih susu dengan buih. Air limbah mengalir ke parit masyarakat ,tepat di tepi Jalan Rqya Medan-Binjai Kilometer 8, Desa Mulio Rejo, Kecamatan Sunggal, Deliserdang.

Limbah cair berwarna putih susu ini langsung merubah warna air parit dan terus mengalir ke arah parit pemukiman warga. Disebutkan Kepala Dusun setempat, Saprizal, menyebutkan kalau ia tidak mau disangka provokator kalau mempermasalahkan pembuangan limbah PT Latexindo Toba Perkasa. Sepengetahuan dirinya sebagai warga hanya menyerahkan persoalan ini pada pihak yang berwenang.

“Memang kalau dilihat air di parit masyarakat itu bercampur dengan air limbah dari pabrik. Namun saya tidak berani berspekulasi kalau itu mencemari lingkungan karena yang berkopeten itu Dinas Lingkungan Hidup atau Instansi terkait. Tapi kalau terkait tempat pengolahan limbah di pabrik itu ia tidak mengetahuinya. Phak perusahaan juga belum pernah mengurus rekom apapun pada masyarakat sekitar kalau terkait limbah,” ungkapnya.

Terkait hal ini, pihak PT Latexindo Toba Perkasa melalui bagian Humas, Wahyu saat berusaha dikonfirmasi belum memberikan tanggapannya.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPRD Deliserdang yang menangani bidang perizinan, Bayu Sumantri Agung , Kamis (6/10) mengatakan, masalah limbah ini sangat serius karena dapat mencemari lingkungan. Tidak bisa diprediksi dampak buruk apa yang akan terjadi di masyarakat.

Untuk itu, jangan dianggap enteng, apalagi limbah Industri yang menggunakan bahan kimia sejenisnya. Jadi pada pelanggaran izin lingkungan itu punya proses pidana dan pengusaha itu jangan main main dengan dampak lingkungan.

“ Terkait limbah PT Latexindo Toba Perkasa yang dibuang ke parit masyarakat ini akan jadi perhatian Komisi III DPRD Deliserdang. Kita akan cek perizinanannya dan panggil perusahaan itu. Kalau tak sesuai kami Komisi III tak segan rekomendasikan untuk menutup operasionalnya bila merusak Lingkungan,” tegas Bayu.(btr/han)

DELISERDANG, SUMUTPOS.CO – PT Latexindo Toba Perkasa (LTP) yang berada Desa Mulio Rejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang buang limbah ke parit warga. Namun hingga saat ini pemerintah dan instansi terkait tidak pernah bertindak atau memberikan teguran, Kamis (6/10).

Terlihat di lokasi limbah dibuang saluran buang pabrik pembuatan sarung tangan karet itu. Air yang dibuang berbau dan berwarna putih susu dengan buih. Air limbah mengalir ke parit masyarakat ,tepat di tepi Jalan Rqya Medan-Binjai Kilometer 8, Desa Mulio Rejo, Kecamatan Sunggal, Deliserdang.

Limbah cair berwarna putih susu ini langsung merubah warna air parit dan terus mengalir ke arah parit pemukiman warga. Disebutkan Kepala Dusun setempat, Saprizal, menyebutkan kalau ia tidak mau disangka provokator kalau mempermasalahkan pembuangan limbah PT Latexindo Toba Perkasa. Sepengetahuan dirinya sebagai warga hanya menyerahkan persoalan ini pada pihak yang berwenang.

“Memang kalau dilihat air di parit masyarakat itu bercampur dengan air limbah dari pabrik. Namun saya tidak berani berspekulasi kalau itu mencemari lingkungan karena yang berkopeten itu Dinas Lingkungan Hidup atau Instansi terkait. Tapi kalau terkait tempat pengolahan limbah di pabrik itu ia tidak mengetahuinya. Phak perusahaan juga belum pernah mengurus rekom apapun pada masyarakat sekitar kalau terkait limbah,” ungkapnya.

Terkait hal ini, pihak PT Latexindo Toba Perkasa melalui bagian Humas, Wahyu saat berusaha dikonfirmasi belum memberikan tanggapannya.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPRD Deliserdang yang menangani bidang perizinan, Bayu Sumantri Agung , Kamis (6/10) mengatakan, masalah limbah ini sangat serius karena dapat mencemari lingkungan. Tidak bisa diprediksi dampak buruk apa yang akan terjadi di masyarakat.

Untuk itu, jangan dianggap enteng, apalagi limbah Industri yang menggunakan bahan kimia sejenisnya. Jadi pada pelanggaran izin lingkungan itu punya proses pidana dan pengusaha itu jangan main main dengan dampak lingkungan.

“ Terkait limbah PT Latexindo Toba Perkasa yang dibuang ke parit masyarakat ini akan jadi perhatian Komisi III DPRD Deliserdang. Kita akan cek perizinanannya dan panggil perusahaan itu. Kalau tak sesuai kami Komisi III tak segan rekomendasikan untuk menutup operasionalnya bila merusak Lingkungan,” tegas Bayu.(btr/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/