30 C
Medan
Monday, May 27, 2024

Camat Pintu Pohan Divonis 1,5 Tahun

Foto: Bayu/PM Camat Pintu Pohan Meranti-Tobasa, Tumpal Enryko Hasibuan, dan Kepala Desa Meranti Utara, Marole Siagian, dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi pembebasan lahan untuk PLTA Asahan III, dan dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Sedangkan Marole diganjar 2 tahun bui.
Foto: Bayu/PM
Camat Pintu Pohan Meranti-Tobasa, Tumpal Enryko Hasibuan, dan Kepala Desa Meranti Utara, Marole Siagian, dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi pembebasan lahan untuk PLTA Asahan III. Tumpal dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara,  Sedangkan Marole diganjar 2 tahun bui.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Masih terkait kasus dugaan korupsi PLTA Asahan III yang merugikan negara mencapai Rp 4,4 miliar, Camat Pintu Pohan Meranti, Toba Samosir (Tobasa), Tumpal Enryko Hasibuan, dan Kepala Desa Meranti Utara, Marole Siagian, dinyatakan bersalah. Keduanya terbukti melakukan tindak pidana korupsi pembebasan lahan untuk PLTA Asahan III. Tumpal dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun) penjara, sarole diganjar 2 tahun bui.

Keputusan sidang mendapat protes dari keluarga Tumpal yang histeris dan berteriak di luar ruang sidang. Seorang wanita paruh baya, ibu dari Tumpal, terdengar mengumpat-ngumpat Pengadilan Negeri Medan yang menyidangkan anaknya, Kamis (22/1/2015).

Dengan menggunakan bahasa batak, dirinya pun terus mengoceh sambil teriak dan menangis karena tak terima atas putusan yang menghukum anaknya.

Sementara itu, istri Tumpal, Hepi Sirait, menyatakan kalau yang seharusnya bertanggung jawab adalah pihak PT PLN karena merupakan penguasa anggaran.

“Orang bodoh saja tahu, kalau disini PLN sebagai penguasa anggaran. Seharusnya PLN yang bertanggung jawab, tetapi tidak ada pihak PLN yang terlibat,” kesal wanita yang memakai batik biru ini diluar ruang persidangan.

Foto: Bayu/PM Keluarga Tumpal yang histeris dan berteriak di luar ruang sidang. Seorang wanita paruh baya, ibu dari Tumpal, terdengar mengumpat-ngumpat Pengadilan Negeri Medan yang menyidangkan anaknya, Kamis (22/1/2015).
Foto: Bayu/PM
Keluarga Tumpal yang histeris dan berteriak di luar ruang sidang. Seorang wanita paruh baya, ibu dari Tumpal, terdengar mengumpat-ngumpat Pengadilan Negeri Medan yang menyidangkan anaknya, Kamis (22/1/2015).

Ia menyatakan tak terima atas putusan tersebut. “Ini kan pengadilan, tempat mencari keadilan, tetapi kenapa kami yang disalahkan. Kami terima kalau kami dihukum, tetapi seharusnya PLN ikut bertanggung jawab,” kesalnya.

Sama halnya dengan adik kandung korban, Feri Hasibuan yang mengatakan kalau dalam persidangan sebelumnya dengan saksi Bupati Tobasa, Kasmin Simanjuntak yang menyatakan Tumpal adalah korban. “Kan sudah ada keterangan dari Bupati semalam kalau menyatakan abang saya tidak bersalah dan merupakan tumbal. Kami menduga keras kalau ini adalah rekayasa kasus,” ungkapnya.

Akibat keributan tersebut, sidang lainnya pun sempat tertunda karena pihak keluarga masih teriak-teriak dan tak terima atas putusan tersebut. Dalam persidangan dengan agenda putusan tersebut, majelis hakim yang diketuai oleh, Parlindungan Sinaga,SH, menjatuhkan vonis kepada Tumpal Enryko Hasibuan selaku Camat Pintu Pohan Meranti Kab. Tobasa dengan hukuman 1 tahun dan 6 bulan.

Sedangkan, Marole Siagian selaku Kepala Desa Meranti Utara Kab. Tobasa, divonis dengan hukuman 2 tahun penjara. “Untuk terdakwa Tumpal terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan. Dan untuk Marole dijatuhi pidana selama 2 tahun,” jelas majelis hakim.

Kedua terdakwa dinyatakan bersalah dan melanggar Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kedua terdakwa juga dikenakan denda masing-masing sebesar Rp 50 juta dan subsider 1 bulan kurungan.

Dalam putusannya, majelis hakim berpendapat bahwa dalam keterangan saksi-saksi yakni Bupati Tobasa, Pandapotan Kasmin Simanajuntak, dalam keterangannya sebagai saksi menyatakan telah menerima uang senilai Rp 2 Miliar dan Rp 1,8 Miliar yang ditransfer direkeningnya. Dan terdakwa Marole telah menjual lahan kepada istri Bupati Tobasa, Netty Pardosi. “Menimbang dalam keterangan saksi Kasmin Simanjuntak kalau menerima uang Rp 2 Miliar dan Rp 1,8 Miliar, melalui transfer,” jelas majelis hakim.

Usai putusan, terlihat mata dari Tumpal berkaca-kaca seolah tak terima akan vonis tersebut, sementara Marole terlihat hanya tersenyum saja tanpa berkomentar sedikit pun.

Atas putusan tersebut, kedua terdakwa pun menyatakan pikir-pikir, begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Praden Simanjuntak, juga menyatakan pikir-pikir.

Sementara itu dalam persidangan, awalnya keduanya pun terlihat mendengarkan putusan dengan fokus, namun karena pembacaan putusan yang lama dan hampir dua jam, kedua terdakwa pun mulai tertunduk. Dengan cuaca yang mendung dan angin yang bertiup sepoi-sepoi, kedua terdakwa pun telayang dan seperti hendak tertidur.

Terlihat keduanya pun berusaha untuk tetap fokus, walaupun perasaan ngantuk sudah terasa. Terlihat sesekali keduanya tertunduk, dan kemudian selang beberapa menit menengadahkan kepalanya kembali. Tumpal yang mengenakan kemeja hitam terlihat terus merapatkan bibirnya, sementara Marole yang mengenakan kemeja liris ini pun terlihat melepas dan memasang kacamatanya.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa sebelumnya, Dalam yang menuntut Tumpal dengan pidana penjara selama 3 tahun, denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Sementara untuk Marole Siagian dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dengan denda yang sama Rp 500 juta dan subsider 3 bulan kurungan. (bay/gib/bd)

Foto: Bayu/PM Camat Pintu Pohan Meranti-Tobasa, Tumpal Enryko Hasibuan, dan Kepala Desa Meranti Utara, Marole Siagian, dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi pembebasan lahan untuk PLTA Asahan III, dan dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Sedangkan Marole diganjar 2 tahun bui.
Foto: Bayu/PM
Camat Pintu Pohan Meranti-Tobasa, Tumpal Enryko Hasibuan, dan Kepala Desa Meranti Utara, Marole Siagian, dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi pembebasan lahan untuk PLTA Asahan III. Tumpal dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara,  Sedangkan Marole diganjar 2 tahun bui.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Masih terkait kasus dugaan korupsi PLTA Asahan III yang merugikan negara mencapai Rp 4,4 miliar, Camat Pintu Pohan Meranti, Toba Samosir (Tobasa), Tumpal Enryko Hasibuan, dan Kepala Desa Meranti Utara, Marole Siagian, dinyatakan bersalah. Keduanya terbukti melakukan tindak pidana korupsi pembebasan lahan untuk PLTA Asahan III. Tumpal dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun) penjara, sarole diganjar 2 tahun bui.

Keputusan sidang mendapat protes dari keluarga Tumpal yang histeris dan berteriak di luar ruang sidang. Seorang wanita paruh baya, ibu dari Tumpal, terdengar mengumpat-ngumpat Pengadilan Negeri Medan yang menyidangkan anaknya, Kamis (22/1/2015).

Dengan menggunakan bahasa batak, dirinya pun terus mengoceh sambil teriak dan menangis karena tak terima atas putusan yang menghukum anaknya.

Sementara itu, istri Tumpal, Hepi Sirait, menyatakan kalau yang seharusnya bertanggung jawab adalah pihak PT PLN karena merupakan penguasa anggaran.

“Orang bodoh saja tahu, kalau disini PLN sebagai penguasa anggaran. Seharusnya PLN yang bertanggung jawab, tetapi tidak ada pihak PLN yang terlibat,” kesal wanita yang memakai batik biru ini diluar ruang persidangan.

Foto: Bayu/PM Keluarga Tumpal yang histeris dan berteriak di luar ruang sidang. Seorang wanita paruh baya, ibu dari Tumpal, terdengar mengumpat-ngumpat Pengadilan Negeri Medan yang menyidangkan anaknya, Kamis (22/1/2015).
Foto: Bayu/PM
Keluarga Tumpal yang histeris dan berteriak di luar ruang sidang. Seorang wanita paruh baya, ibu dari Tumpal, terdengar mengumpat-ngumpat Pengadilan Negeri Medan yang menyidangkan anaknya, Kamis (22/1/2015).

Ia menyatakan tak terima atas putusan tersebut. “Ini kan pengadilan, tempat mencari keadilan, tetapi kenapa kami yang disalahkan. Kami terima kalau kami dihukum, tetapi seharusnya PLN ikut bertanggung jawab,” kesalnya.

Sama halnya dengan adik kandung korban, Feri Hasibuan yang mengatakan kalau dalam persidangan sebelumnya dengan saksi Bupati Tobasa, Kasmin Simanjuntak yang menyatakan Tumpal adalah korban. “Kan sudah ada keterangan dari Bupati semalam kalau menyatakan abang saya tidak bersalah dan merupakan tumbal. Kami menduga keras kalau ini adalah rekayasa kasus,” ungkapnya.

Akibat keributan tersebut, sidang lainnya pun sempat tertunda karena pihak keluarga masih teriak-teriak dan tak terima atas putusan tersebut. Dalam persidangan dengan agenda putusan tersebut, majelis hakim yang diketuai oleh, Parlindungan Sinaga,SH, menjatuhkan vonis kepada Tumpal Enryko Hasibuan selaku Camat Pintu Pohan Meranti Kab. Tobasa dengan hukuman 1 tahun dan 6 bulan.

Sedangkan, Marole Siagian selaku Kepala Desa Meranti Utara Kab. Tobasa, divonis dengan hukuman 2 tahun penjara. “Untuk terdakwa Tumpal terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan. Dan untuk Marole dijatuhi pidana selama 2 tahun,” jelas majelis hakim.

Kedua terdakwa dinyatakan bersalah dan melanggar Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kedua terdakwa juga dikenakan denda masing-masing sebesar Rp 50 juta dan subsider 1 bulan kurungan.

Dalam putusannya, majelis hakim berpendapat bahwa dalam keterangan saksi-saksi yakni Bupati Tobasa, Pandapotan Kasmin Simanajuntak, dalam keterangannya sebagai saksi menyatakan telah menerima uang senilai Rp 2 Miliar dan Rp 1,8 Miliar yang ditransfer direkeningnya. Dan terdakwa Marole telah menjual lahan kepada istri Bupati Tobasa, Netty Pardosi. “Menimbang dalam keterangan saksi Kasmin Simanjuntak kalau menerima uang Rp 2 Miliar dan Rp 1,8 Miliar, melalui transfer,” jelas majelis hakim.

Usai putusan, terlihat mata dari Tumpal berkaca-kaca seolah tak terima akan vonis tersebut, sementara Marole terlihat hanya tersenyum saja tanpa berkomentar sedikit pun.

Atas putusan tersebut, kedua terdakwa pun menyatakan pikir-pikir, begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Praden Simanjuntak, juga menyatakan pikir-pikir.

Sementara itu dalam persidangan, awalnya keduanya pun terlihat mendengarkan putusan dengan fokus, namun karena pembacaan putusan yang lama dan hampir dua jam, kedua terdakwa pun mulai tertunduk. Dengan cuaca yang mendung dan angin yang bertiup sepoi-sepoi, kedua terdakwa pun telayang dan seperti hendak tertidur.

Terlihat keduanya pun berusaha untuk tetap fokus, walaupun perasaan ngantuk sudah terasa. Terlihat sesekali keduanya tertunduk, dan kemudian selang beberapa menit menengadahkan kepalanya kembali. Tumpal yang mengenakan kemeja hitam terlihat terus merapatkan bibirnya, sementara Marole yang mengenakan kemeja liris ini pun terlihat melepas dan memasang kacamatanya.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa sebelumnya, Dalam yang menuntut Tumpal dengan pidana penjara selama 3 tahun, denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Sementara untuk Marole Siagian dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dengan denda yang sama Rp 500 juta dan subsider 3 bulan kurungan. (bay/gib/bd)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/