33.6 C
Medan
Tuesday, June 25, 2024

Operasi Yustisi Polsek Dolok Merawan, Paksa Tutup Warkop Beroperasi Sampai Larut Malam

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Operasi yustisi untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 oleh Polsek Dolok Merawan Resor Tebingtinggi mengambil sasaran sejumlah warung kopi yang buka sampai larut malam, Minggu (6/6) malam.

IMBAU: Personel Polsek Dolok Merawan bersama TNI melakukan operasi yustisi di sejumlah warung kopi, Minggu (6/6)malam.Sopian/sumut pos.

“Sasaran operasi yustisi dilaksanakan di sejumlah warung kopi di Desa Dolok Merawan dan Desa Gunung Para II, Kecamatan Dolok Merawan Kabupaten Sergai,”ungkap Kapolsek Dolok Merawan, AKP Asmon Bufitra.

Dijelaskan Asmon, sejumlah warung kopi dipaksa tutup dikarenakan masih buka hingga larut malam tanpa menerapkan protokol kesehatan penanganan Covid-19 tanpa menerapkan 5M, seperti memakai masker, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, tanpa cuci tangan.

Adapun lokasi yang ditertibkan Warung Kopi milik Usman Nasution di Desa Dolok Merawan dan Warung Kopi Mie milik Heriati di Desa Gunung Para II, Kecamatan Dolok Merawan Kabupaten Sergai.

“Personel yang hadir memberikan imbauan kepada pelaku usaha mengenai Instruksi Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.54/14/inst/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis (PPKM) mikro,” terang AKP Asmon Bufitra.

Petugas juga memberikan himbauan kepada pelaku usaha mengenai jam tutup operasional toko dan tempat usaha seperti warung kopi hingga pukul 21.00 WIB serta memberikan surat peringatan kepada para pelaku usaha yang melanggar ketentuan.

“Apabila pelaku masih tetap melanggar ketentuan yang sudah diberlakukan, maka petugas akan mengambil tindakan dengan membubarkan atau menutup lokasi tempat usaha,” jelasnya. (ian)

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Operasi yustisi untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 oleh Polsek Dolok Merawan Resor Tebingtinggi mengambil sasaran sejumlah warung kopi yang buka sampai larut malam, Minggu (6/6) malam.

IMBAU: Personel Polsek Dolok Merawan bersama TNI melakukan operasi yustisi di sejumlah warung kopi, Minggu (6/6)malam.Sopian/sumut pos.

“Sasaran operasi yustisi dilaksanakan di sejumlah warung kopi di Desa Dolok Merawan dan Desa Gunung Para II, Kecamatan Dolok Merawan Kabupaten Sergai,”ungkap Kapolsek Dolok Merawan, AKP Asmon Bufitra.

Dijelaskan Asmon, sejumlah warung kopi dipaksa tutup dikarenakan masih buka hingga larut malam tanpa menerapkan protokol kesehatan penanganan Covid-19 tanpa menerapkan 5M, seperti memakai masker, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, tanpa cuci tangan.

Adapun lokasi yang ditertibkan Warung Kopi milik Usman Nasution di Desa Dolok Merawan dan Warung Kopi Mie milik Heriati di Desa Gunung Para II, Kecamatan Dolok Merawan Kabupaten Sergai.

“Personel yang hadir memberikan imbauan kepada pelaku usaha mengenai Instruksi Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.54/14/inst/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis (PPKM) mikro,” terang AKP Asmon Bufitra.

Petugas juga memberikan himbauan kepada pelaku usaha mengenai jam tutup operasional toko dan tempat usaha seperti warung kopi hingga pukul 21.00 WIB serta memberikan surat peringatan kepada para pelaku usaha yang melanggar ketentuan.

“Apabila pelaku masih tetap melanggar ketentuan yang sudah diberlakukan, maka petugas akan mengambil tindakan dengan membubarkan atau menutup lokasi tempat usaha,” jelasnya. (ian)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/