25 C
Medan
Monday, July 1, 2024

Prihatin Sekolah Kekurangan Guru, DPRD Langkat Undang Dinas Pendidikan dan K3S

RAPAT: Komisi B DPRD Langkat rapat bersama dengan Dinas Pendidikan dan K3S se Kabupaten Langkat.

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Komisi B DPRD Kabupaten Langkat merasa sedih mendengar kekurangan tenaga pendidik di Sekolah-sekolah di Langkat.

Hal itu terungkap pada rapat perdana bersama Dinas Pendidikan dan para Ketua K3S (Kelompok Kerja Kepala Sekolah) di ruang rapat Badan Anggaran DPRD Langkat yang dihadiri Jumiran, selaku Kabid PSD Dinas Pendidikan mewakili Kepala Dinasnya dan para K3S se Kabupaten Langkat.

Ketua Komisi B, Kirana Sitepu yang memimpin rapat mengatakan bahwa forum yang digelar untuk mengali informasi-informasi tentang pendidikan, juga sekaligus sebagai ajang perkenalan susunan pimpinan dan anggota Komisi B yang baru saja terbentuk di tahun 2019.

“Hal ini merupakan komitmen kami di Komisi B, agar mitra kerja Komisi B dalam menjalankan tugas dapat terlaksana dengan baik,” ucap Kirana, Senin (7/1).

Jumiran dalam rapat itu menjelaskan, setiap tahun diperkirakan ada lima guru yang pensiun, dan sangat berdampak pada anak didik di sekolah, dan untuk menggantinya dengan mengangkat guru honor terkendala dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang tidak membenarkan lagi mengangkat guru honor.

Sementara itu, para K3S menjelaskan kondisi yang sama, yakni masih banyak sekolah-sekolah yang memerlukan guru-guru PNS dan juga masih minimnya gaji/honor para guru honorer.

“Padahal pengabdian seorang guru itu sangat luar biasa, mohon dapat ditingkatkan gaji guru honor,” sebut salah seorang K3S.

Minimnya gaji guru honor yang bersumber dari dana BOS ini, disebabkan jumlah murid yang sedikit dan guru honor banyak di suatu sekolah dan gaji dibayarkan secara triwulan.

Salah seorang dari K3S juga menginginkan ada kebijakan untuk penerimaan guru honor.

Wakil Ketua Komisi B, H Faisal Haq merasa miris dengan kondisi guru setiap tahun pensiun dan tidak ada penggantinya, “Mau jadi apa anak didik di Kabupaten Langkat,” keluhnya walaupun di tahun 2019, Pemerintah Kabupaten Langkat telah menganggarkan bantuan 150 ribu untuk tambahan uang bagi guru-guru honor.

Nurul Azhar Lubis, SH anggota Komisi B yang turut hadir menyarankan, agar sekolah-sekolah yang muridnya sedikit agar dapat di merger (gabung dengan sekolah lain yang berdekatan) sehingga tidak mengganggu aktifitas belajar.

Untuk menggabung satu sekolah dengan sekolah yang lain diperlukan peraturan daerah sebagai pendukung menggabungkan sekolah, jawab Jumiran Kabid PSD.

Pernyataan Jumiran langsung ditanggapi Nurul Azhar Lubis, SH yang merupakan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Langkat agar Dinas Pendidikan mengusulkan rencana pembentukan peraturan daerahnya.

Menutup rapat, Ketua Komisi B Kirana Sitepu merasa sedih kalau pendidikan di Kabupaten Langkat tidak maju dan meminta Dinas Pendidikan melakukan penempatan guru secara merata dan sesuai kebutuhan. (bam/han)

RAPAT: Komisi B DPRD Langkat rapat bersama dengan Dinas Pendidikan dan K3S se Kabupaten Langkat.

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Komisi B DPRD Kabupaten Langkat merasa sedih mendengar kekurangan tenaga pendidik di Sekolah-sekolah di Langkat.

Hal itu terungkap pada rapat perdana bersama Dinas Pendidikan dan para Ketua K3S (Kelompok Kerja Kepala Sekolah) di ruang rapat Badan Anggaran DPRD Langkat yang dihadiri Jumiran, selaku Kabid PSD Dinas Pendidikan mewakili Kepala Dinasnya dan para K3S se Kabupaten Langkat.

Ketua Komisi B, Kirana Sitepu yang memimpin rapat mengatakan bahwa forum yang digelar untuk mengali informasi-informasi tentang pendidikan, juga sekaligus sebagai ajang perkenalan susunan pimpinan dan anggota Komisi B yang baru saja terbentuk di tahun 2019.

“Hal ini merupakan komitmen kami di Komisi B, agar mitra kerja Komisi B dalam menjalankan tugas dapat terlaksana dengan baik,” ucap Kirana, Senin (7/1).

Jumiran dalam rapat itu menjelaskan, setiap tahun diperkirakan ada lima guru yang pensiun, dan sangat berdampak pada anak didik di sekolah, dan untuk menggantinya dengan mengangkat guru honor terkendala dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang tidak membenarkan lagi mengangkat guru honor.

Sementara itu, para K3S menjelaskan kondisi yang sama, yakni masih banyak sekolah-sekolah yang memerlukan guru-guru PNS dan juga masih minimnya gaji/honor para guru honorer.

“Padahal pengabdian seorang guru itu sangat luar biasa, mohon dapat ditingkatkan gaji guru honor,” sebut salah seorang K3S.

Minimnya gaji guru honor yang bersumber dari dana BOS ini, disebabkan jumlah murid yang sedikit dan guru honor banyak di suatu sekolah dan gaji dibayarkan secara triwulan.

Salah seorang dari K3S juga menginginkan ada kebijakan untuk penerimaan guru honor.

Wakil Ketua Komisi B, H Faisal Haq merasa miris dengan kondisi guru setiap tahun pensiun dan tidak ada penggantinya, “Mau jadi apa anak didik di Kabupaten Langkat,” keluhnya walaupun di tahun 2019, Pemerintah Kabupaten Langkat telah menganggarkan bantuan 150 ribu untuk tambahan uang bagi guru-guru honor.

Nurul Azhar Lubis, SH anggota Komisi B yang turut hadir menyarankan, agar sekolah-sekolah yang muridnya sedikit agar dapat di merger (gabung dengan sekolah lain yang berdekatan) sehingga tidak mengganggu aktifitas belajar.

Untuk menggabung satu sekolah dengan sekolah yang lain diperlukan peraturan daerah sebagai pendukung menggabungkan sekolah, jawab Jumiran Kabid PSD.

Pernyataan Jumiran langsung ditanggapi Nurul Azhar Lubis, SH yang merupakan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Langkat agar Dinas Pendidikan mengusulkan rencana pembentukan peraturan daerahnya.

Menutup rapat, Ketua Komisi B Kirana Sitepu merasa sedih kalau pendidikan di Kabupaten Langkat tidak maju dan meminta Dinas Pendidikan melakukan penempatan guru secara merata dan sesuai kebutuhan. (bam/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/