25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Polisi-Jaksa Selidiki Dokumen JR

Usai Gakkumdu menggelar rapat di kantor Bawaslu, tadi malam, Koordinator Gakkumdu Hardi Munthe saat dihubungi Sumut Pos enggan berkomentar secara detail. Ia hanya menjelaskan, pembahasan pada hari itu tidak seputar penyidikan Tim Gakkumdu ke kantor KPU Sumut. Namun diakuinya, cukup banyak laporan yang masuk ke pihaknya terkait pencalonan JR Saragih. “Laporannya soal surat pencalonan JR. Tidak ada disebut mengenai legalisir ijazah,” kata Herdi saat dikonfirmasi via seluler, tadi malam.

Adapun pelapor atas surat pencalonan JR itu dilakukan oleh Nurmahadi. “Bawaslu tugasnya kan menerima laporan. Atas dasar itu diserahkanlah ke Gakkumdu. Kan ada penyidik dari Polda yang berwenang menyelidik. Tentu kan mereka berwenang menyelidik ke mana saja,” terangnya.

Dalam rapat itu, Gakkumdu masih menelaah sekaligus menyelidiki sejauh mana kebenaran aduan dari pelapor. Termasuk pasal yang akan diberlakukan itu belum tahu mana yang mau digunakan. “Benar apa tidak soal tindak pidana (menyangkut) pemilihan, itu yang masih diselidiki. Belum ada soal ijazah. Ada pula pelapor dengan nama yang lain, tapi isi laporannya sama. Kita tunggulah hasilnya dari penyidik Gakkumdu,” katanya.

Diketahui, penyelidikan di Kantor KPU Sumut oleh tim Gakkumdu ini didasari atas laporan Nurmahadi pada 2 Maret 2018. Kemudian pihak Bawaslu membuat kajian dan pembahasan perdana menyangkut laporan dimaksud. “Tapi tidak spesifik (soal legalisir ijazah),” imbuh Hardi.

Atas pelaporan tersebut, Bawaslu sudah memanggil JR Saragih untuk mengklarifikasi hal ini namun Bupati Simalungun dua periode itu tidak hadir. Pihaknya, lanjut Hardi belum dapat memastikan bakal melakukan pemanggilan ulang terhadap JR. “Kita lihatlah nanti apa hasil penyelidikannya. Termasuk apakah perlu untuk dipanggil ulang,” katanya.

Disinggung lagi adakah laporan itu menyangkut dugaan pemalsuan dokumen negara oleh JR, menurutnya sah saja dilakukan. “Ya bisa saja karena memang dilaporkan begitu. Tapi sejauh ini masih ditangan mereka (penyidik, Red). Mereka masih mengumpulkan seluruh data,” pungkasnya.

Sementara, Kuasa Hukum JR Saragih Ikhwaluddin Simatupang yang juga dikonfirmasi tadi malam, menilai ada upaya untuk menjegal JR Saragih bertarung di Pilgubsu 2018. “Menurut kita itu sangat tidak baiklah. Tapi itukan hak warga negara menyampaikan itu, dipersilahkan saja, tidak bisa kita hambat,” katanya.

Namun demikian, pihaknya berharap pelapor itu bukan bagian dari kelompok-kelompok yang bermaksud menggagalkan JR-Ance secara berencana sebagai peserta Pilgubsu. “Saya tidak menuduh tapi juga tidak berharap seperti itu,” katanya.

Pihaknya juga tak mengetahui apa yang dilaporkan pelapor tersebut ke Bawaslu. Tapi soal syarat pencalonan JR yang dipersoalkan itu, menurut dia, merupakan bagian dari administrasi saja. “Silahkan saja itu. Kita minta pihak penyelenggara (KPU dan Bawaslu) netral. Kalau nantinya mereka terindikasi dari kelompok-kelompok itu, maka kami siap melakukan langkah-langkah hukum lainnya,” katanya.

Usai Gakkumdu menggelar rapat di kantor Bawaslu, tadi malam, Koordinator Gakkumdu Hardi Munthe saat dihubungi Sumut Pos enggan berkomentar secara detail. Ia hanya menjelaskan, pembahasan pada hari itu tidak seputar penyidikan Tim Gakkumdu ke kantor KPU Sumut. Namun diakuinya, cukup banyak laporan yang masuk ke pihaknya terkait pencalonan JR Saragih. “Laporannya soal surat pencalonan JR. Tidak ada disebut mengenai legalisir ijazah,” kata Herdi saat dikonfirmasi via seluler, tadi malam.

Adapun pelapor atas surat pencalonan JR itu dilakukan oleh Nurmahadi. “Bawaslu tugasnya kan menerima laporan. Atas dasar itu diserahkanlah ke Gakkumdu. Kan ada penyidik dari Polda yang berwenang menyelidik. Tentu kan mereka berwenang menyelidik ke mana saja,” terangnya.

Dalam rapat itu, Gakkumdu masih menelaah sekaligus menyelidiki sejauh mana kebenaran aduan dari pelapor. Termasuk pasal yang akan diberlakukan itu belum tahu mana yang mau digunakan. “Benar apa tidak soal tindak pidana (menyangkut) pemilihan, itu yang masih diselidiki. Belum ada soal ijazah. Ada pula pelapor dengan nama yang lain, tapi isi laporannya sama. Kita tunggulah hasilnya dari penyidik Gakkumdu,” katanya.

Diketahui, penyelidikan di Kantor KPU Sumut oleh tim Gakkumdu ini didasari atas laporan Nurmahadi pada 2 Maret 2018. Kemudian pihak Bawaslu membuat kajian dan pembahasan perdana menyangkut laporan dimaksud. “Tapi tidak spesifik (soal legalisir ijazah),” imbuh Hardi.

Atas pelaporan tersebut, Bawaslu sudah memanggil JR Saragih untuk mengklarifikasi hal ini namun Bupati Simalungun dua periode itu tidak hadir. Pihaknya, lanjut Hardi belum dapat memastikan bakal melakukan pemanggilan ulang terhadap JR. “Kita lihatlah nanti apa hasil penyelidikannya. Termasuk apakah perlu untuk dipanggil ulang,” katanya.

Disinggung lagi adakah laporan itu menyangkut dugaan pemalsuan dokumen negara oleh JR, menurutnya sah saja dilakukan. “Ya bisa saja karena memang dilaporkan begitu. Tapi sejauh ini masih ditangan mereka (penyidik, Red). Mereka masih mengumpulkan seluruh data,” pungkasnya.

Sementara, Kuasa Hukum JR Saragih Ikhwaluddin Simatupang yang juga dikonfirmasi tadi malam, menilai ada upaya untuk menjegal JR Saragih bertarung di Pilgubsu 2018. “Menurut kita itu sangat tidak baiklah. Tapi itukan hak warga negara menyampaikan itu, dipersilahkan saja, tidak bisa kita hambat,” katanya.

Namun demikian, pihaknya berharap pelapor itu bukan bagian dari kelompok-kelompok yang bermaksud menggagalkan JR-Ance secara berencana sebagai peserta Pilgubsu. “Saya tidak menuduh tapi juga tidak berharap seperti itu,” katanya.

Pihaknya juga tak mengetahui apa yang dilaporkan pelapor tersebut ke Bawaslu. Tapi soal syarat pencalonan JR yang dipersoalkan itu, menurut dia, merupakan bagian dari administrasi saja. “Silahkan saja itu. Kita minta pihak penyelenggara (KPU dan Bawaslu) netral. Kalau nantinya mereka terindikasi dari kelompok-kelompok itu, maka kami siap melakukan langkah-langkah hukum lainnya,” katanya.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/