MEDAN, SUMUTPOS.CO – Bupati Padang Lawas (Palas) nonaktif, Ali Sutan Harahap, dikabarkan sudah dari penyakit. Pria yang akrab dengan TSO itu dinilai bisa kembali menjalankan aktivitasnya sebagai pucuk pimpinan tertinggi di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Palas.
Hal itu, disampaikan oleh Ketua DPD Golkar Sumatera Utara, Musa Rajekshah kepada wartawan, Senin (7/11). Sebelumnya, Gubernur Sumatera Utara menonaktifkan TSO kemudian menerbitkan surat penunjukan Wakil Bupati Palas, Ahmad Zarnawi Pasaribu, sebagai Pelaksana tugas (Plt) Bupati Palas.
“Bupati TSO beberapa waktu lalu, dinyatakan sakit dan ditunjuk Plt oleh Gubernur Sumut, supaya pemerintah ini tidak vakum,” kata pria yang akrab disapa dengan Ijeck.
Ijeck mengungkapkan kondisi kesehatan TSO yang merupakan kader Partai Golkar terus membaik dan dinyatakan sembuh. Sehingga dinilai dapat melanjutkan tugasnya sebagai Bupati Palas.
“Tapi terakhir ini, kesehatan beliau sudah pulih dan sudah dinyatakan sembuh dari RSCM dan Mendagri sudah mengeluarkan surat untuk mengaktifkan beliau kembali,” jelas Ijeck.
Ijeck yang saat ini menjabat sebagai Wakil Gubernur Sumut, mengaku juga memantau perkembangan kesehatan TSO. Ia berharap dengan kembali TSO sebagai Bupati, semoga roda pemerintahan Pemkab Palas terus berjalan dengan baik melayani masyarakat.
“Saya menyampaikan sebagai Ketua DPD Partai Golkar Sumut, karena Pak TSO kader Partai Golkar,” kata Ijeck.
Sebelumnya, TSO sakit pada 28 Mei 2021. Kemudian Sekdakab Palas, Arpan Nasution mengeluarkan surat bernomor 180/2140/2021 untuk menginformasikan TSO sedang sakit dan dalam proses pengobatan dengan melampirkan keterangan dokter.
Kemudian pada 9 Juni 2021, Gubernur Sumut memberikan petunjuk melalui surat resmi perihal pendelegasian wewenang Bupati Padang Lawas kepada Wakil Bupati. Lalu pada 11 Juni 2021, Bupati menerbitkan SK yang berisi pendelegasian sebagian kewenangan penyelenggaraan pemerintah kepada Wakil Bupati. Bupati kemudian melakukan perubahan SK sebelumnya pada 2 Agustus 2021.
Untuk memastikan kesehatan Bupati Palas, Gubernur Sumut pada 30 September 2021 mengirim tim observasi kesehatan yang terdiri dari dokter spesialis saraf dan penyakit dalam.
Tim observasi yang terdiri dari dokter spesialis syaraf dan spesialis penyakit dalam RS Haji Medan dan Dinas Kesehatan Sumut menyimpulkan TSO menderita sakit yang menimbulkan hendaya/hambatan berkomunikasi dan aktivitas motorik.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut dan surat Dirjen Otda Kemendagri Nomor 131.12/7584/OTDA tanggal 22 November 2021, maka tanggal 24 November 2021 Gubernur Sumut menerbitkan surat penunjukan Wakil Bupati Palas, Ahmad Zarnawi Pasaribu, sebagai Pelaksana tugas (Plt) Bupati Palas.
Keputusan ini diambil berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 66 ayat (1) huruf c dan Pasal 78 ayat (2) huruf b. (gus)