26.7 C
Medan
Monday, May 13, 2024

Dua IRT Gelapkan Tiga Unit Mobil

LUBUK PAKAM-Dengan modus meminjam (rental), dua ibu rumah tangga (IRT) nekat gelapkan 3 unit mobil Kijang milik pengusaha rental mobil Buha Paskalis Hutasoit (32), warga Jalan Pematangsiantar, Kelurahan Cemara, Kota Lubuk Pakam.

Ketiga mobil itu digadaikan kepada orang lain, sedang KTP saat hendak merental digunakan KTP palsu. Seorang dari tersangka sudah diringkus tim buser Polsek Lubuk Pakam, sedang seorang lagi masih diburon.

Dari 3 mobil yang sudah digadaikan kepada orang lain, 2 unit diamankan tim buser Polsek Lubuk Pakam, Jumat (6/5) pukul 20.00 WIB saat parkir di Ramayana Plaza Teladan Medan. Sedang 1 mobil lagi diamankan dari Gabion Belawan. Ketiga mobil tersebut masing-masing 2 Kijang Inova BK 1919 MV dan BK 1722 MI serta Kijang LGX BK 1919 ME .
Tersangka yang diamankan adalah RTS (51), warga Jalan Sersan Sani, Sekip Ujung Kota Palembang dan alamat sementaranya berada di Jalan Hamparan Perak Desa Pagar Merbau III Lubuk Pakam. RTS diringkus Minggu (10/4) lalu. Sedang tersangka buron, Nur (48), warga Jalan Aluminium I Gang H Mansyur Kelurahan Tanjung Mulia Medan.
Berdasarkan informasi, sekira 3 bulan lalu kedua tersangka mendatangi korban Buha Paskalis Hutasoit untuk merental ketiga mobil tersebut untuk bisnis properti yang dibayar setiap bulan.  Bulan pertama, rental 3 mobil tersebut dibayar, namun bulan kedua, rental mobil tidak bayar lagi.

Buha Paskalis curiga, lalu mengecek alamat tersangka dan ternyata alamatnya palsu. Korban kemudian membuat pengaduan ke Polsek Lubuk Pakam.

Berdasarkan pengakuan tersangka, 1 mobil tersebut digadaikan kepada seorang ibu rumah tangga di Gabion Belawan senilai Rp 20 Juta, sedang 2 mobil lagi digadaikan kepada PPS (36), warga Helvetia Medan, seorang pegawai Kantor Pos senilai Rp 80 Juta. Setelah tersangka diamankan, kedua tersangka juga merupakan DPO (Daftar Pencarian Orang) Polresta Medan terkait penggelapan 2 unit mobil dan penggelapan kalung berlian seharga Rp10 Juta.

Kapolsek Lubuk Pakam AKP Ikhwan didampingi Kanit Reskrim Ipda Dimun Hutauruk membenarkan telah mengamankan 3 unit mobil yang digelapkan 2 tersangka ibu rumah tangga. Tersangka RTS diamankan dari Belawan, kini menjalani pemeriksaan yang dijerat dengan pasal 378 jo 372 KUHPidana, sedang tersangka Nur kini masih diburon. (btr)

LUBUK PAKAM-Dengan modus meminjam (rental), dua ibu rumah tangga (IRT) nekat gelapkan 3 unit mobil Kijang milik pengusaha rental mobil Buha Paskalis Hutasoit (32), warga Jalan Pematangsiantar, Kelurahan Cemara, Kota Lubuk Pakam.

Ketiga mobil itu digadaikan kepada orang lain, sedang KTP saat hendak merental digunakan KTP palsu. Seorang dari tersangka sudah diringkus tim buser Polsek Lubuk Pakam, sedang seorang lagi masih diburon.

Dari 3 mobil yang sudah digadaikan kepada orang lain, 2 unit diamankan tim buser Polsek Lubuk Pakam, Jumat (6/5) pukul 20.00 WIB saat parkir di Ramayana Plaza Teladan Medan. Sedang 1 mobil lagi diamankan dari Gabion Belawan. Ketiga mobil tersebut masing-masing 2 Kijang Inova BK 1919 MV dan BK 1722 MI serta Kijang LGX BK 1919 ME .
Tersangka yang diamankan adalah RTS (51), warga Jalan Sersan Sani, Sekip Ujung Kota Palembang dan alamat sementaranya berada di Jalan Hamparan Perak Desa Pagar Merbau III Lubuk Pakam. RTS diringkus Minggu (10/4) lalu. Sedang tersangka buron, Nur (48), warga Jalan Aluminium I Gang H Mansyur Kelurahan Tanjung Mulia Medan.
Berdasarkan informasi, sekira 3 bulan lalu kedua tersangka mendatangi korban Buha Paskalis Hutasoit untuk merental ketiga mobil tersebut untuk bisnis properti yang dibayar setiap bulan.  Bulan pertama, rental 3 mobil tersebut dibayar, namun bulan kedua, rental mobil tidak bayar lagi.

Buha Paskalis curiga, lalu mengecek alamat tersangka dan ternyata alamatnya palsu. Korban kemudian membuat pengaduan ke Polsek Lubuk Pakam.

Berdasarkan pengakuan tersangka, 1 mobil tersebut digadaikan kepada seorang ibu rumah tangga di Gabion Belawan senilai Rp 20 Juta, sedang 2 mobil lagi digadaikan kepada PPS (36), warga Helvetia Medan, seorang pegawai Kantor Pos senilai Rp 80 Juta. Setelah tersangka diamankan, kedua tersangka juga merupakan DPO (Daftar Pencarian Orang) Polresta Medan terkait penggelapan 2 unit mobil dan penggelapan kalung berlian seharga Rp10 Juta.

Kapolsek Lubuk Pakam AKP Ikhwan didampingi Kanit Reskrim Ipda Dimun Hutauruk membenarkan telah mengamankan 3 unit mobil yang digelapkan 2 tersangka ibu rumah tangga. Tersangka RTS diamankan dari Belawan, kini menjalani pemeriksaan yang dijerat dengan pasal 378 jo 372 KUHPidana, sedang tersangka Nur kini masih diburon. (btr)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/