34.5 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Akibat Aktivitas Galian C Ilegal, Tanggul Sungai Ular Rusak

DELISERDANG, SUMUTPOS.CO – Kegiatan Galian C Ilegal di tanggul Sungai Ular di Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai dan Kecamatan Pagarmerbau, Kabupaten Deliserdang masih terus berlangsung.

Sedangkan pihak Kepolisian Polres Serdang Bedagai dan Polresta Deliserdang tak berkutik melakukan penangkapan karena para pelaku pengerukan bantaran sungai ular itu didisebut-sebut dibekingi.

Dari pantauan, perusakan tanggul sungai terjadi di sepanjang aliran sungai ular di Desa Sumber Rejo, Desa Pagarmerbau II Kecamatan Pagarmerbau Kabupaten Deliserdang. Sedangkan di wilayah hukum Polres Serdang Bedagai terdapat di Kecamatan Perbaungan. Akibat galian C ilegal itu, tanggul sungai menjadi rusak dan rawan akan merusak tanggul sungai ular.

Masyarakat menyesalkan atas tidak adanya tindakan yang dilakukan aparat penegak hukum maupun pemerintah atas perusakan tanggul tersebut. Sumber juga menyebutkan ada beberapa kali oknum mengaku petugas Kepolisian mendatangi lokasi galian C ilegal itu, namun setelah kordinasi kegiatan berlanjut kembali.

“Bagaimana bisa aparat hukum itu membiarkan terjadinya perusakan yang melanggar hukum. Itu merusak dan melanggar hukum, aparat itu mestinya melindungi bagaimana ke depan hal buruk dapat terjadi kapan saja. Bantaran sungai itu dirusak, apa mentang mentang mantan teroris boleh melakukan kegiatan melanggar hukum. Atau jangan jangan itu hanya alasan mereka saja padahal kerjasama menikmati hasil dari kegiatan ilegal itu,” ungkap warga bermarga Silalahi ini.

Senada disampaikan Praktisi Hukum yang juga Kader Partai Demokrasi Perjuangan Kabupaten Deliserdang, Indra Silaban SH. Aktivis Masyarakat ini meminta Kapolda Sumut dan Gubernur Sumut bertindak. Perusakan bantaran Sungai Ular yang berada dalam pengawasan BWS ini harus dihentikan.

“Air sungai ular itu dipergunakan masyarakat dalam berbagai manfaat, selain menjadi bahan baku sumber air PDAM Tirta Deli yang dikelola Pemerintah Kabupaten Deliserdang juga sebagai irigasi yang mengaliri persawahan masyarakat. Kalau bantaran sungai itu terus terusan dirusak, dikhawatirkan kondisi sungai tidak akan maksimal lagi, bentuk sungai akan berubah, ada dangkal ada dalam dan sebagainya,” kata Indra.

Dari amatan, kegiatan galian C Ilegal yang merusak bantaran Sungai Ular ini sudah berlangsung lama dan ribuan truk tanah tanggul sungai dikeruk dan dijual oleh para pelaku. Yang ada saat ini benteng sungai ular yang dibangun sejak lama itu kini kondisinya hancur dan tak dapat dilalui akibat dilintasi truk bertonase berat. Warga petani yang biasa menggunakan jalan benteng tak lagi bisa menggunakan jalan itu karena rusak parah.(btr/ila)

DELISERDANG, SUMUTPOS.CO – Kegiatan Galian C Ilegal di tanggul Sungai Ular di Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai dan Kecamatan Pagarmerbau, Kabupaten Deliserdang masih terus berlangsung.

Sedangkan pihak Kepolisian Polres Serdang Bedagai dan Polresta Deliserdang tak berkutik melakukan penangkapan karena para pelaku pengerukan bantaran sungai ular itu didisebut-sebut dibekingi.

Dari pantauan, perusakan tanggul sungai terjadi di sepanjang aliran sungai ular di Desa Sumber Rejo, Desa Pagarmerbau II Kecamatan Pagarmerbau Kabupaten Deliserdang. Sedangkan di wilayah hukum Polres Serdang Bedagai terdapat di Kecamatan Perbaungan. Akibat galian C ilegal itu, tanggul sungai menjadi rusak dan rawan akan merusak tanggul sungai ular.

Masyarakat menyesalkan atas tidak adanya tindakan yang dilakukan aparat penegak hukum maupun pemerintah atas perusakan tanggul tersebut. Sumber juga menyebutkan ada beberapa kali oknum mengaku petugas Kepolisian mendatangi lokasi galian C ilegal itu, namun setelah kordinasi kegiatan berlanjut kembali.

“Bagaimana bisa aparat hukum itu membiarkan terjadinya perusakan yang melanggar hukum. Itu merusak dan melanggar hukum, aparat itu mestinya melindungi bagaimana ke depan hal buruk dapat terjadi kapan saja. Bantaran sungai itu dirusak, apa mentang mentang mantan teroris boleh melakukan kegiatan melanggar hukum. Atau jangan jangan itu hanya alasan mereka saja padahal kerjasama menikmati hasil dari kegiatan ilegal itu,” ungkap warga bermarga Silalahi ini.

Senada disampaikan Praktisi Hukum yang juga Kader Partai Demokrasi Perjuangan Kabupaten Deliserdang, Indra Silaban SH. Aktivis Masyarakat ini meminta Kapolda Sumut dan Gubernur Sumut bertindak. Perusakan bantaran Sungai Ular yang berada dalam pengawasan BWS ini harus dihentikan.

“Air sungai ular itu dipergunakan masyarakat dalam berbagai manfaat, selain menjadi bahan baku sumber air PDAM Tirta Deli yang dikelola Pemerintah Kabupaten Deliserdang juga sebagai irigasi yang mengaliri persawahan masyarakat. Kalau bantaran sungai itu terus terusan dirusak, dikhawatirkan kondisi sungai tidak akan maksimal lagi, bentuk sungai akan berubah, ada dangkal ada dalam dan sebagainya,” kata Indra.

Dari amatan, kegiatan galian C Ilegal yang merusak bantaran Sungai Ular ini sudah berlangsung lama dan ribuan truk tanah tanggul sungai dikeruk dan dijual oleh para pelaku. Yang ada saat ini benteng sungai ular yang dibangun sejak lama itu kini kondisinya hancur dan tak dapat dilalui akibat dilintasi truk bertonase berat. Warga petani yang biasa menggunakan jalan benteng tak lagi bisa menggunakan jalan itu karena rusak parah.(btr/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/