25 C
Medan
Sunday, July 7, 2024

Pemko Gunungsitoli Sosialisasikan Program LAPOR dan SIPP

ADITIA LAOLI/SUMUT POS
PEMAPARAN: Narasumber Asisten Ombusman RI perwakilan Sumut, Edward Silaban, Direktur Eksekutif FITRA Sumatera Utara, Rurita Ningrum, Indra Hulu Sekretariat Bidang Kominfo Pemko Gunungsitoli dan Dahlanroso Lase Kadis Kominfo Kabupaten Nias, saat menyampaikan pemaparan sosialisasi aplikasi LAPOR dan SIPP.

GUNUNGSITOLI, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota Gunungsitoli mensosialisasikan Layanan Aspirasi Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) dan Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP) di ruang rapat lantai II kantor Wali Kota Gunungsitoli, Jalan Pancasila, Mudik-Gunungsitoli, Rabu (6/2).

Sosialisasi ini bertujuan untuk menangani pengaduan masyarakat Kota Gunungsitoli sebagaimana Peraturan Walikota Nomor 45 Tahun 2017 tentang Pelayanan Penanganan Pengaduan Masyarakat di lingkungan Pemerintah Kota Gunungsitoli, baik secara langsung maupun tertulis. Hadir sebagai narasumber di antaranya : Asisten Ombusman RI perwakilan Sumut, Edward Silaban, direktur eksekutif Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Sumatera Utara, Rurita Ningrum dan Dahlanroso Lase mewakili instansi Kominfo di daerah.

Wali Kota Gunungsitoli yang diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Yardius Gea dalam sambutannya menyampaikan ucapan terimakasih kepada Ombusman RI perwakilan Sumut dan FITRA Sumut, karena telah memilih Kota Gunungsitoli sebagai salah satu pilot project implementasi pengelolaan pengaduan pelayanan publik baik melalui aplikasi LAPOR maupun SIPP.

“Kita harapkan aplikasi ini mampu menjadi jawaban dan solusi bagi Pemerintah Kota Gunungsitoli dalam menyelenggarakan Pelayanan Publik dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat yang disampaikan kepada Pemerintah secara cepat, tepat dan akurat,”tandasnya.

Dikatakannya, melalui sosialisasi yang diselenggarakan ini, diharapkan dapat memberikan gambaran baru bagi pemerintah dan masyarakat terkait layanan publik yang dapat dilakukan secara terintegrasi, transparan, akurat dan terukur.

“Pemerintah Kota Gunungsitoli menginginkan kerja sama yang baik antara Ombudsman, FITRA Sumut dan USAID-CEGAH dalam membimbing Perangkat Daerah dalam pengimplementasian aplikasi ini serta bisa menjadi mitra dalam memberikan solusi atas penanganan pengaduan masyarakat yang kami terima,”harapnya.

Direktur eksekutif FITRA Sumut, Rurita Ningrum pada pemaparannya menyampaikan bagi masyarakat yang merasa dipersulit atau mendapat pelayanan buruk bisa melapor melalui aplikasi ini berbasis website dan pesan singkat (SMS) dikirim ke 1708 atau mengelik www.lapor.go.id. Aplikasi ini dipantau langsung oleh Kemenpan RB. “Jadi masyarakat jangan lagi curhat di medsos, kalau di medsos yakin tidak ditanggapai nanti malah terjerat undang-undang ITE,”ungkapnya.

Dikatakannya, secara teknis aplikasi LAPOR Ini sangat transparan dan akuntabel, laporan yang sudah disampaikan masyarakat tidak akan hilang namun tetap berada di sisitem karena setiap laporan masyarakat disertai dengan kode ID. “Perangkat daerah wajib memberikan tanggapan paling lama 3 hari setelah pengaduan masuk, dan 60 hari kelender wajib sudah ada solusi”,katanya.

Senada dengan itu, Ombudsman RI perwakilan Sumut, Edward Silaban berharap dengan kehadiran LAPOR, pemerintah daerah tidak alergi dengan banyaknya laporan masyarakat, namun seharusnya pemerintah daerah bisa berbenah dalam mengambil sesuatu kebijakan. “Jika dalam tempo 60 hari tidak ditanggapi, maka kami akan bertindak sesuai fungsi dan tugas Ombusman”,tegasnya.

Sementara itu, Indra Hulu yang menjadi narasumber dari sekretariat bidang kominfo Pemko Gunungsitoli menargetkan aplikasi LAPOR ini akan segera disosialisasikan kepada masyarakat. “Bulan Februari ini kita akan mensosialisasikan , baik melalui media cetak, online dan elektronik maupun poster-poster sehingga pada triwulan kedua aplikasi LAPOR! sudah bisa diaktifkan”, katanya.(mag-5/han)

ADITIA LAOLI/SUMUT POS
PEMAPARAN: Narasumber Asisten Ombusman RI perwakilan Sumut, Edward Silaban, Direktur Eksekutif FITRA Sumatera Utara, Rurita Ningrum, Indra Hulu Sekretariat Bidang Kominfo Pemko Gunungsitoli dan Dahlanroso Lase Kadis Kominfo Kabupaten Nias, saat menyampaikan pemaparan sosialisasi aplikasi LAPOR dan SIPP.

GUNUNGSITOLI, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota Gunungsitoli mensosialisasikan Layanan Aspirasi Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) dan Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP) di ruang rapat lantai II kantor Wali Kota Gunungsitoli, Jalan Pancasila, Mudik-Gunungsitoli, Rabu (6/2).

Sosialisasi ini bertujuan untuk menangani pengaduan masyarakat Kota Gunungsitoli sebagaimana Peraturan Walikota Nomor 45 Tahun 2017 tentang Pelayanan Penanganan Pengaduan Masyarakat di lingkungan Pemerintah Kota Gunungsitoli, baik secara langsung maupun tertulis. Hadir sebagai narasumber di antaranya : Asisten Ombusman RI perwakilan Sumut, Edward Silaban, direktur eksekutif Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Sumatera Utara, Rurita Ningrum dan Dahlanroso Lase mewakili instansi Kominfo di daerah.

Wali Kota Gunungsitoli yang diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Yardius Gea dalam sambutannya menyampaikan ucapan terimakasih kepada Ombusman RI perwakilan Sumut dan FITRA Sumut, karena telah memilih Kota Gunungsitoli sebagai salah satu pilot project implementasi pengelolaan pengaduan pelayanan publik baik melalui aplikasi LAPOR maupun SIPP.

“Kita harapkan aplikasi ini mampu menjadi jawaban dan solusi bagi Pemerintah Kota Gunungsitoli dalam menyelenggarakan Pelayanan Publik dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat yang disampaikan kepada Pemerintah secara cepat, tepat dan akurat,”tandasnya.

Dikatakannya, melalui sosialisasi yang diselenggarakan ini, diharapkan dapat memberikan gambaran baru bagi pemerintah dan masyarakat terkait layanan publik yang dapat dilakukan secara terintegrasi, transparan, akurat dan terukur.

“Pemerintah Kota Gunungsitoli menginginkan kerja sama yang baik antara Ombudsman, FITRA Sumut dan USAID-CEGAH dalam membimbing Perangkat Daerah dalam pengimplementasian aplikasi ini serta bisa menjadi mitra dalam memberikan solusi atas penanganan pengaduan masyarakat yang kami terima,”harapnya.

Direktur eksekutif FITRA Sumut, Rurita Ningrum pada pemaparannya menyampaikan bagi masyarakat yang merasa dipersulit atau mendapat pelayanan buruk bisa melapor melalui aplikasi ini berbasis website dan pesan singkat (SMS) dikirim ke 1708 atau mengelik www.lapor.go.id. Aplikasi ini dipantau langsung oleh Kemenpan RB. “Jadi masyarakat jangan lagi curhat di medsos, kalau di medsos yakin tidak ditanggapai nanti malah terjerat undang-undang ITE,”ungkapnya.

Dikatakannya, secara teknis aplikasi LAPOR Ini sangat transparan dan akuntabel, laporan yang sudah disampaikan masyarakat tidak akan hilang namun tetap berada di sisitem karena setiap laporan masyarakat disertai dengan kode ID. “Perangkat daerah wajib memberikan tanggapan paling lama 3 hari setelah pengaduan masuk, dan 60 hari kelender wajib sudah ada solusi”,katanya.

Senada dengan itu, Ombudsman RI perwakilan Sumut, Edward Silaban berharap dengan kehadiran LAPOR, pemerintah daerah tidak alergi dengan banyaknya laporan masyarakat, namun seharusnya pemerintah daerah bisa berbenah dalam mengambil sesuatu kebijakan. “Jika dalam tempo 60 hari tidak ditanggapi, maka kami akan bertindak sesuai fungsi dan tugas Ombusman”,tegasnya.

Sementara itu, Indra Hulu yang menjadi narasumber dari sekretariat bidang kominfo Pemko Gunungsitoli menargetkan aplikasi LAPOR ini akan segera disosialisasikan kepada masyarakat. “Bulan Februari ini kita akan mensosialisasikan , baik melalui media cetak, online dan elektronik maupun poster-poster sehingga pada triwulan kedua aplikasi LAPOR! sudah bisa diaktifkan”, katanya.(mag-5/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/