26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Mempelai Pria Ditangkap Sebelum Akad Nikah

AP, calon pengantin pria (tengah), ditangkap jelang akad nikah. Dan YRP (kanan) yang menghamili ABG.
AP, calon pengantin pria (tengah), ditangkap jelang akad nikah. Dan YRP (kanan) yang menghamili ABG.

TAPSEL, SUMUTPOS.CO – Jumat (3/1) malam lalu harusnya jadi hari paling membahagiakan bagi AP. Pasalnya, Sabtu (4/1), pria berusia 23 tahun ini akan mengikat janji membangun mahligai rumah tangga dengan R Boru S (17). Namun, malam berubah kelam. Calon pengantin pria ini ditangkap polisi dari kediamaannya beberapa jam sebelum akad nikah. AP diduga telah melakukan perbuatan cabul hingga menyebabkan seorang perempuan, L Boru H (21) hamil. AP, R Boru S, dan L Boru H, tercatat sebagai warga Kecamatan Marancar, Kab. Tapanuli Selatan (Tapsel).

Kapolres Tapsel AKBP Abdul Rizal AE melalui Kasat Reskrim AKP Edison Siagian didampingi Kanit PPA Aipda Kasianna Saragih, Selasa (7/1), memaparkan, pada 8 Juni Tahun 2012, pihaknya menerima laporan dari L Boru H (21). Warga Marancar ini mengaku telah dihamili AP. Saat itu, L Boru H sedang hamil empat bulan.

Mendapat laporan tersebut, pihak Polres langsung melakukan penyelidikan. Namun, saat itu Pasaribu sudah tidak berada di tempat tinggalnya di Pasar Sempurna, Marancar. “Laporannya sudah kita terima pada 2012 tahun lalu. Namun, saat itu pelaku sudah tidak berada di kediamannya. Ia merantau ke Pekanbaru. Dan, baru Jumat lalu kita tangkap saat berada di rumahnya,” terang Kanit PPA.

Aipda Kasianna Saragih menambahkan, dalam proses pemeriksaan pelaku tidak mengakui perbuatannya. Meski begitu, pihaknya masih terus mengumpulkan bukti-bukti berupa keterangan dari korban dan saksi. “Memang dia (pelaku, red) tidak mengakui perbuatan telah mengahmili korban. Namun, hal tersebut akan kita tindaklanjuti dengan mengumpulkan bukti-bukti dari korban dan saksi-saksi,” terangnya lagi.

Terpisah, AP mengaku memang pernah berhubungan (pacaran,red) dengan L Boru H. Namun, ia membantah pernah melakukan hubungan layaknya suami istri sehingga menyebabkan hamil. “Memang kami dulu pernah pacaran Bang. Tapi, enggak ada sampai aku setubuhi dia. Seingat saya tidak pernah saya lakukan itu padanya,” ujar pria yang baru sebulan pulang merantau dari Pekanbaru tersebut. Ia tidak menyangka akan ditangkap pada malam itu. “Padahal, besok paginya saya akan melakukan akad nikah di rumah calon istri saya. Tiba-tiba saja malam itu datang beberapa petugas dan langsung menangkap dan membawa saya. Saya tidak pernah menyangka akan terjadi seperti ini. Ya sudahlah, biar Tuhan yang tahu,” ucap AP pasrah.

 

PRIA BERISTRI HAMILI ABG

Terpisah, seorang pria yang telah menikah dan memiliki dua anak, menjalin cinta dengan remaja putus sekolah. Dari hubungan terlarang itu, perempuan yang masih berusia 13 tahun itu, hamil empat bulan. Sedangkan si pria harus mendekam di penjara.

Adalah YR P (40), pria beristri tersebut. Warga Kel. Sitinjak, Kec. Angkola Barat, Kab. Tapanuli Selatan (Tapsel) ini, ditangkap petugas Polres Tapsel saat bekerja di Desa Binari, Kab. Padang Lawas (Palas), akhir Desember lalu sekitar pukul 21.00 WIB. Tersangka terbukti telah melakukan pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur, Bunga (nama samaran, red) yang masih satu kampung dengannya.

Info dihimpun, penangkapan itu berdasarkan laporan Bunga yang telah dihamili pelaku

Mendapat laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan. Selanjutnya, tersangka dibekuk saat bekerja di daerah Sosa tepatnya di Desa Binari, Palas, pada Selasa (31/12) sekitar pukul 21.00 WIB. Lalu, dibawa ke Polres Tapsel.

“Pelaku sudah mengakui semua perbuatannya. Ia juga mengaku sering melakukan hubungan layaknya suami istri kepada korban. Pelaku tidak ingat lagi berapa kali melakukannya, hingga menyebabkan korban hamil 4 bulan. Sampai kini pelaku masih kita tahan di ruangan tahanan sementara Polres,” tukas Aipda Kasianna.

Lanjutnya lagi, untuk tindak pidana yang dilakukannya, pelaku dijerat dengan pasal 81 Undang-Undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. “Semua keterangan dari korban, saksi dan juga pelaku sudah kita dapat. Pelaku kita jerat dengan pasal 81 Undang-Undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun,” tegasnya.

Sementara itu, YR P menceritakan, pertama kali mengenal dan dekat dengan korban pada pertengahan tahun 2012. Saat itu korban yang diketahui sudah putus sekolah mengaku suka dan tertarik dengan pelaku meski tahu pelaku sudah berumah tangga dan mempunyai dua anak.

“Saya tidak ingat lagi sudah berapa kali kami melakukan perbuatan itu. Seingat saya pertama kali kami lakukan pada pertengahan tahun 2012 di samping rumah warga. Terakhir September tahun lalu di rumah korban,” akunya. Kemudian, Minggu (15/12) lalu, korban mengirim pesan singkat kepadanya dan bilang telah hamil empat bulan. Saat itu, pelaku mengaku akan bertanggung jawab dan siap menikahinya. Namun, hal tersebut ditolak keluarga korban.

“Saya sudah tahu kalau mau ditangkap. Saya berniat untuk bertanggung jawab, tapi keluarga korban menolak, malah melaporkan saya. Ya mau bagaimana lagi? Mau tidak mau harus dijalani,” tutur pria yang sehari-hari bekerja sebagai tukang bangunan itu. (yza/deo)

AP, calon pengantin pria (tengah), ditangkap jelang akad nikah. Dan YRP (kanan) yang menghamili ABG.
AP, calon pengantin pria (tengah), ditangkap jelang akad nikah. Dan YRP (kanan) yang menghamili ABG.

TAPSEL, SUMUTPOS.CO – Jumat (3/1) malam lalu harusnya jadi hari paling membahagiakan bagi AP. Pasalnya, Sabtu (4/1), pria berusia 23 tahun ini akan mengikat janji membangun mahligai rumah tangga dengan R Boru S (17). Namun, malam berubah kelam. Calon pengantin pria ini ditangkap polisi dari kediamaannya beberapa jam sebelum akad nikah. AP diduga telah melakukan perbuatan cabul hingga menyebabkan seorang perempuan, L Boru H (21) hamil. AP, R Boru S, dan L Boru H, tercatat sebagai warga Kecamatan Marancar, Kab. Tapanuli Selatan (Tapsel).

Kapolres Tapsel AKBP Abdul Rizal AE melalui Kasat Reskrim AKP Edison Siagian didampingi Kanit PPA Aipda Kasianna Saragih, Selasa (7/1), memaparkan, pada 8 Juni Tahun 2012, pihaknya menerima laporan dari L Boru H (21). Warga Marancar ini mengaku telah dihamili AP. Saat itu, L Boru H sedang hamil empat bulan.

Mendapat laporan tersebut, pihak Polres langsung melakukan penyelidikan. Namun, saat itu Pasaribu sudah tidak berada di tempat tinggalnya di Pasar Sempurna, Marancar. “Laporannya sudah kita terima pada 2012 tahun lalu. Namun, saat itu pelaku sudah tidak berada di kediamannya. Ia merantau ke Pekanbaru. Dan, baru Jumat lalu kita tangkap saat berada di rumahnya,” terang Kanit PPA.

Aipda Kasianna Saragih menambahkan, dalam proses pemeriksaan pelaku tidak mengakui perbuatannya. Meski begitu, pihaknya masih terus mengumpulkan bukti-bukti berupa keterangan dari korban dan saksi. “Memang dia (pelaku, red) tidak mengakui perbuatan telah mengahmili korban. Namun, hal tersebut akan kita tindaklanjuti dengan mengumpulkan bukti-bukti dari korban dan saksi-saksi,” terangnya lagi.

Terpisah, AP mengaku memang pernah berhubungan (pacaran,red) dengan L Boru H. Namun, ia membantah pernah melakukan hubungan layaknya suami istri sehingga menyebabkan hamil. “Memang kami dulu pernah pacaran Bang. Tapi, enggak ada sampai aku setubuhi dia. Seingat saya tidak pernah saya lakukan itu padanya,” ujar pria yang baru sebulan pulang merantau dari Pekanbaru tersebut. Ia tidak menyangka akan ditangkap pada malam itu. “Padahal, besok paginya saya akan melakukan akad nikah di rumah calon istri saya. Tiba-tiba saja malam itu datang beberapa petugas dan langsung menangkap dan membawa saya. Saya tidak pernah menyangka akan terjadi seperti ini. Ya sudahlah, biar Tuhan yang tahu,” ucap AP pasrah.

 

PRIA BERISTRI HAMILI ABG

Terpisah, seorang pria yang telah menikah dan memiliki dua anak, menjalin cinta dengan remaja putus sekolah. Dari hubungan terlarang itu, perempuan yang masih berusia 13 tahun itu, hamil empat bulan. Sedangkan si pria harus mendekam di penjara.

Adalah YR P (40), pria beristri tersebut. Warga Kel. Sitinjak, Kec. Angkola Barat, Kab. Tapanuli Selatan (Tapsel) ini, ditangkap petugas Polres Tapsel saat bekerja di Desa Binari, Kab. Padang Lawas (Palas), akhir Desember lalu sekitar pukul 21.00 WIB. Tersangka terbukti telah melakukan pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur, Bunga (nama samaran, red) yang masih satu kampung dengannya.

Info dihimpun, penangkapan itu berdasarkan laporan Bunga yang telah dihamili pelaku

Mendapat laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan. Selanjutnya, tersangka dibekuk saat bekerja di daerah Sosa tepatnya di Desa Binari, Palas, pada Selasa (31/12) sekitar pukul 21.00 WIB. Lalu, dibawa ke Polres Tapsel.

“Pelaku sudah mengakui semua perbuatannya. Ia juga mengaku sering melakukan hubungan layaknya suami istri kepada korban. Pelaku tidak ingat lagi berapa kali melakukannya, hingga menyebabkan korban hamil 4 bulan. Sampai kini pelaku masih kita tahan di ruangan tahanan sementara Polres,” tukas Aipda Kasianna.

Lanjutnya lagi, untuk tindak pidana yang dilakukannya, pelaku dijerat dengan pasal 81 Undang-Undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. “Semua keterangan dari korban, saksi dan juga pelaku sudah kita dapat. Pelaku kita jerat dengan pasal 81 Undang-Undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun,” tegasnya.

Sementara itu, YR P menceritakan, pertama kali mengenal dan dekat dengan korban pada pertengahan tahun 2012. Saat itu korban yang diketahui sudah putus sekolah mengaku suka dan tertarik dengan pelaku meski tahu pelaku sudah berumah tangga dan mempunyai dua anak.

“Saya tidak ingat lagi sudah berapa kali kami melakukan perbuatan itu. Seingat saya pertama kali kami lakukan pada pertengahan tahun 2012 di samping rumah warga. Terakhir September tahun lalu di rumah korban,” akunya. Kemudian, Minggu (15/12) lalu, korban mengirim pesan singkat kepadanya dan bilang telah hamil empat bulan. Saat itu, pelaku mengaku akan bertanggung jawab dan siap menikahinya. Namun, hal tersebut ditolak keluarga korban.

“Saya sudah tahu kalau mau ditangkap. Saya berniat untuk bertanggung jawab, tapi keluarga korban menolak, malah melaporkan saya. Ya mau bagaimana lagi? Mau tidak mau harus dijalani,” tutur pria yang sehari-hari bekerja sebagai tukang bangunan itu. (yza/deo)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/