26 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Poldasu Selidiki Kasus Dugaan Korupsi Bupati Labura dan PDAM Tirtanadi

ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) masih melakukan proses penyidikan atas dugaan kasus korupsi dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN-P 2018, yang diduga dilakukan Bupati Labuhanbatu Utara (Labura), Kharuddin Syah Sitorus.

Hal itu dikatakan Kasubbid Penmas Bid Humas Poldasu, AKBP MP Nainggolan kepada Sumut Pos di Medan, Selasa (7/7). “Masih proses lidik, belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Dalam hal ini, lanjutnya, pihaknya sedang melakukan tahap pengumpulan alat bukti, termasuk memeriksa sejumlah saksi terkait dengan kasus di Kabupaten Labura tersebut. “Jika ada isu-isu bahwa Bupati Labura sudah ditetapkan tersangka jangan dipercaya, karena belum ada keterangan resmi dari pihak Poldasu,” tukasnya.

Diketahui, Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut, pada Selasa (15/10) melakukan gelar perkara kasus dugaan korupsi Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Bumi Bangunan (PBB) Kabupaten Labuhan Batu Selatan (Labusel) dan Labuhan Batu Utara (Labura) di Mabes Polri.

Dia mengaku, dalam kasus ini tidak tertutup kemungkinan Bupati Labura Khairuddin Syah Sitorus dan Bupati Labusel Wildan Aswan Tanjung bisa jadi tersangka. Sempat beredar Surat Ketetapan Ditreskrimsus Poldasu, Nomor: S.Tap/47/VI/2020/Ditreskrimsus, Tanggal 22 Juni 2020, Tentang Penetapan Tersangka atas nama H Kharuddin Syah. Namun hal ini dibantah oleh MP Nainggolan. Menurutnya, surat tersebut disebarkan oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Sementara, kasusnya masih dalam proses penyelidikan dan belum ditetapkan sebagai tersangka.

MP Nainggolan juga menjelaskan, kasus korupsi di tubuh PDAM Tirtanadi, terkait pembayaran kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemprov Sumut terindikasi belum dilakukan sesuai besaran yang seharusnya, juga masih dalam proses penyelidikan dan belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. “Ini juga masih lidik. Belum ada yang jadi tersangka,” katanya.(mag-1/han)

ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) masih melakukan proses penyidikan atas dugaan kasus korupsi dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN-P 2018, yang diduga dilakukan Bupati Labuhanbatu Utara (Labura), Kharuddin Syah Sitorus.

Hal itu dikatakan Kasubbid Penmas Bid Humas Poldasu, AKBP MP Nainggolan kepada Sumut Pos di Medan, Selasa (7/7). “Masih proses lidik, belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Dalam hal ini, lanjutnya, pihaknya sedang melakukan tahap pengumpulan alat bukti, termasuk memeriksa sejumlah saksi terkait dengan kasus di Kabupaten Labura tersebut. “Jika ada isu-isu bahwa Bupati Labura sudah ditetapkan tersangka jangan dipercaya, karena belum ada keterangan resmi dari pihak Poldasu,” tukasnya.

Diketahui, Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut, pada Selasa (15/10) melakukan gelar perkara kasus dugaan korupsi Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Bumi Bangunan (PBB) Kabupaten Labuhan Batu Selatan (Labusel) dan Labuhan Batu Utara (Labura) di Mabes Polri.

Dia mengaku, dalam kasus ini tidak tertutup kemungkinan Bupati Labura Khairuddin Syah Sitorus dan Bupati Labusel Wildan Aswan Tanjung bisa jadi tersangka. Sempat beredar Surat Ketetapan Ditreskrimsus Poldasu, Nomor: S.Tap/47/VI/2020/Ditreskrimsus, Tanggal 22 Juni 2020, Tentang Penetapan Tersangka atas nama H Kharuddin Syah. Namun hal ini dibantah oleh MP Nainggolan. Menurutnya, surat tersebut disebarkan oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Sementara, kasusnya masih dalam proses penyelidikan dan belum ditetapkan sebagai tersangka.

MP Nainggolan juga menjelaskan, kasus korupsi di tubuh PDAM Tirtanadi, terkait pembayaran kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemprov Sumut terindikasi belum dilakukan sesuai besaran yang seharusnya, juga masih dalam proses penyelidikan dan belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. “Ini juga masih lidik. Belum ada yang jadi tersangka,” katanya.(mag-1/han)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/