30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Dinilai Tak Aktif, 168 Koperasi akan Dibubarkan

ASAHAN, SUMUTPOS.CO – Dinas Koperasi dan Perdagangan (Diskopdag) Kabupaten Asahan akan membubarkan sebanyak 168 koperasi di Kabupaten Asahan.

“Memang ada 168 Koperasi di Asahan akan dibubarkan karena tidak aktif,”kata Kepala Dinas (Kadis) Kadis Koperasi dan Perdagangan Asahan melalui Kabid Koperasi Asahan, Zaenab SH kepada wartawan, Rabu (5/11).

Dijelaskannya, ke 168 koperasi yang tidak aktif dan akan dibubarkan tersebut sesuai dengan surat keputusan menteri koperasi dan UKM nomor 65/Kep/M.KUKM.2/VII/2017 tentang Perubahan Keputusan Menteri koperasi dan UKM nomor 114/Kep/M.KUKM.2/XII/2016 tentang Pembubaran Koperasi.

“168 Koperasi yang tidak aktif itu disebabkan tidak melakukan RAT, keberadaan koperasi dan pengurus juga sudah tidak jelas,”kata Zaenab.

Perlu diketahui, kalau pihak Dinas Koperasi dan Perdagangan Kabupaten Asahan sudah menyampaikan pengumuman ke daerah masing-masing dan disampaikan ke media. “Tentulah Diskopdag Asahan berharap informasi ini bisa sampai ke pengurus dan publik,”bilang Zaenab.

Kemudian, sambungnya, bila koperasi yang diumumkan dibubarkan tersebut berkeinginan mengaktifkan kembali koperasinya. Koperasi tersebut dapat menghubungi dinas koperasi Asahan. “Artinya sebelum masuk lembaran negara, silahkan hubungi kami untuk kembali diaktifkan,”bilangya.

Dikatakan Zaenab, hingga kini data koperasi di Kabupaten Asahan sebanyak 6.027 koperasi. “Dari 6027 Koperasi yang ada di Asahan, ada 168 Koperasi yang tidak aktif,”bilangnya. (omi/han)

ASAHAN, SUMUTPOS.CO – Dinas Koperasi dan Perdagangan (Diskopdag) Kabupaten Asahan akan membubarkan sebanyak 168 koperasi di Kabupaten Asahan.

“Memang ada 168 Koperasi di Asahan akan dibubarkan karena tidak aktif,”kata Kepala Dinas (Kadis) Kadis Koperasi dan Perdagangan Asahan melalui Kabid Koperasi Asahan, Zaenab SH kepada wartawan, Rabu (5/11).

Dijelaskannya, ke 168 koperasi yang tidak aktif dan akan dibubarkan tersebut sesuai dengan surat keputusan menteri koperasi dan UKM nomor 65/Kep/M.KUKM.2/VII/2017 tentang Perubahan Keputusan Menteri koperasi dan UKM nomor 114/Kep/M.KUKM.2/XII/2016 tentang Pembubaran Koperasi.

“168 Koperasi yang tidak aktif itu disebabkan tidak melakukan RAT, keberadaan koperasi dan pengurus juga sudah tidak jelas,”kata Zaenab.

Perlu diketahui, kalau pihak Dinas Koperasi dan Perdagangan Kabupaten Asahan sudah menyampaikan pengumuman ke daerah masing-masing dan disampaikan ke media. “Tentulah Diskopdag Asahan berharap informasi ini bisa sampai ke pengurus dan publik,”bilang Zaenab.

Kemudian, sambungnya, bila koperasi yang diumumkan dibubarkan tersebut berkeinginan mengaktifkan kembali koperasinya. Koperasi tersebut dapat menghubungi dinas koperasi Asahan. “Artinya sebelum masuk lembaran negara, silahkan hubungi kami untuk kembali diaktifkan,”bilangya.

Dikatakan Zaenab, hingga kini data koperasi di Kabupaten Asahan sebanyak 6.027 koperasi. “Dari 6027 Koperasi yang ada di Asahan, ada 168 Koperasi yang tidak aktif,”bilangnya. (omi/han)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/