28.9 C
Medan
Saturday, May 4, 2024

Polres Sergai Razia Miras

Foto: SURYA BAKTI/SUMUT POS
BARANG BUKTI: Minuman yang disita Polres Sergai sebagai barang bukti dari beberapa grosir yang tidak memiliki ijin jual.

SUMUTPOS.CO – AGAR tercipta suasana yang kondusif bagi masyarakat yang menjalan ibadah puasa, Sat Reskrim Polres Sergai menggelar rajia minuman keras (miras) di beberapa grosir. Grosir tersebut tidak memiliki ijin penjualan di wilayah Kecamatan Sei Rampah.

Dalam operasi dibeberapa toko, polisi berhasil menemukan 32 botol minuman keras beberapa merk. Diantaranya 5 botol besar kambing putih (Kamput), 6 botol kecil Kamput, 8 botol Anggur Merah Cap Orang Tua, 3 botol besar Scot, 3 botol Scot kecil, 6 botol kecil Anggur cap Vigour dan 1 botol besar Anggur Vigour.

“Ini merupakan komitmen kami bersama yang telah dibangun sebelum memasuki bulan Ramadan kemarin. Antara Polres Sergai bersama pemilik toko grosir, kedai, cafe, hotel maupun pengusaha sepakat tidak menjual minuman keras saat bulan Ramadhan,” Kata Kapolres AKBP Eko Suprihanto SH Sik MH kepada Sumut Pos, Selasa (6/6).

Kata AKBP Eko, walaupun Polres Sergai melakukan Operasi Pekat 2017 sebagai operasi imbangan, namun pihaknya tetap melakukan operasi miras di wilayah hukumnya.

“Supaya umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa tidak terganggu dengan adanya Miras tersebut,” terangnya.

Kini, seluruh barang bukti Miras tersebut sudah diamankan di Mapolres Sergai guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.(sur/ala)

 

 

Foto: SURYA BAKTI/SUMUT POS
BARANG BUKTI: Minuman yang disita Polres Sergai sebagai barang bukti dari beberapa grosir yang tidak memiliki ijin jual.

SUMUTPOS.CO – AGAR tercipta suasana yang kondusif bagi masyarakat yang menjalan ibadah puasa, Sat Reskrim Polres Sergai menggelar rajia minuman keras (miras) di beberapa grosir. Grosir tersebut tidak memiliki ijin penjualan di wilayah Kecamatan Sei Rampah.

Dalam operasi dibeberapa toko, polisi berhasil menemukan 32 botol minuman keras beberapa merk. Diantaranya 5 botol besar kambing putih (Kamput), 6 botol kecil Kamput, 8 botol Anggur Merah Cap Orang Tua, 3 botol besar Scot, 3 botol Scot kecil, 6 botol kecil Anggur cap Vigour dan 1 botol besar Anggur Vigour.

“Ini merupakan komitmen kami bersama yang telah dibangun sebelum memasuki bulan Ramadan kemarin. Antara Polres Sergai bersama pemilik toko grosir, kedai, cafe, hotel maupun pengusaha sepakat tidak menjual minuman keras saat bulan Ramadhan,” Kata Kapolres AKBP Eko Suprihanto SH Sik MH kepada Sumut Pos, Selasa (6/6).

Kata AKBP Eko, walaupun Polres Sergai melakukan Operasi Pekat 2017 sebagai operasi imbangan, namun pihaknya tetap melakukan operasi miras di wilayah hukumnya.

“Supaya umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa tidak terganggu dengan adanya Miras tersebut,” terangnya.

Kini, seluruh barang bukti Miras tersebut sudah diamankan di Mapolres Sergai guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.(sur/ala)

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/