26.7 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Pemkab Karo Sosialisasi Undang-undangan Desa

Foto: Solideo/Sumut Pos
Wakil Bupati, Karo Cory S Sebayang saat menggelar Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Tahun Anggaran 2017 di Hotel Sibayak, Berastagi, Selasa (6/6).

BERASTAGI, SUMUTPOS.CO -Wakil Bupati Karo Cory S Sebayang membuka secara resmi acara Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Tahun Anggaran 2017 di Hotel Sibayak, Berastagi, Selasa (6/6). Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan tentang peraturan perundang-undangan desa kepada para aparatur kecamatan dan aparatur pemerintahan desa.

Peserta sosialisasi ini berjumlah 310 orang, yang terdiri dari 51 orang aparatur kecamatan dan 259 aparatur desa. Kegiatan sosialisasi ini berlangsung selama empat hari mulai tanggal 6-9 Juni 2017 yang dibagi dalam 3 gelombang. Gelombang pertama pada tanggal 6-7 juni 2017 yang terdiri dari 106 orang peserta yang berasal dari Kecamatan Berastagi, Kabanjahe, Barusjahe, Tigapanah, Munte, dan Dolatrayat.

Gelombang ke 2 pada tanggal 7-8 juni 2017 yang terdiri dari 105 orang peserta yang berasal dari Kecamatan Mardingding, Lau Baleng, Tiga Binanga, Merek, dan Juhar.

Gelombang ke 3 pada tanggal 8-9 juni 2017 yang terdiri dari 99 peserta yang berasal dari Kecamatan Namanteran, Payung, Simpangempat, Kuta Buluh, Merdeka, dan Tiganderket,

Dalam membuka acara sosilisasi tersebut Wakil Bupati Karo menegaskan kepada aparatur desa sebagai pemimpin dan sebagai wakil pemerintah yang paling dekat dengan masyarakat wajib mengetahui persoalan sosial yang timbul di masyarakat.

“Saudara yang pertama mengetahui kondisi masyarakat di wilayah saudara dan sebagai orang pertama memfasilitasi penanganan masalah yang dialami oleh masyarakat yang sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” tegasnya. Wakil Bupati Karo juga berharap kepada seluruh pemerintahan desa agar benar-benar memahami segala peraturan perundang-undangan tentang desa sehingga pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan desa dapat berjalan dengan baik untuk membangun dan meningkatkan kesehjateraan desa.

“Melalui sosialisasi ini, saudara akan dibekali berbagai pengetahuan peraturan perundang-undangan tentang desa dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan desa, untuk itu agar saudara sungguh-sungguh mengikutinya” ujar Cory.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kajari Karo Gloria Sinuhaji SH MH, Staf Ahli Bupati Karo Bidang Hukum dan Perundang-Undangan David Trimei Sinulingga SH MPd, Plt Kadis PMD Ir Nasip Sianturi Msi, Kepala Bagian Kemasyarakatan dan Bina pemerintahan Desa dan kelurahan Setda Karo Eva Angela S SS MM, para camat, dan perangkat desa. (deo/azw)

Foto: Solideo/Sumut Pos
Wakil Bupati, Karo Cory S Sebayang saat menggelar Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Tahun Anggaran 2017 di Hotel Sibayak, Berastagi, Selasa (6/6).

BERASTAGI, SUMUTPOS.CO -Wakil Bupati Karo Cory S Sebayang membuka secara resmi acara Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Tahun Anggaran 2017 di Hotel Sibayak, Berastagi, Selasa (6/6). Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan tentang peraturan perundang-undangan desa kepada para aparatur kecamatan dan aparatur pemerintahan desa.

Peserta sosialisasi ini berjumlah 310 orang, yang terdiri dari 51 orang aparatur kecamatan dan 259 aparatur desa. Kegiatan sosialisasi ini berlangsung selama empat hari mulai tanggal 6-9 Juni 2017 yang dibagi dalam 3 gelombang. Gelombang pertama pada tanggal 6-7 juni 2017 yang terdiri dari 106 orang peserta yang berasal dari Kecamatan Berastagi, Kabanjahe, Barusjahe, Tigapanah, Munte, dan Dolatrayat.

Gelombang ke 2 pada tanggal 7-8 juni 2017 yang terdiri dari 105 orang peserta yang berasal dari Kecamatan Mardingding, Lau Baleng, Tiga Binanga, Merek, dan Juhar.

Gelombang ke 3 pada tanggal 8-9 juni 2017 yang terdiri dari 99 peserta yang berasal dari Kecamatan Namanteran, Payung, Simpangempat, Kuta Buluh, Merdeka, dan Tiganderket,

Dalam membuka acara sosilisasi tersebut Wakil Bupati Karo menegaskan kepada aparatur desa sebagai pemimpin dan sebagai wakil pemerintah yang paling dekat dengan masyarakat wajib mengetahui persoalan sosial yang timbul di masyarakat.

“Saudara yang pertama mengetahui kondisi masyarakat di wilayah saudara dan sebagai orang pertama memfasilitasi penanganan masalah yang dialami oleh masyarakat yang sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” tegasnya. Wakil Bupati Karo juga berharap kepada seluruh pemerintahan desa agar benar-benar memahami segala peraturan perundang-undangan tentang desa sehingga pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan desa dapat berjalan dengan baik untuk membangun dan meningkatkan kesehjateraan desa.

“Melalui sosialisasi ini, saudara akan dibekali berbagai pengetahuan peraturan perundang-undangan tentang desa dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan desa, untuk itu agar saudara sungguh-sungguh mengikutinya” ujar Cory.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kajari Karo Gloria Sinuhaji SH MH, Staf Ahli Bupati Karo Bidang Hukum dan Perundang-Undangan David Trimei Sinulingga SH MPd, Plt Kadis PMD Ir Nasip Sianturi Msi, Kepala Bagian Kemasyarakatan dan Bina pemerintahan Desa dan kelurahan Setda Karo Eva Angela S SS MM, para camat, dan perangkat desa. (deo/azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/