25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Penganiaya Wartawan Posmetro Diancam 5 Tahun Penjara

LUBUKPAKAM- Naam Alias Aan (29) warga Jalan Sari Marendal I No 34, Kecamatan Patumbak dan Muhammad Arifin Siregar alias Rambutan (30) warga Desa Baru Dusun II, Kecamatan Batang Kuis, Deliserdang, didakwa melanggar pasal 170 ayat (1) KUHPidana karena melakukan penganiayaan terhadap Pasta Wijaya Tarigan (39) wartawan Harian Pos Metro Medan.

Atas perbuatan kedua pelaku, keduanya diancam hukuman 5 tahun penjara. Hal ini sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kasrun Pohan SH dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, Rabu (7/3), yang diketui majelis hakim Oloan Silalahi SH, hakim anggota MY Girsang SH dan Vera Yetti Magdalena SH.

Terdakwa Naam bersama terdakwa Muhammad Arifin Siregar (berkas terpisah) dan Bagong, Sulaiman alias Samsul alias Isul, Kirun, Eko, Yogi (belum tertangkap) pada hari Minggu tanggal 11 Desember 2011 sekira pukul 15.00 Wib di Dusun IV Desa Sena Kecamatan Batang Kuis, terjadi pertengkaran antara Anto Lembu (belum tertangkap) dengan korban Pasta Wijaya.

Ketika itu, Anto Lembu marah-marah kepada saksi korban perihal berita yang dimuat oleh saksi korban karena dinilai telah menjelek-jelekkan Anto Lembu, yang pada saat itu terdakwa Naam dan teman-temannya juga ikut emosi terhadap korban.
“Perbuatan terdakwa telah melanggar pasal 351 ayat (1) KUHPidana jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” sebut JPU (btr)

LUBUKPAKAM- Naam Alias Aan (29) warga Jalan Sari Marendal I No 34, Kecamatan Patumbak dan Muhammad Arifin Siregar alias Rambutan (30) warga Desa Baru Dusun II, Kecamatan Batang Kuis, Deliserdang, didakwa melanggar pasal 170 ayat (1) KUHPidana karena melakukan penganiayaan terhadap Pasta Wijaya Tarigan (39) wartawan Harian Pos Metro Medan.

Atas perbuatan kedua pelaku, keduanya diancam hukuman 5 tahun penjara. Hal ini sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kasrun Pohan SH dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, Rabu (7/3), yang diketui majelis hakim Oloan Silalahi SH, hakim anggota MY Girsang SH dan Vera Yetti Magdalena SH.

Terdakwa Naam bersama terdakwa Muhammad Arifin Siregar (berkas terpisah) dan Bagong, Sulaiman alias Samsul alias Isul, Kirun, Eko, Yogi (belum tertangkap) pada hari Minggu tanggal 11 Desember 2011 sekira pukul 15.00 Wib di Dusun IV Desa Sena Kecamatan Batang Kuis, terjadi pertengkaran antara Anto Lembu (belum tertangkap) dengan korban Pasta Wijaya.

Ketika itu, Anto Lembu marah-marah kepada saksi korban perihal berita yang dimuat oleh saksi korban karena dinilai telah menjelek-jelekkan Anto Lembu, yang pada saat itu terdakwa Naam dan teman-temannya juga ikut emosi terhadap korban.
“Perbuatan terdakwa telah melanggar pasal 351 ayat (1) KUHPidana jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” sebut JPU (btr)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/