SUMUTPOS.CO – Drama Pemilihan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara (Pilgubsu) masuk babak lanjutan. Selasa (6/3) petang, Tim Penegakan Hukum Terpadu (Bawaslu, Polisi dan Jaksa) Sumut mendatangi kantor KPU Sumut. Tujuannya: meminta berkas pendaftaran JR Saragih. Ada pihak yang melaporkan legalitas dokumen pencalonan JR Saragih ke Bawaslu Sumut.
KedatanganTim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Sumut ke kantor KPU Sumut di Jalan Perintis Kemerdekaan Medan itu dibenarkan Ketua KPU Sumut Mulia Banurea. “Iya benar,” katanya kepada wartawan, Rabu (7/3).
Diakuinya, para penyidik Gakkumdu meminta sejumlah berkas dari KPU Sumut. Surat perintah tugas para penyidik ditandatangani Anggota Bawaslu Sumut, Herdi Munthe. Namun, Mulia mengaku tidak mengingat apa saja berkas yang dimintakan oleh para penyidik. “Apa yang diinginkan itu tanya Herdi Munthe, dia yang tandatangani surat tugasnya. Makanya konfirmasi beliau saja dulu,” katanya.
Pantauan di Kantor Bawaslu Sumut Jalan Adam Malik Medan kemarin, Tim Gakkumdu masih menggelar rapat di Sentra Gakkumdu yang dipimpin Herdi Munthe. Hingga pukul 18.05 WIB, rapat itu belum juga selesai. Diketahui, Sentra Gakkumdu memang berwenang menindak dugaan pelanggaran pidana dalam pemilihan kepala daerah.
Sementara dari informasi yang Sumut Pos peroleh, Bawaslu memang ada menugaskan tujuh anggota Sentra Gakkumdu dari unsur kepolisian, melaui Surat Perintah Tugas (SPT) Nomor 003/SG/Prov/III/2018. Adapun yang ditugaskan Bawaslu yakni; AKBP Janun Pakpahan, Kompol Mhd Yusuf Tarigan, Kompol Syahirul Rambe, AKP Irsol, IPDA Jimmy Sitorus, Brigadir Widodo Kaban, dan Brigadir Januari Gunarso.
Sekretaris KPU Sumut Abdul Rajab Pasaribu saat dikonfirmasi wartawan membenarkan kedatangan Gakkumdu pada Selasa (6/3) malam kemarin. Ia mengaku juga langsung menerima kedatangan tim Gakkumdu. Namun saat disinggung apa maksud dan tujuan kedatangan tim Gakkumdu, Rajab enggan menjawab.
SUMUTPOS.CO – Drama Pemilihan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara (Pilgubsu) masuk babak lanjutan. Selasa (6/3) petang, Tim Penegakan Hukum Terpadu (Bawaslu, Polisi dan Jaksa) Sumut mendatangi kantor KPU Sumut. Tujuannya: meminta berkas pendaftaran JR Saragih. Ada pihak yang melaporkan legalitas dokumen pencalonan JR Saragih ke Bawaslu Sumut.
KedatanganTim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Sumut ke kantor KPU Sumut di Jalan Perintis Kemerdekaan Medan itu dibenarkan Ketua KPU Sumut Mulia Banurea. “Iya benar,” katanya kepada wartawan, Rabu (7/3).
Diakuinya, para penyidik Gakkumdu meminta sejumlah berkas dari KPU Sumut. Surat perintah tugas para penyidik ditandatangani Anggota Bawaslu Sumut, Herdi Munthe. Namun, Mulia mengaku tidak mengingat apa saja berkas yang dimintakan oleh para penyidik. “Apa yang diinginkan itu tanya Herdi Munthe, dia yang tandatangani surat tugasnya. Makanya konfirmasi beliau saja dulu,” katanya.
Pantauan di Kantor Bawaslu Sumut Jalan Adam Malik Medan kemarin, Tim Gakkumdu masih menggelar rapat di Sentra Gakkumdu yang dipimpin Herdi Munthe. Hingga pukul 18.05 WIB, rapat itu belum juga selesai. Diketahui, Sentra Gakkumdu memang berwenang menindak dugaan pelanggaran pidana dalam pemilihan kepala daerah.
Sementara dari informasi yang Sumut Pos peroleh, Bawaslu memang ada menugaskan tujuh anggota Sentra Gakkumdu dari unsur kepolisian, melaui Surat Perintah Tugas (SPT) Nomor 003/SG/Prov/III/2018. Adapun yang ditugaskan Bawaslu yakni; AKBP Janun Pakpahan, Kompol Mhd Yusuf Tarigan, Kompol Syahirul Rambe, AKP Irsol, IPDA Jimmy Sitorus, Brigadir Widodo Kaban, dan Brigadir Januari Gunarso.
Sekretaris KPU Sumut Abdul Rajab Pasaribu saat dikonfirmasi wartawan membenarkan kedatangan Gakkumdu pada Selasa (6/3) malam kemarin. Ia mengaku juga langsung menerima kedatangan tim Gakkumdu. Namun saat disinggung apa maksud dan tujuan kedatangan tim Gakkumdu, Rajab enggan menjawab.