MEDAN, SUMUTPOS.CO – Aturan larangan mudik Lebaran 2021 berubah lagi. Terutama di wilayah aglomerasi yakni Medan, Binjai, Deliserdang, dan Karo (Mebidangro). Jika sebelumnya wilayah Mebidangro diperkenankan melakukan mobilitas selama larangan mudik Lebaran 6-17 Mei, kini keempat wilayah itu juga akhirnya disekat, sama seperti kabupaten dan kota lainnya.
MESKI DEMIKIAN, Gubsu Edy Rahmayadi menjamin, larangan mudik lokal di wilayah aglomerasi tidak mengganggu mobilitas pekerja. Dia mengatakan, warga yang bekerja tetap bisa beraktivitas. “Kerjanya di Medan, trus pulang ke Tanjungmorawa (Deliserdang) ‘kan boleh,” kata Edy menjawab wartawan di Rumah Dinas Gubsu, Jalan Sudirman Medan, Jumat (7/5).
Dikatakannya, mobilitas pekerja tidak masuk kategori mudik. Karena pekerja harus tetap pulang ke rumah untuk tidur dan beristirahat. Tentu dengan tetap menerapkan protokol kesehatan 5 M, yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas. “Kalau nggak boleh pulang, tidur di mana dia nanti?” tuturnya.
Untuk diketahui, pemerintah awalnya mengizinkan mudik di wilayah aglomerasi Mebidangro dalam rentang waktu 6-17 Mei 2021. Tetapi belakangan, mudik di seluruh wilayah aglomerasi dilarang. Gubsu Edy menyebut, warga harus mengikuti larangan mudik lokal ini. Dia berharap semua pihak mematuhi larangan mudik demi mencegah penyebaran Covid-19. “Tak ada mudik lokal. Nggak lagi mudik-mudik, supaya semua tercover,” tuturnya.
Disinggung masih ada sejumlah bus di kawasan Padang Bulan dan Simpang Pos Medan yang mangkal atau menunggu penumpang untuk tujuan Tanah Karo dan sekitarnya, Gubsu menegaskan, itu tidak boleh. “Iya tak boleh. Kalau melanggar, ya dilaporkan. Aturannya nggak boleh,” ujarnya.
Satgas: Sejak Awal Mudik Dilarang
Terpisah, Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyebut, pemerintah tak pernah membolehkan warga mudik lokal atau dalam satu kawasan aglomerasi selama 6-17 Mei 2021. Sejak awal, kata dia, larangan mudik berlaku di seluruh daerah, termasuk di kawasan aglomerasi.
“Tidak pernah ada istilah itu (mudik lokal) dari pemerintah. Dan dari awal, apa pun bentuk mudiknya tidak diperbolehkan,” kata Wiku saat dikonfirmasi, Jumat (7/5).
Wiku menerangkan, perjalanan yang dibolehkan dalam kawasan aglomerasi selama masa larangan mudik, hanyalah yang berkaitan dengan kepentingan sektor esensial. Sektor esensial tersebut mengacu pada Instruksi Mendagri Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro. Misalnya, kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, perbankan, logistik, konstruksi, dan lainnya.
Wiku menyebut, aturan larangan mudik, termasuk di kawasan aglomerasi mengacu pada sejumlah aturan seperti Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah. Aturan itu juga dituangkan dalam Addendum SE Satuan Tugas Nomor 13 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah.
“Tidak ada perubahan kebijakan,” ujar Wiku.
Adapun menurut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021, kawasan aglomerasi yang dimaksud yakni:
- Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo (Mebidangro) 2. Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) 3. Bandung Raya 4. Kendal, Demak, Ungaran, Salatiga, Semarang dan Purwodadi (Kedungsepur) 5. Jogja Raya 6. Solo Raya 7. Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertosusila) 8. Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros (Maminasata).
Dalam konferensi pers yang digelar Kamis (6/5), Wiku juga telah menyampaikan bahwa pemerintah melarang mudik di kawasan aglomerasi. Namun, sektor esensial masih diperbolehkan beroperasi. “Untuk memecah kebingungan di masyarakat soal mudik lokal di wilayah aglomerasi, saya tegaskan bahwa pemerintah melarang apapun bentuk mudik, baik lintas provinsi maupun dalam satu wilayah kabupaten/kota aglomerasi,” ujar Wiku melalui YouTube Sekretariat Presiden.
Sedangkan sektor esensial akan tetap beroperasi tanpa penyekatan apapun.
“Mohon dipahami bahwa SE Satgas Nomor 13/2021 adalah tentang Peniadaan Mudik. Jadi yang dilarang adalah mudik. Mengapa mudik dilarang? Karena mudik itu digunakan untuk silaturahim secara fisik. Pertemuan fisik antarkeluarga, handai taulan, tidak mungkin tidak bersentuhan tubuh. Karena ada salaman, salim, cipika cipiki, atau berpelukan. Virus covid ini menular melalui sentuhan, khususnya tidak menjalankan 3M secara disiplin dan konsisten,” katanya.
23.573 Kendaraan Diminta Putar Balik
Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen (Pol) Argo Yuwono menyatakan, hari pertama larangan mudik Idul Fitri yang dimulai pada Kamis (6/5), ada 23.573 kendaraan yang diputarbalikkan oleh petugas di pos-pos penyekatan. Rinciannya, 12.267 pengendara mobil, 7.352 motor, 2.148 mobil berpenumpang, dan 1,768 kendaraan barang.
“Sehingga total pada hari pertama penyekatan, 23.573 kendaraan yang diputarbalikan lantaran diduga ingin melakukan perjalanan mudik,” kata Argo dalam keterangannya, Jumat (7/5).
Selain itu, polisi melakukan penindakan pelanggaran travel gelap sebanyak 75 unit.
Dalam kegiatan pelarangan mudik ini, Polri sekaligus melaksanakan operasi kemanusiaan dengan membagikan 9.835 masker dan melakukan tes swab antigen terhadap 1.645 orang pengendara.
Menurut Argo, meski masih ada sejumlah warga yang nekat mudik, tetapi titik-titik penyekatan yang disiapkan Korlantas Polri efektif menekan volume kendaraan dari Jakarta menuju Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
Selain itu, Argo menyatakan, penurunan tidak hanya pengendara yang mengarah ke Jawa saja. Ia memaparkan, volume kendaraan dari Jakarta menuju Sumatera turun 19 persen. “Sebanyak 12.044 kendaraan tercatat keluar dari Gerbang Tol Cikupa yang mengarah ke Merak untuk menyebrang ke Sumatera. Normalnya 14.853 kendaraan,” jelasnya.
Peniadaan mudik Lebaran berlangsung pada 6-17 Mei 2021. Korlantas Polri telah menyiapkan 381 titik penyekatan dan menurunkan ratusan ribu personel gabungan. Kepolisian juga mendirikan 596 pos pelayanan dan 180 pos terpadu untuk melaksanakan pengamanan di pusat keramaian, pusat belanja, stasiun, terminal, bandara, pelabuhan, tempat wisata, dan lain-lain.
Mohon Maaf yang Berniat Mudik
Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Doni Monardo, mengatakan pemerintah meminta maaf kepada masyarakat yang berniat melaksanakan mudik Lebaran 2021. Keputusan pemerintah melarang mudik Lebaran tahun ini, menurut dia, sudah tepat untuk mencegah potensi lonjakan penularan Covid-19.
“Keputusan pemerintah tersebut adalah sebagaimana yang menjadi arahan Presiden Joko Widodo, bahwa keselamatan masyarakat menjadi hukum yang tertinggi,” ujar Doni dilansir dari siaran pers BNPB, Jumat (7/5). “Jadi mohon maaf yang punya niat mudik tidak bisa terlaksana pada tahun ini. Mohon bersabar, karena ini keputusan politik negara dan ini juga tidak mudah,” kata dia.
Berdasarkan data yang dikumpulkan pemerintah selama setahun terakhir, kenaikan kasus positif bisa terjadi setelah adanya momentum libur panjang. Wiku mencontohkan pada peringatan Hari Kemerdekaan hingga Maulid Nabi pada 2020. Berdasarkan laporan pada saat itu, Rumah Sakit Darurat Covid-19 Wisma Atlet mengalami lonjakan pasien hingga terjadi antrean mobil ambulance dari wilayah Jabodetabek.
Belajar dari pengalaman sebelumnya, Satgas Covid-19 tidak ingin kondisi tersebut terulang kembali. Sebab, kenaikan angka kasus yang terjadi di Indonesia selalu terjadi setelah momentum liburan panjang karena adanya mobilitas manusia. “Dalam hal ini, keputusan soal peniadaan mudik Lebaran 2021 menjadi opsi yang diputuskan untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus,” ucap Doni.
“Sama halnya dengan momentum liburan sebelumnya, aktivitas mudik juga dinilai berpotensi menimbulkan adanya mobilitas manusia yang sangat berisiko menjadi pemicu terjadinya penularan,” kata dia. (prn/mea/kps)