25 C
Medan
Saturday, September 21, 2024

Korupsi Pembangunan Pasar Waserda Dolok Masihul, Direktur PT DUS Rugikan Negara Rp361 Juta

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Direktur PT Duta Utama Sumatera (DUS) M Umbar Santoso diadili di Ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (6/6) sore. Dia didakwa atas kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Waserda Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), yang merugikan negara Rp361 juta.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ardiansyah Hasibuan dalam dakwaannya menuturkan, terdakwa diduga melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Sergai Aliman Saragih (telah divonis bersalah).

Dikatakan JPU bahwa perkara ini bermula berawal dari pengajuan proposal pembangunan pasar di wilayah Kabupaten Serdang Bedagai yang diajukan oleh Bupati Sergai melalui Dinas Perindustrian Perdagangan dan KoperasiKabupaten Serdang Bedagai (Disperindagkop) pada Tahun 2008.

“Kemudian proposal itu disetujui oleh Pemerintah Pusat melalui Departemen Perdagangan RI dan menampung anggaran tersebut dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2008 sebesar Rp3 miliar, dengan ketentuan pemerintah Kabupaten Sergai menyediakan lahan untu pembangunan dan tambahan dana (dana sharing) sebesar 10 persen dari dana yang disetujui oleh Departemen Perdagangan RI,” kata jaksa.

Bahwa dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sergai Tahun 2008, dana sharing tersebut tidak tertampung dalam APBD, sehingga Dinas Perindagkop mengajukan dana sharing kepada Bupati Serdangbedagai sebesar Rp300 juta pada bulan Mei tahun 2009.

Selanjutnya, Aliman Saragih selaku Kepala Dinas Perindagkop mengangkat panitia pengadaan barang dan jasa untuk konsultan perencanaan dan konsultan pengawasan pembangunan pasar.

Lalu, panitia melakukan proses tender/pelelangan pekerjaan dengan diikuti oleh rekanan yang melakukan pendaftaran proses pelelangan yang diikuti oleh perusahaan terdakwa.

“Kemudian panitia mengusulkan PT Duta Utama Sumatera sebagai pemenang tender pekerjaan,” ujar jaksa.

Adapun nilai pekerjaan untuk perencanaan pembangunan pasar Dolok Masihul adalah sebesar Rp91.900.000, berdasarkan Surat Perjanjian Pekerjaan (kontrak).

Namun, pekerjaan perencanaan pembangunan pasar waserda Kecamatan Dolok Masihul tidak pernah dikerjakan, namun berdasarkan berita acara kemajuan pekerjaan tetap dibuat seolah-olah selesai dikerjakan 100 persen.

Hal serupa juga dilakukan di bagian pengawasan pembangunan pasar, yang mana dana sebesar Rp61.020.000, tidak pernah dikerjakan, namun berdasarkan berita acara kemajuan pekerjaan tetap dibuat seolah olah selesai dikerjakan 100 persen.

Dikatakan JPU, berdasarkan laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Propinsi Sumatera Utara, menerangkan hasil penghitungan kerugian keuangan negara atas penyimpangan dalam pembangunan pasar waserda Dolok Masihul Kabupaten Sergai Tahun Anggaran 2008 sebesar Rp361.585.915.

“Perbuatan terdakwa, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana,” pungkas jaksa.

Usai dakwaan dibacakan, Majelis Hakim yang diketuai Immanuel Tarigan menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. (man/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Direktur PT Duta Utama Sumatera (DUS) M Umbar Santoso diadili di Ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (6/6) sore. Dia didakwa atas kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Waserda Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), yang merugikan negara Rp361 juta.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ardiansyah Hasibuan dalam dakwaannya menuturkan, terdakwa diduga melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Sergai Aliman Saragih (telah divonis bersalah).

Dikatakan JPU bahwa perkara ini bermula berawal dari pengajuan proposal pembangunan pasar di wilayah Kabupaten Serdang Bedagai yang diajukan oleh Bupati Sergai melalui Dinas Perindustrian Perdagangan dan KoperasiKabupaten Serdang Bedagai (Disperindagkop) pada Tahun 2008.

“Kemudian proposal itu disetujui oleh Pemerintah Pusat melalui Departemen Perdagangan RI dan menampung anggaran tersebut dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2008 sebesar Rp3 miliar, dengan ketentuan pemerintah Kabupaten Sergai menyediakan lahan untu pembangunan dan tambahan dana (dana sharing) sebesar 10 persen dari dana yang disetujui oleh Departemen Perdagangan RI,” kata jaksa.

Bahwa dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sergai Tahun 2008, dana sharing tersebut tidak tertampung dalam APBD, sehingga Dinas Perindagkop mengajukan dana sharing kepada Bupati Serdangbedagai sebesar Rp300 juta pada bulan Mei tahun 2009.

Selanjutnya, Aliman Saragih selaku Kepala Dinas Perindagkop mengangkat panitia pengadaan barang dan jasa untuk konsultan perencanaan dan konsultan pengawasan pembangunan pasar.

Lalu, panitia melakukan proses tender/pelelangan pekerjaan dengan diikuti oleh rekanan yang melakukan pendaftaran proses pelelangan yang diikuti oleh perusahaan terdakwa.

“Kemudian panitia mengusulkan PT Duta Utama Sumatera sebagai pemenang tender pekerjaan,” ujar jaksa.

Adapun nilai pekerjaan untuk perencanaan pembangunan pasar Dolok Masihul adalah sebesar Rp91.900.000, berdasarkan Surat Perjanjian Pekerjaan (kontrak).

Namun, pekerjaan perencanaan pembangunan pasar waserda Kecamatan Dolok Masihul tidak pernah dikerjakan, namun berdasarkan berita acara kemajuan pekerjaan tetap dibuat seolah-olah selesai dikerjakan 100 persen.

Hal serupa juga dilakukan di bagian pengawasan pembangunan pasar, yang mana dana sebesar Rp61.020.000, tidak pernah dikerjakan, namun berdasarkan berita acara kemajuan pekerjaan tetap dibuat seolah olah selesai dikerjakan 100 persen.

Dikatakan JPU, berdasarkan laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Propinsi Sumatera Utara, menerangkan hasil penghitungan kerugian keuangan negara atas penyimpangan dalam pembangunan pasar waserda Dolok Masihul Kabupaten Sergai Tahun Anggaran 2008 sebesar Rp361.585.915.

“Perbuatan terdakwa, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana,” pungkas jaksa.

Usai dakwaan dibacakan, Majelis Hakim yang diketuai Immanuel Tarigan menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. (man/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/