32 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Polisi Minta Keterangan Saksi Ahli

MEDAN- Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pematang Siantar, masih melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus pelecehan seksual Ketua Fraksi Hanura DPRD Sumut ZS, terhadap AT alias Oshin, di tempat hiburan malam di Pematang Siantar beberapa bulan lalu.

Saat ini, pihak kepolisian sedangkan meminta  keterangan saksi ahli untuk proses hukum.
“Dalam waktu dekat, penyidik Polresta Pematang Siantar akan melengkapi kasus tesebut dengan meminta keterangan saksi ahli,” ujar Kasubbid Pengelolaan Informasi dan Dokumen (PID) Polda Sumut AKBP MP Nainggolan, Kamis (7/7).

Dijelaskannya, setelah proses tersebut siap, maka pihak kepolisian akan sesegera mungkin, melayangkan  surat izin permohonan pemeriksaan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk memeriksa ZS.

Dalam kasus ini, pria yang juga Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Hanura Sumut tersebut, disangka melanggar Pasal 281 KUHPidana tentang pelecehan seksual.

“Kita akan meminta Kapolresta Pematang Siantar, untuk membuat surat permohonan izin pemeriksaan terhadap yang bersangkutan untuk dikirim ke Kapolda dan diteruskan ke Mendagri. Ini demi kepentingan penyidikan,” tandasnya.

Diketahui, kasus pelecehan seksual melibatkan anggota DPRD Sumut ZS, dilakukan gelar perkara untuk kali kedua di Mapolda Sumut, Senin (20/6).
Dari gelar perkara itu, diketahui dugaan tindak pidana pelecehan seksual terhadap Oshin. Sehingga, proses penyidikan terus dilanjutkan ke kejaksaan.

Kasus pelecehan seksual tersebut juga telah direkonstruksi Polresta Pematang Siantar di Tempat Kejadian Perkara (TKP), di Hall Laponta Karaoke Siantar Hotel, Pematang Siantar.(ari)

MEDAN- Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pematang Siantar, masih melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus pelecehan seksual Ketua Fraksi Hanura DPRD Sumut ZS, terhadap AT alias Oshin, di tempat hiburan malam di Pematang Siantar beberapa bulan lalu.

Saat ini, pihak kepolisian sedangkan meminta  keterangan saksi ahli untuk proses hukum.
“Dalam waktu dekat, penyidik Polresta Pematang Siantar akan melengkapi kasus tesebut dengan meminta keterangan saksi ahli,” ujar Kasubbid Pengelolaan Informasi dan Dokumen (PID) Polda Sumut AKBP MP Nainggolan, Kamis (7/7).

Dijelaskannya, setelah proses tersebut siap, maka pihak kepolisian akan sesegera mungkin, melayangkan  surat izin permohonan pemeriksaan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk memeriksa ZS.

Dalam kasus ini, pria yang juga Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Hanura Sumut tersebut, disangka melanggar Pasal 281 KUHPidana tentang pelecehan seksual.

“Kita akan meminta Kapolresta Pematang Siantar, untuk membuat surat permohonan izin pemeriksaan terhadap yang bersangkutan untuk dikirim ke Kapolda dan diteruskan ke Mendagri. Ini demi kepentingan penyidikan,” tandasnya.

Diketahui, kasus pelecehan seksual melibatkan anggota DPRD Sumut ZS, dilakukan gelar perkara untuk kali kedua di Mapolda Sumut, Senin (20/6).
Dari gelar perkara itu, diketahui dugaan tindak pidana pelecehan seksual terhadap Oshin. Sehingga, proses penyidikan terus dilanjutkan ke kejaksaan.

Kasus pelecehan seksual tersebut juga telah direkonstruksi Polresta Pematang Siantar di Tempat Kejadian Perkara (TKP), di Hall Laponta Karaoke Siantar Hotel, Pematang Siantar.(ari)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/