26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Ribuan Ikan Terapung di Sungai Aek Riung

LABUHANBATU, SUMUT POS – Ribuan ikan dari berbagai jenis terapung di hilir aliran sungai Aek Riung di Desa Tebing Linggahara, kecamatan Bilah Barat, Labuhanbatu, Senin (8/2).

Warga menangkapi ikan yang mabuk di aliran sungai Aek Riung di Desa Tebing Linggahara, Bilah Barat, Labuhanbatu (fajar)

Ikan dalam jumlah banyak itu sebahagian besar dalam kondisi sekarat. Dan, timbul di permukaan air. Kondisi ini mengundang perhatian warga sekitar. Kontan saja, para warga memanfaatkan situasi tersebut untuk menangkapi ikan-ikan yang dalam kondisi mabuk.

Pantauan di lokasi, puluhan warga pria dan wanita memadati tepian sungai. Bahkan sebagian diantaranya juga masuk ke dalam air. Dengan berbagai alat seadanya, warga menangkap ikan.

“Ikan lagi mabuk. Jadi gampang ditangkapi,” kata sejumlah warga kepada Sumut Pos di lokasi.

Menurut mereka, ikan dalam kondisi tersebut jadi lebih gampang ditangkap. Ada yang menggunakan jala, pendurung dan alat dapur lainnya. Kata mereka, kemungkinan ikan dalam sungai tersebut tercemar limbah.

“Ini kemungkinan kena limbah,” ujar salahseorang warga, Anto tanpa menjelaskan lebih rinci mengenai limbah dan asalnya. Kata warga setempat, kondisi seperti ini bukan kali pertama terjadi.

Aktivitas warga menangkap ikan di sungai itu pun jadi perhatian masyarakat yang melintas di jembatan sungai tersebut. Puluhan kenderaan masyarakat parkir di badan jembatan dan dari atas jembatan menyaksikan warga yang menangkap ikan.

Menerima informasi itu, pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Labuhanbatu terjun ke lokasi. Di sana, petugas laboratorium mengambil sampel air sungai untuk dijadikan bahan pemeriksaan dan penelitan.

“Ya, bagian laboratorium langsung ke lokasi,” kata Kadis DLH Nasrullah melalui Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup Hasymi Prihatien Siregar.

Kata dia, penelitian akan memakan waktu selama 14 hari. Nanti akan diketahui kandungan dalam air yang dijadikan sampel.

“Standar air yang dijadiakan acuan adalah parameter sesuai Permen Lingkungan Hidup,” akunya.

Ketika diketahui ada indikasi cairan mengandung zat beracun dan merupakan bahan industrial, maka akan diinbentarisir industrial yang berada dekat aluran sungai tersebut.(*)

LABUHANBATU, SUMUT POS – Ribuan ikan dari berbagai jenis terapung di hilir aliran sungai Aek Riung di Desa Tebing Linggahara, kecamatan Bilah Barat, Labuhanbatu, Senin (8/2).

Warga menangkapi ikan yang mabuk di aliran sungai Aek Riung di Desa Tebing Linggahara, Bilah Barat, Labuhanbatu (fajar)

Ikan dalam jumlah banyak itu sebahagian besar dalam kondisi sekarat. Dan, timbul di permukaan air. Kondisi ini mengundang perhatian warga sekitar. Kontan saja, para warga memanfaatkan situasi tersebut untuk menangkapi ikan-ikan yang dalam kondisi mabuk.

Pantauan di lokasi, puluhan warga pria dan wanita memadati tepian sungai. Bahkan sebagian diantaranya juga masuk ke dalam air. Dengan berbagai alat seadanya, warga menangkap ikan.

“Ikan lagi mabuk. Jadi gampang ditangkapi,” kata sejumlah warga kepada Sumut Pos di lokasi.

Menurut mereka, ikan dalam kondisi tersebut jadi lebih gampang ditangkap. Ada yang menggunakan jala, pendurung dan alat dapur lainnya. Kata mereka, kemungkinan ikan dalam sungai tersebut tercemar limbah.

“Ini kemungkinan kena limbah,” ujar salahseorang warga, Anto tanpa menjelaskan lebih rinci mengenai limbah dan asalnya. Kata warga setempat, kondisi seperti ini bukan kali pertama terjadi.

Aktivitas warga menangkap ikan di sungai itu pun jadi perhatian masyarakat yang melintas di jembatan sungai tersebut. Puluhan kenderaan masyarakat parkir di badan jembatan dan dari atas jembatan menyaksikan warga yang menangkap ikan.

Menerima informasi itu, pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Labuhanbatu terjun ke lokasi. Di sana, petugas laboratorium mengambil sampel air sungai untuk dijadikan bahan pemeriksaan dan penelitan.

“Ya, bagian laboratorium langsung ke lokasi,” kata Kadis DLH Nasrullah melalui Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup Hasymi Prihatien Siregar.

Kata dia, penelitian akan memakan waktu selama 14 hari. Nanti akan diketahui kandungan dalam air yang dijadikan sampel.

“Standar air yang dijadiakan acuan adalah parameter sesuai Permen Lingkungan Hidup,” akunya.

Ketika diketahui ada indikasi cairan mengandung zat beracun dan merupakan bahan industrial, maka akan diinbentarisir industrial yang berada dekat aluran sungai tersebut.(*)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/