27 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Realisasi Retribusi Jauh dari Target

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Binjai mengakui, tidak dapat melakukan secara maksimal dalam hal pemungutan pendapatan asli daerah dari sektor retribusi. Organisasi Perangkat Daerah di Kota Binjai ini beralasan ada mengalami sejumlah kendala.

Ada 21 jenis retribusi yang dapat menjadi sumber PAD di Kota Binjai. Namun dari semua jenis retribusi ini, ada 8 retribusi yang tidak dipungut retribusinya oleh Pemerintah Kota Binjai sejak tiga tahun belakangan, 2019 sampai 2021.

Adapun 8 retribusi dimaksud yakni, 7 retribusi pemakaian kekayaan daerah atau aset yang tersebar di sejumlah titik. Yakin, rumah dinas kesehatan, ruko jalan manggis, ruko jalan jamin ginting/depan galon SPBU, rumah dinas guru, ruko rusunawa, ruko pajak bundar dan pasar tavip, serta terakhir retribusi Pen By Cetak Peta.

Sementara 13 jenis retribusi yang dipungut BPKAD Kota Binjai pun realisasinya jauh dari potensi yang mampu diperoleh. Contoh, retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum yang dikelola oleh Dinas Perhubungan.

BPKAD mencatat Dishub Binjai berpotensi mengumpulkan PAD dari sektor retribusi pelayanan parkir itu senilai Rp2 miliar. Namun, realisasinya tidak seperti yang diharapkan.

Dalam catatan BPKAD, retribusi parkir yang mampu dikumpulkan oleh Dishub senilai Rp907 juta lebih pada 2019 lalu. Sedangkan pada tahun 2020, jumlah retribusi yang diperoleh Dishub Binjai anjlok, yakin senilai Rp540 juta lebih.

Terakhir pada 2021, PAD dari sektor retribusi parkir senilai Rp778 juta. Retribusi lain, dari Izin Mendirikan Bangunan yang dikelola Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu pun anjlok.

Pada tahun 2019, realisasi retribusi IMB senilai Rp924 juta lebih. Sedangkan pada tahun 2020, realisasinya turun menjadi Rp679 juta.

Terakhir pada 2021, realisasinya hanya Rp115 juta. Padahal, potensi retribusi IMB tercatat sebesar Rp2 miliar.

Kebocoran tersebut belum terungkap apa alasannya. Alhasil, Kota Binjai yang cuma dikelilingi oleh 5 kecamatan turun status dari kota sedang menjadi kota kecil.

Namun demikian, BPKAD Binjai sudah melakukan sejumlah upaya agar retribusi yang menjadi PAD ini dapat maksimal diraup oleh instansi terkait. “Kami sudah melakukan berbagai upaya. PAD ini bujan hanya dari retribusi saja, juga ada dari pajak daerah dan hasil pengelolaan kekayaan daerah,” kata Kepala Bidang Retribusi dan Pajak Daerah BPKAD Kota Binjai, Elfitra Hariadi, Selasa (7/6).

Meski PAD dari sektor pajak daerah mengalami kenaikan setiap tahunnya, tapi realisasinya tidak tercapai. Ditambah lagi PAD dari sektor retribusi pun tak tercapai.

Buntutnya, PAD Kota Binjai tak tercapai dari target jika dikumulatifkan seluruhnya. Karenanya, BPKAD Binjai melakukan kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Binjai dalam hal penagihan dan pengawasan melalui surat kuasa khusus.

“Kami juga akan melakukan perubahan peraturan daerah dan peraturan wali kota untuk menyesuaikan tarif sesuai kondisi saat ini,” pungkasnya.

Dalam catatan BPKAD, realisasi 21 jenis retribusi yang dikumpulkan instansi terkait tercatat turun. Pada 2019, BPKAD Kota Binjai mendapatkan PAD dari sektor retribusi senilai Rp4,6 miliar.

Tahun 2020, realisasinya jadi Rp3,6 miliar dan terakhir 2021, menjadi Rp3,4 miliar. Padahal, potensi yang mampu dikumpulkan menjadi PAD dari sektor retribusi senilai Rp13,6 miliar. (ted/han)

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Binjai mengakui, tidak dapat melakukan secara maksimal dalam hal pemungutan pendapatan asli daerah dari sektor retribusi. Organisasi Perangkat Daerah di Kota Binjai ini beralasan ada mengalami sejumlah kendala.

Ada 21 jenis retribusi yang dapat menjadi sumber PAD di Kota Binjai. Namun dari semua jenis retribusi ini, ada 8 retribusi yang tidak dipungut retribusinya oleh Pemerintah Kota Binjai sejak tiga tahun belakangan, 2019 sampai 2021.

Adapun 8 retribusi dimaksud yakni, 7 retribusi pemakaian kekayaan daerah atau aset yang tersebar di sejumlah titik. Yakin, rumah dinas kesehatan, ruko jalan manggis, ruko jalan jamin ginting/depan galon SPBU, rumah dinas guru, ruko rusunawa, ruko pajak bundar dan pasar tavip, serta terakhir retribusi Pen By Cetak Peta.

Sementara 13 jenis retribusi yang dipungut BPKAD Kota Binjai pun realisasinya jauh dari potensi yang mampu diperoleh. Contoh, retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum yang dikelola oleh Dinas Perhubungan.

BPKAD mencatat Dishub Binjai berpotensi mengumpulkan PAD dari sektor retribusi pelayanan parkir itu senilai Rp2 miliar. Namun, realisasinya tidak seperti yang diharapkan.

Dalam catatan BPKAD, retribusi parkir yang mampu dikumpulkan oleh Dishub senilai Rp907 juta lebih pada 2019 lalu. Sedangkan pada tahun 2020, jumlah retribusi yang diperoleh Dishub Binjai anjlok, yakin senilai Rp540 juta lebih.

Terakhir pada 2021, PAD dari sektor retribusi parkir senilai Rp778 juta. Retribusi lain, dari Izin Mendirikan Bangunan yang dikelola Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu pun anjlok.

Pada tahun 2019, realisasi retribusi IMB senilai Rp924 juta lebih. Sedangkan pada tahun 2020, realisasinya turun menjadi Rp679 juta.

Terakhir pada 2021, realisasinya hanya Rp115 juta. Padahal, potensi retribusi IMB tercatat sebesar Rp2 miliar.

Kebocoran tersebut belum terungkap apa alasannya. Alhasil, Kota Binjai yang cuma dikelilingi oleh 5 kecamatan turun status dari kota sedang menjadi kota kecil.

Namun demikian, BPKAD Binjai sudah melakukan sejumlah upaya agar retribusi yang menjadi PAD ini dapat maksimal diraup oleh instansi terkait. “Kami sudah melakukan berbagai upaya. PAD ini bujan hanya dari retribusi saja, juga ada dari pajak daerah dan hasil pengelolaan kekayaan daerah,” kata Kepala Bidang Retribusi dan Pajak Daerah BPKAD Kota Binjai, Elfitra Hariadi, Selasa (7/6).

Meski PAD dari sektor pajak daerah mengalami kenaikan setiap tahunnya, tapi realisasinya tidak tercapai. Ditambah lagi PAD dari sektor retribusi pun tak tercapai.

Buntutnya, PAD Kota Binjai tak tercapai dari target jika dikumulatifkan seluruhnya. Karenanya, BPKAD Binjai melakukan kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Binjai dalam hal penagihan dan pengawasan melalui surat kuasa khusus.

“Kami juga akan melakukan perubahan peraturan daerah dan peraturan wali kota untuk menyesuaikan tarif sesuai kondisi saat ini,” pungkasnya.

Dalam catatan BPKAD, realisasi 21 jenis retribusi yang dikumpulkan instansi terkait tercatat turun. Pada 2019, BPKAD Kota Binjai mendapatkan PAD dari sektor retribusi senilai Rp4,6 miliar.

Tahun 2020, realisasinya jadi Rp3,6 miliar dan terakhir 2021, menjadi Rp3,4 miliar. Padahal, potensi yang mampu dikumpulkan menjadi PAD dari sektor retribusi senilai Rp13,6 miliar. (ted/han)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/