TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Sosialisasi kebijakan penyelenggaraan layanan Panggilan Darurat 112 secara mandiri sebagai sarana pendukung Protokol Kesehatan, keamanan dan keselamatan di Lima Destinasi Pariwisata Super Prioritas, digelar di Aula Hotel Niagara Parapat, Kabupaten Simalungun, Kamis (5/11).
Sosialisasi yang dilaksanakan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika, tersebut menjadikan pelayanan emergency Call 112 Kota Tebingtingi sebagai percontohan.
Dalam kesempatan tersebut, Kadis Kominfo Kota Pemko Tebingtinggi, Dedi P Siagian sebagai narasumber memaparkan tentang Kota Tebing Tinggi dan layanan Emergency Call 112, dimana Kota Tebing Tinggi dilintasi oleh beberapa sungai sehingga Kota Tebing Tinggi juga rawan bencana banjir dan angin kencang. “Jadi Kota Tebing Tinggi tanpa adanya hujan pun bisa terjadi banjir dikarenakan luapan debit air yang berasal dari siantar,”ungkap Dedi.
Dedi juga mengungkapkan, Kota Tebingtinggi sebagai perlintasan jalur Nasional sehingga rawan terjadinya kecelakaan. Kota Tebingtinggi juga memiliki rumah sakit sebagai rujukan kesehatan bagi kota yang berada di sekitar Kota Tebingtinggi. “Layanan 112 bermanfaat untuk masyarakat Kota Tebingtinggi dalam mengingat 112 sebagai nomor panggilan darurat, kemudian 112 ini juga menerima 10 panggilan darurat, serta layanan gratis bebas pulsa dan tanpa simcard jika berada di area Kota Tebingtinggi,”jelasnya.
Sedangkan layanan panggilan darurat 112 ini pun aktif 24 jam, dimana operator di bagi dalam 3 ship dan juga Layanan 112 inipun sudah masuk ke dalam peraturan Wali Kota agar mudah berintegrasi dalam melayani laporan dari masyarakat.
“112 sudah membangun komunikasi dengan pihak Kepolisian, Satpol PP Kota Tebingtinggi, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Rumah Sakit Umum Daerah, Dinas Pemberdayaan Perempuan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Tebingtinggi dan Dinas Sosial Kota Tebingtinggi dimana Dinas Kominfo sebagai operator induknya,”papar Dedi. (ian/han)
TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Sosialisasi kebijakan penyelenggaraan layanan Panggilan Darurat 112 secara mandiri sebagai sarana pendukung Protokol Kesehatan, keamanan dan keselamatan di Lima Destinasi Pariwisata Super Prioritas, digelar di Aula Hotel Niagara Parapat, Kabupaten Simalungun, Kamis (5/11).
Sosialisasi yang dilaksanakan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika, tersebut menjadikan pelayanan emergency Call 112 Kota Tebingtingi sebagai percontohan.
Dalam kesempatan tersebut, Kadis Kominfo Kota Pemko Tebingtinggi, Dedi P Siagian sebagai narasumber memaparkan tentang Kota Tebing Tinggi dan layanan Emergency Call 112, dimana Kota Tebing Tinggi dilintasi oleh beberapa sungai sehingga Kota Tebing Tinggi juga rawan bencana banjir dan angin kencang. “Jadi Kota Tebing Tinggi tanpa adanya hujan pun bisa terjadi banjir dikarenakan luapan debit air yang berasal dari siantar,”ungkap Dedi.
Dedi juga mengungkapkan, Kota Tebingtinggi sebagai perlintasan jalur Nasional sehingga rawan terjadinya kecelakaan. Kota Tebingtinggi juga memiliki rumah sakit sebagai rujukan kesehatan bagi kota yang berada di sekitar Kota Tebingtinggi. “Layanan 112 bermanfaat untuk masyarakat Kota Tebingtinggi dalam mengingat 112 sebagai nomor panggilan darurat, kemudian 112 ini juga menerima 10 panggilan darurat, serta layanan gratis bebas pulsa dan tanpa simcard jika berada di area Kota Tebingtinggi,”jelasnya.
Sedangkan layanan panggilan darurat 112 ini pun aktif 24 jam, dimana operator di bagi dalam 3 ship dan juga Layanan 112 inipun sudah masuk ke dalam peraturan Wali Kota agar mudah berintegrasi dalam melayani laporan dari masyarakat.
“112 sudah membangun komunikasi dengan pihak Kepolisian, Satpol PP Kota Tebingtinggi, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Rumah Sakit Umum Daerah, Dinas Pemberdayaan Perempuan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Tebingtinggi dan Dinas Sosial Kota Tebingtinggi dimana Dinas Kominfo sebagai operator induknya,”papar Dedi. (ian/han)