25 C
Medan
Wednesday, October 16, 2024
spot_img

Lapas Binjai Digeledah, 28 HP dan 18 Sajam Disita

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 28 unit handphone dan 18 buah senjata tajam (Sajam) disita dari warga binaan dalam razia gabungan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Binjai, Selasa (6/4) malam.

GELEDAH: Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Binjai, Rinaldo Tarigan (kiri) saat menggeledah kamar blok hunian.

Razia ini dilakukan dalam rangka menyambut Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-57 tahun 2021, sekaligus menindaklanjuti Nota Dinas Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS.2-PK.02.10.02-143 pada 1 April 2021 tentang deteksi dini pencegahan dan peredaran narkotika di lingkungan Lapas.

Kalapas Binjai, Maju Amintas Siburian yang memimpin langsung penggeledahan melakukan penyisiran ke masing-masing blok yang dihuni wargabinaan.

Tak ketinggalan, 10 personel dari Polsek Binjai Barat juga turut mendampingi 70 orang petugas Lapas menggeledah blok hunian hingga badan pada wargabinaan.

“Razia yang dilakukan ini serentak dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumut,” kata Kalapas didampingi Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas, Rinaldo Tarigan ketika dikonfirmasi, Rabu (7/4) siang.

Dia menambahkan, sebanyak 21 kamar wargabinaan yang digeledah petugas. “Hasilnya, tidak ditemukan narkoba. Namun, kami menyita 28 unit telepon selular dan 18 buah senjata tajam,” tambah Rinaldo.

Dalam razia ini, Rinaldo bersyukur tidak ada ditemukan narkoba dalam Lapas Binjai. “Razia ini dilakukan untuk mendeteksi dini barang-barang terlarang seperti handphone, narkotika dan senjata tajam. Langkah ini dilakukan agar terus bersinergi dalam mewujudkan komitmen bersama untuk pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Semoga bisa terus ditingkatkan,” tukasnya. (ted/han)

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 28 unit handphone dan 18 buah senjata tajam (Sajam) disita dari warga binaan dalam razia gabungan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Binjai, Selasa (6/4) malam.

GELEDAH: Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Binjai, Rinaldo Tarigan (kiri) saat menggeledah kamar blok hunian.

Razia ini dilakukan dalam rangka menyambut Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-57 tahun 2021, sekaligus menindaklanjuti Nota Dinas Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS.2-PK.02.10.02-143 pada 1 April 2021 tentang deteksi dini pencegahan dan peredaran narkotika di lingkungan Lapas.

Kalapas Binjai, Maju Amintas Siburian yang memimpin langsung penggeledahan melakukan penyisiran ke masing-masing blok yang dihuni wargabinaan.

Tak ketinggalan, 10 personel dari Polsek Binjai Barat juga turut mendampingi 70 orang petugas Lapas menggeledah blok hunian hingga badan pada wargabinaan.

“Razia yang dilakukan ini serentak dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumut,” kata Kalapas didampingi Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas, Rinaldo Tarigan ketika dikonfirmasi, Rabu (7/4) siang.

Dia menambahkan, sebanyak 21 kamar wargabinaan yang digeledah petugas. “Hasilnya, tidak ditemukan narkoba. Namun, kami menyita 28 unit telepon selular dan 18 buah senjata tajam,” tambah Rinaldo.

Dalam razia ini, Rinaldo bersyukur tidak ada ditemukan narkoba dalam Lapas Binjai. “Razia ini dilakukan untuk mendeteksi dini barang-barang terlarang seperti handphone, narkotika dan senjata tajam. Langkah ini dilakukan agar terus bersinergi dalam mewujudkan komitmen bersama untuk pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Semoga bisa terus ditingkatkan,” tukasnya. (ted/han)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/