BINJAI, SUMUTPOS.CO – Sedikitnya dua warga binaan pemasyarakatan yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Binjai mendapat remisi. Secara keseluruhan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) memberikan remisi kepada 39 wargabinaan yang ada di Lapas maupun Rutan pada perayaan Nyepi tahun ini.
Di Lapas Binjai, seorang wargabinaan berinisial W mendapat potongan masa tahanan selama 15 hari. Dia pun mengucapkan puji syukur atas remisi yang diberikan Kanwil Kemenkumham Sumut. Dia juga akan terus semangat dan lebih baik lagi saat mengikuti pembinaan di Lapas Binjai. “Kami bersyukur dapat remisi. Ini membuat niatan saya untuk memperbaiki diri semakin tinggi,” ujarnya.
Sementara, Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik Lapas Binjai, Dat Menda menyatakan, pihaknya mengusulkan remisi kepada dua WBP kepada Kanwil Kemenkumham Sumut. Menurutnya, WBP tersebut berkelakuan baik selama mendapat pembinaan dan menjalani hukuman pidananya di Lapas Binjai.
Karenanya, remisi mereka pun diperoleh dari Kanwil Kemenkumham Sumut. “WBP (yang dapat remisi) aktif mengikuti kegiatan pembinaan dan berkelakuan baik selama menjalani pidana,” pungkasnya. (ted/azw)