LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Belasan orang pekerjaan bangunan rumah toko (ruko) tidak menghindahkan perintah penghentian pekerjaan ketika Camat Lubukpakam Setia Budi Pane melakukan penertiban terhadap bangunan tanpa memiliki Persetujuan Bangunan Gedung ( PBG), Selasa (7/3).
Camat Lubukpakam Setia Budi Pane mendatangi lokasi pembangunan tiga unit ruko yang berada di Jalan Bakaran Batu, tepat didekat Kantor Desa Bakaran Batu. Kedatangan camat bersama timnya, berkat laporan warga terkait adanya bangunan Ruko yang belum memiliki PBG.
Para pekerja bangunan sempat menghentikan aktivitasnya ketika tim ketertiban tiba di lokasi. Namun, saat tim meninggalkan lokasi, aktivitas pekerjaan malah berlanjut lagi.
Camat Lubukpakam Setia Budi Pane dikonfirmasi terkait kegiatan pembangunan ruko yang diduga belum memiliki PBG itu. “Kita sudah langsung bertindak dengan mengirim petugas mengecek izin dari kegiatan pembangun ruko itu. Dan ditemukan di lapangan bahwa pemilik bangunan sedang mengurus izinnya tapi belum keluar. Dengan demikian kita minta kegiatan pembangunan dihentikan sebelum izin PBG ada. Kita juga akan buat surat tembusan ke Satpol PP untuk memonitor kegiatan tersebut,” tegas Camat Lubukpakam.
Mantan Camat Patumbak itu juga mengimbau pada masyarakat yang akan mendirikan bangunan, khususnya di Kecamatan Lubukpakam untuk mengikuti prosedur yang ada.
“Sekarang memang mengurus perihal perizinan sudah langsung OSS, mekanismenya di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang. Tapi kecamatan tetap mengawasi dan mengimbau warga untuk urus izin dulu, sudah ada izin PBG nya baru dikerjakan,” pungkas Camat.(btr/ila)