26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Ombudsman Sumut Bongkar Kecurangan PPDB 2020, Ada Permainan Penerbitan SKD

BERAKTIVITAS: Beberapa pelajar SMA Negeri di Kota Medan saat beraktivitas di sekolahnya, beberapa waktu lalu. Pendaftaran  PPDB 2020 tengah berjalan dan Ombusman Sumut membongkar berbagai kecurangan dalam PPDB.
BERAKTIVITAS: Beberapa pelajar SMA Negeri di Kota Medan saat beraktivitas di sekolahnya, beberapa waktu lalu. Pendaftaran PPDB 2020 tengah berjalan dan Ombusman Sumut membongkar berbagai kecurangan dalam PPDB.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar mengungkapkan, kecurngan tersebut terbongkar setelah tim Ombudsman Sumut melakukan penelusuran dengan ambil sample 5 data siswa yang mendaftar PPDB di SMA Negeri 1 Medan.

“Diperbolehkannya SKD untuk mendaftar sekolah melalui jalur zonasi menjadi pintu masuk kecurangan. Meskipun keberadaan SKD diperolehkan secara aturan, baik Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan maupun Peraturan Gubernur,” kata Abyadi kepada wartawan di Medan, Selasa (7/7) siang.

Abyadi mengatakan, pihaknya mengambil 5 data calon siswa/i di SMA Negeri 1 Medan yang dinyatakan lulus melalui jalur zonasi. Kemudian, dilakukan investigasi dengan mencari alamat sesuai dengan SKD siswa tersebut.

“Adapun data calon siswa tersebut antara lain berinsial MAF, berdasarkan Dapodik (Data Pokok Pendidikan) MAF tercatat sebagai warga Jalan AR Hakim No 128. Sedangkan ZFA (inisial) adalah warga Komplek Bumi Asri, Medan,” ungkap Abyadi.

Keduanya calon siswa tersebut dinyatakan lulus di SMA Negeri 1 Medan dengan menggunakan SKD yang beralamat di Jalan Tengku Cik Ditiro No 1. Namun ternyata berdasarkan penulusuran, Jalan Tengku Cik Ditiro No 1 adalah alamat SMA Negeri 1 Medan. Sedangkan SKD tersebut dikeluarkan oleh Lurah Kelurahan Madras.

Abyadi menjelaskan, adapun MAF lulus karena domisilinya hanya berjarak 40 meter dari sekolah, sedangkan domisili ZFA dengan SMA Negeri 1 berjarak 72 meter. Dalam pengumuman calon siswa/i SMA Negeri 1 Medan yang lulus MAF berada di nomor urut 1 dan ZFA berada di nomor urut 2. “Bagaimana mungkin lurah mengeluarkan surat keterangan domisili warga di sekolah, kan tidak masuk di akal,” kata Abyadi.

Selain SMA Negeri 1 Medan, ada juga salah satu rumah warga di Jalan Tengku Cik Ditiro No 1. Posisinya berada di dekat perisimpangan Jalan Zainul Arifin, jaraknya cukup jauh dari SMA Negeri 1 Medan, diperkirakan lebih dari 100 meter.

“Saya sempat datangi rumah warga di Jalan Tengku Cik Ditiro No 1, di sana rumah masyarakat keturunan etnis Tionghoa, mereka bilang gak ada nama MAF dan ZFA. Kan aneh,” jelasnya.

Abyadi mengungkapkan, dari keterangan Dinas Pendidikan Sumut atau Panitia PPDB, siswa/i diterima melalui jalur zonasi yang tempat tinggal atau domisilinya paling dekat dengan sekolah. Jarak antara sekolah dan tempat tinggal atau domisili pendaftar dapat dilacak melalui handphone android yang digunakan calon siswa saat mendaftar.

Abyadi menegaskan, kecurangan harus segera ditindaklanjuti oleh Disdik Sumt dan Pantia PPDB Sumut. “Disdik bilang mendaftar dengan android dan melalui rumah masing-masing. Kalau begitu bisa saja calon siswa ketika mendaftar mendekatkan posisi handphone android dengan sekolah, ini kan semakin memudahkan, verifikator sekolah tidak bekerja,” tuturnya.

Menurutnya, verifikator sekolah terlihat tidak bekerja setelah mendapati data MAF dan ZFA yang dinyatakan lulus sebagai calon siswa/i SMA Negeri 1 Medan. MAF dan ZFA menggunakan surat keterangan domisili dengan alamat yang sama yakni Jalan Tengku Cik Ditiro No 1. “Kalau verifikator sekolah bekerja, kedua calon siswa tersebut tidak diterima, bagaimana mungkin ada surat keterangan domisili di alamat sekolah. Kalau memang pakai rumah warga yang ada di Jalan Tengku Cik Ditiro No 1, jaraknya bukan 42 atau 70 meter, tapi 100 meter lebih,” paparnya.

Sampel lain yang diuji, lanjut Abyadi, calon siswa berinisial BBS yang dinyatakan lulus jalur zonasi pada nomor urut 12. BBS dinyatakan lulus karena domisilinya hanya 108 meter dari sekolah atau di Jalan Muara Takus No 17 G. Berdasarkan dapodik BBS memiliki alamat di Jalan Gaperta Ujung Gang Berkat No 12 A.

Kemudian, Ombudsman juga menemukan data calon siswa ADH nomor urut 15 yang dinyatakan lulus karena jarak domisili 122 meter dari sekolah atau di Jalan Tengku Cik Ditiro. “Alamat domisili ADH di Jalan Tengku Cik Ditiro tanpa nomor rumah. Sedangkan BBS berdasarkan domisili tinggal di Jalan Muara Takus No 17 G, ketika didatangi rumah tersebut, pemilik rumah tak mengenal nama yang dimaksud,” bebernya.

Terakhir, data yang dijadikan sample oleh Ombudsman adalah calon siswa IE yang dinyatakan lulus nomor urut 100. IE sendiri menggunakan surat keterangan domisili di Jalan Taruma No 36. Padahal, berdasarkan dapodik alamat tercatat di Jalan Bakti Kelapa No 6. “Rumahnya ketika didatangi juga tak mengenal nama tersebut. Ini akan menjadi data temuan kita yang akan kita sampaikan ke Gubernur Sumut untuk ditindak lanjuti,” pungkasnya.

Sementara itu, Pemerintah Kota (Pemko) Medan akan menelusuri informasi atau temuan yang disampaikan oleh Ombudsman RI Perwakilan Sumut terkait dugaan penyalahgunaan surat keterangan domisili (SKD) dalam PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) tahun ajaran 2020/2021. Kepala Bagian Tata Pemerintah Setda Kota Medan, Ridho Nasution, menjelaskan, SKD biasanya di keluarkan oleh pihak kelurahan. Di mana, ada permohonan yang masuk terlebih dahulu.

“Permohonan melalui kelurahan, nanti kepala lingkungan yang mengecek apakah benar atau tidak permohonan domisili nya,” ujar Ridho, ketika dikonfirmasi, Selasa (7/7). Ridho menjelaskan, alamat domisili bisa saja dikeluarkan di alamat SMA Negeri 1 Medan. “Domisili itu kan tempat tinggal sementara, kalau di SMA 1 Medan domisilinya bisa saja itu anak penjaga sekolah,” tuturnya. (gus/bbs/ila)

BERAKTIVITAS: Beberapa pelajar SMA Negeri di Kota Medan saat beraktivitas di sekolahnya, beberapa waktu lalu. Pendaftaran  PPDB 2020 tengah berjalan dan Ombusman Sumut membongkar berbagai kecurangan dalam PPDB.
BERAKTIVITAS: Beberapa pelajar SMA Negeri di Kota Medan saat beraktivitas di sekolahnya, beberapa waktu lalu. Pendaftaran PPDB 2020 tengah berjalan dan Ombusman Sumut membongkar berbagai kecurangan dalam PPDB.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar mengungkapkan, kecurngan tersebut terbongkar setelah tim Ombudsman Sumut melakukan penelusuran dengan ambil sample 5 data siswa yang mendaftar PPDB di SMA Negeri 1 Medan.

“Diperbolehkannya SKD untuk mendaftar sekolah melalui jalur zonasi menjadi pintu masuk kecurangan. Meskipun keberadaan SKD diperolehkan secara aturan, baik Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan maupun Peraturan Gubernur,” kata Abyadi kepada wartawan di Medan, Selasa (7/7) siang.

Abyadi mengatakan, pihaknya mengambil 5 data calon siswa/i di SMA Negeri 1 Medan yang dinyatakan lulus melalui jalur zonasi. Kemudian, dilakukan investigasi dengan mencari alamat sesuai dengan SKD siswa tersebut.

“Adapun data calon siswa tersebut antara lain berinsial MAF, berdasarkan Dapodik (Data Pokok Pendidikan) MAF tercatat sebagai warga Jalan AR Hakim No 128. Sedangkan ZFA (inisial) adalah warga Komplek Bumi Asri, Medan,” ungkap Abyadi.

Keduanya calon siswa tersebut dinyatakan lulus di SMA Negeri 1 Medan dengan menggunakan SKD yang beralamat di Jalan Tengku Cik Ditiro No 1. Namun ternyata berdasarkan penulusuran, Jalan Tengku Cik Ditiro No 1 adalah alamat SMA Negeri 1 Medan. Sedangkan SKD tersebut dikeluarkan oleh Lurah Kelurahan Madras.

Abyadi menjelaskan, adapun MAF lulus karena domisilinya hanya berjarak 40 meter dari sekolah, sedangkan domisili ZFA dengan SMA Negeri 1 berjarak 72 meter. Dalam pengumuman calon siswa/i SMA Negeri 1 Medan yang lulus MAF berada di nomor urut 1 dan ZFA berada di nomor urut 2. “Bagaimana mungkin lurah mengeluarkan surat keterangan domisili warga di sekolah, kan tidak masuk di akal,” kata Abyadi.

Selain SMA Negeri 1 Medan, ada juga salah satu rumah warga di Jalan Tengku Cik Ditiro No 1. Posisinya berada di dekat perisimpangan Jalan Zainul Arifin, jaraknya cukup jauh dari SMA Negeri 1 Medan, diperkirakan lebih dari 100 meter.

“Saya sempat datangi rumah warga di Jalan Tengku Cik Ditiro No 1, di sana rumah masyarakat keturunan etnis Tionghoa, mereka bilang gak ada nama MAF dan ZFA. Kan aneh,” jelasnya.

Abyadi mengungkapkan, dari keterangan Dinas Pendidikan Sumut atau Panitia PPDB, siswa/i diterima melalui jalur zonasi yang tempat tinggal atau domisilinya paling dekat dengan sekolah. Jarak antara sekolah dan tempat tinggal atau domisili pendaftar dapat dilacak melalui handphone android yang digunakan calon siswa saat mendaftar.

Abyadi menegaskan, kecurangan harus segera ditindaklanjuti oleh Disdik Sumt dan Pantia PPDB Sumut. “Disdik bilang mendaftar dengan android dan melalui rumah masing-masing. Kalau begitu bisa saja calon siswa ketika mendaftar mendekatkan posisi handphone android dengan sekolah, ini kan semakin memudahkan, verifikator sekolah tidak bekerja,” tuturnya.

Menurutnya, verifikator sekolah terlihat tidak bekerja setelah mendapati data MAF dan ZFA yang dinyatakan lulus sebagai calon siswa/i SMA Negeri 1 Medan. MAF dan ZFA menggunakan surat keterangan domisili dengan alamat yang sama yakni Jalan Tengku Cik Ditiro No 1. “Kalau verifikator sekolah bekerja, kedua calon siswa tersebut tidak diterima, bagaimana mungkin ada surat keterangan domisili di alamat sekolah. Kalau memang pakai rumah warga yang ada di Jalan Tengku Cik Ditiro No 1, jaraknya bukan 42 atau 70 meter, tapi 100 meter lebih,” paparnya.

Sampel lain yang diuji, lanjut Abyadi, calon siswa berinisial BBS yang dinyatakan lulus jalur zonasi pada nomor urut 12. BBS dinyatakan lulus karena domisilinya hanya 108 meter dari sekolah atau di Jalan Muara Takus No 17 G. Berdasarkan dapodik BBS memiliki alamat di Jalan Gaperta Ujung Gang Berkat No 12 A.

Kemudian, Ombudsman juga menemukan data calon siswa ADH nomor urut 15 yang dinyatakan lulus karena jarak domisili 122 meter dari sekolah atau di Jalan Tengku Cik Ditiro. “Alamat domisili ADH di Jalan Tengku Cik Ditiro tanpa nomor rumah. Sedangkan BBS berdasarkan domisili tinggal di Jalan Muara Takus No 17 G, ketika didatangi rumah tersebut, pemilik rumah tak mengenal nama yang dimaksud,” bebernya.

Terakhir, data yang dijadikan sample oleh Ombudsman adalah calon siswa IE yang dinyatakan lulus nomor urut 100. IE sendiri menggunakan surat keterangan domisili di Jalan Taruma No 36. Padahal, berdasarkan dapodik alamat tercatat di Jalan Bakti Kelapa No 6. “Rumahnya ketika didatangi juga tak mengenal nama tersebut. Ini akan menjadi data temuan kita yang akan kita sampaikan ke Gubernur Sumut untuk ditindak lanjuti,” pungkasnya.

Sementara itu, Pemerintah Kota (Pemko) Medan akan menelusuri informasi atau temuan yang disampaikan oleh Ombudsman RI Perwakilan Sumut terkait dugaan penyalahgunaan surat keterangan domisili (SKD) dalam PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) tahun ajaran 2020/2021. Kepala Bagian Tata Pemerintah Setda Kota Medan, Ridho Nasution, menjelaskan, SKD biasanya di keluarkan oleh pihak kelurahan. Di mana, ada permohonan yang masuk terlebih dahulu.

“Permohonan melalui kelurahan, nanti kepala lingkungan yang mengecek apakah benar atau tidak permohonan domisili nya,” ujar Ridho, ketika dikonfirmasi, Selasa (7/7). Ridho menjelaskan, alamat domisili bisa saja dikeluarkan di alamat SMA Negeri 1 Medan. “Domisili itu kan tempat tinggal sementara, kalau di SMA 1 Medan domisilinya bisa saja itu anak penjaga sekolah,” tuturnya. (gus/bbs/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/