34 C
Medan
Saturday, July 27, 2024

Polsek Hamparan Perak Tangkap Pengedar Sabu di Desa Paya Bakung

HAMPARAN PERAK, SUMUTPOS.CO- Polsek Hamparan Perak melakukan penangkapan terhadap satu orang pelaku tindak pidana narkotika di Desa Paya Bakung, Kecamatan Hamparan Perak, Senin (13/05/2024).

Tersangka yang ditangkap adalah Turiono (42) dengan barang bukti berupa tiga buah plastik klip besar berisi sabu, sembilan buah plastik klip kecil berisi sabu, satu buah kaca pin, satu buah HP, satu buah timbangan digital, dua buah mancis, dan dua puluh plastik klip kosong.

Kapolsek Hamparan Perak, AKP Mualimin, SH., menjelaskan bahwa penangkapan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan informasi yang diterima mengenai peredaran narkoba jenis sabu yang dilakukan oleh tersangka.

“Berdasarkan informasi tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan di TKP. Hasilnya, tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti yang ditemukan di lokasi,” ujar AKP Mualimin.

Saat ini, tersangka Turiono sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut untuk melengkapi berkas perkaranya. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polsek Hamparan Perak dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya, sekaligus menunjukkan komitmen kuat Polres Pelabuhan Belawan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Polsek Hamparan Perak menghimbau kepada masyarakat untuk terus memberikan informasi mengenai segala bentuk tindak kriminal, terutama yang berkaitan dengan peredaran narkoba, agar pihak kepolisian dapat mengambil tindakan cepat dan tepat.” Ujar Kapolsek Hamparan Perak

“Kami sangat mengapresiasi kerjasama dari masyarakat dalam memberikan informasi yang sangat membantu kami dalam melakukan penangkapan ini,” tambahnya.(mag-1/han)

HAMPARAN PERAK, SUMUTPOS.CO- Polsek Hamparan Perak melakukan penangkapan terhadap satu orang pelaku tindak pidana narkotika di Desa Paya Bakung, Kecamatan Hamparan Perak, Senin (13/05/2024).

Tersangka yang ditangkap adalah Turiono (42) dengan barang bukti berupa tiga buah plastik klip besar berisi sabu, sembilan buah plastik klip kecil berisi sabu, satu buah kaca pin, satu buah HP, satu buah timbangan digital, dua buah mancis, dan dua puluh plastik klip kosong.

Kapolsek Hamparan Perak, AKP Mualimin, SH., menjelaskan bahwa penangkapan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan informasi yang diterima mengenai peredaran narkoba jenis sabu yang dilakukan oleh tersangka.

“Berdasarkan informasi tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan di TKP. Hasilnya, tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti yang ditemukan di lokasi,” ujar AKP Mualimin.

Saat ini, tersangka Turiono sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut untuk melengkapi berkas perkaranya. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polsek Hamparan Perak dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya, sekaligus menunjukkan komitmen kuat Polres Pelabuhan Belawan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Polsek Hamparan Perak menghimbau kepada masyarakat untuk terus memberikan informasi mengenai segala bentuk tindak kriminal, terutama yang berkaitan dengan peredaran narkoba, agar pihak kepolisian dapat mengambil tindakan cepat dan tepat.” Ujar Kapolsek Hamparan Perak

“Kami sangat mengapresiasi kerjasama dari masyarakat dalam memberikan informasi yang sangat membantu kami dalam melakukan penangkapan ini,” tambahnya.(mag-1/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/