STABAT, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Negeri Langkat menanggapi serius soal Penyidik Unit Pidana Umum Satuan Reserse Kriminal Polres Langkat, yang belum melakukan tahap II berkas perkara tersangka dan barang bukti kasus penipuan dan penggelapan yang melibatkan oknum PNS.
Bahkan, Korps Adhyaksa di Negeri Bertuah mengancam akan mengembalikan berkas tersebut, jika penyidik kepolisian tidak melakukan tahap II tersangka ZG.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Langkat, Anggara Setya Ali menyatakan, penuntut umum yang sudah ditunjuk telah menerbitkan surat P-21A. Surat dimaksud, kata dia, ancaman kepada penyidik kepolisian yang lambat melakukan tahap II.
Padahal, berkas tersangka sudah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa sejak April 2021. Namun hingga kini, penyidik kepolisian belum melakukan tahap II tersebut.
“Kami sudah keluarkan surat P-21A. Kalau sebulan ke depan belum juga ditindaklanjuti dengan penyerahan tersangka dan barang bukti, maka sesuai SOP, SPDP kami kembalikan kepada penyidik,” ujar dia kepada wartawan melalui sambungan telepon, Senin (7/6).
Buntut lambatnya polisi melakukan tahap II, penuntut umum tidak dapat menyeret tersangka ke meja hijau pengadilan. “Penyidik Polres Langkat belum melimpahkan tersangka dan barang bukti. Perkara tersebut sudah dinyatakan lengkap,” ungkap dia.
Meski demikian, Anggara menambahkan, penyidik kepolisian sempat menyerahkan dua dari tiga tersangka yang diduga terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Seorang tersangka lagi tidak ada, kata dia, alasan polisi karena sakit.
Pun begitu, jaksa akan kembali menjadwalkan ulang proses tahap II tersebut. “Informasi dari JPU, kemarin sudah mau diserahkan tersangka dan BB-nya kepada kami. Cuma ada salah satu tersangka yang berhalangan karena sakit, jadi kemungkinan dijadwal ulang,” ujar dia.
Terpisah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Deliserdang, Janso Sipahutar membenarkan, ZG adalah anggotanya yang mendapat amanah jabatan sebagai Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah di Kecamatan Hamparanperak. Disinggung ZG sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Langkat atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan, dia belum mengetahui kabar tersebut.
“Saya cek dulu ya, saya belum dapat informasi apa-apa berkaitan dengan hal ini,” pungkasnya.
Sebelumnya, ZG ditangkap bersama dua tersangka lainnya berinisial DMS dan Z atas tuduhan dugaan penipuan dan penggelapan. Mereka dibekuk di Stabat pada Sabtu 19 Desember 2020.
Meski tersangka dibekuk, keberadaan mobil korban Toyota Fortuner G tahun 2008 BK 1688 PE yang diduga digelapkan ZG, belum diketahui keberadannya. Ketiganya ditangkap polisi atas laporan korban Nomor: LP/625/XI/2020/SU/LKT pada 25 November 2020. Terhadap tiga pelaku penggelapan disangkakan Pasal 372 dan 55 KUHPidana. (ted)