BINJAI- Satuan polisi lalulintas (satlantas) Polresta Binjai, meluncurkan alat simulator kendaraan roda dua dan roda empat yang dilengkapi layar monitor untuk memahami dan mematuhi rambu-rambu lalulintas sebelum terjun langsung ke lapangan dalam berkendaraan.
Selain itu, alat ini mempermudah masyarakat untuk melakukan uji kendaraan sebelum mengikuti ujian pembuatan SIM. Alat ini juga dilengkapi dengan panduan petunjuk bagi pemula untuk menaiki kedaraan dengan cara yang baik dan benar.
Kasat Lansat Polres Binjai AKP Agus didampingin Kanit Rek Iden Ipda Ali Umar, saat ditemui diruang kerjanya, Senin (7/5) menerangkan, peluncuran alat simulator kendaraan roda dua dan roda empat ini merupakan bantuan Dir Lantas Poldasu.
“Alat ini untuk menunjang kinerja kita dalam menjalankan Undang-Undang No 2 tahun 2002 dan Undang-Undang 22 tahun 2009 tentang keterampilan mengemudi,” tegas AKP Agus.
Menurutnya, hal ini dilakukan guna mempermuda masyarakat sebelum melakukan uji tes draiver untuk mengurus SIM. “Alat ini akan diperuntukkan bagi masyarakat yang ingin mengurus SIM,” ujarnya.
Jadi, lanjutnya, bagi pemohon SIM, tidak lagi diuji di lapangan terbuka, cukup dengan mengendarai alat simulator ini, pemohon sudah bisa mengurus SIM baru, disamping masyarakat melengkapi persyaratan lainnya.
Bagi pemohon yang tidak lulus dalam ujian menggunkan alat simulator ini, diterangkannya, pemohon SIM diberikan kesempatan mengulang tanpa mengajukan permohonan baru. Dan kesempatan pertama itu dilakukan empat belas hari setelah pemohon dinyatakan tidak lulus. “Ujian menggunkan alat simulator ini dinyatakan lulus, jika nilai minimal setiap pemohon SIM minimal 60 disetiap jenis materi yang diujikan,” tegas AKP Agus. (ndi)