27.8 C
Medan
Wednesday, May 29, 2024

Brimob Jaga Aset Perkebunan Sawit di Kawasan Hutan

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Puluhan petugas Brimob Datasemen A Binjai bersenjata lengkap terlihat di perkebunan sawit kawasan hutan produksi di Desa Sungai Ular, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat, Jumat (20/5). Kehadiran petugas Brimob di kawasan hutan tersebut, menuai kecemasan dari warga kelompok tani yang sudah mengantongi izin pemanfaatan kawasan hutan.

Kawasan hutan tersebut sudah masuk di areal kawasan Kelompok Tani Hutan Mandiri, melalui program Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan (IUP-HKM) dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Dimana diketahui, Kelompok Tani Hutan Mandiri, secara resmi mengelola areal kawasan hutan dengan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bernomor: SK.9021/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/12/2018, tentang pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan kepada Kelompok Tani Hutan Mandiri, dengan luas lebih kurang 196 hektar pada Kawasan Hutan Produksi Tetap di Desa Sungai Ular, Kecamatan Secangang, Kabupaten Langkat Sumut.

Melihat kondisi tersebut, petugas UPT KPH (Kesatuan Pengelolaan Hutan) Wilayah I Stabat, bersama pendamping kelompok tani mendatangi lokasi tersebut.

Sayangnya, kehadiran petugas KPH melakukan identifikasi konflik tenurial (konflik di lokasi perhutanan sosial IUP HKM) mendapat penghadangan dari pihak perusahaan dan petugas Brimob.

Pendamping Kelompok Tani Muhammad Said, menyayangkan sikap pihak perusahaan yang terkesan menghalang-halangi tugas dari Kementerian LHK untuk melaksanakan identifikasi konflik dan ploting. P ihaknya tidak ingin adanya konflik di kawasan hutan yang telah mendapatkan izin dari Kementerian LHK.

“Kita sebagai pendamping kelompok tani, ingin mengembalikan lagi fungsi kawasan, tidak lagi beralih fungsi menjadi perkebunan sawit,” ungkapnya.

Dengan adanya petugas Brimob bersenjata lengkap, warga kelompok tani mengalami ketakutan dan keresahan untuk melaksanakan kegiatan penanaman bibit bakau di kawasan tersebut. Sehingga, dia meminta pihak berwajib dalam hal ini Dansat Brimob Datasemen A Binjai, menarik personelnya agar situasi di kawasan hutan kembali kondusif.

Sementara itu, Danki Brimob Datasemen A Binjai Ipda A Ginting, saat ditemui di lokasi kawasan mengatakan, pihaknya diberi amanah untuk menjaga aset perusahaan PT Agro Sumber Sejahtera yang ada di dalam kawasan.

“Kami di sini hanya untuk mengamankan aset perusahaan berupa bangunan dan tanaman kelapa sawit agar tidak dirusak oleh orang-orang yang tak bertanggung jawab,” kata dia. (mag-2/ram)

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Puluhan petugas Brimob Datasemen A Binjai bersenjata lengkap terlihat di perkebunan sawit kawasan hutan produksi di Desa Sungai Ular, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat, Jumat (20/5). Kehadiran petugas Brimob di kawasan hutan tersebut, menuai kecemasan dari warga kelompok tani yang sudah mengantongi izin pemanfaatan kawasan hutan.

Kawasan hutan tersebut sudah masuk di areal kawasan Kelompok Tani Hutan Mandiri, melalui program Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan (IUP-HKM) dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Dimana diketahui, Kelompok Tani Hutan Mandiri, secara resmi mengelola areal kawasan hutan dengan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bernomor: SK.9021/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/12/2018, tentang pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan kepada Kelompok Tani Hutan Mandiri, dengan luas lebih kurang 196 hektar pada Kawasan Hutan Produksi Tetap di Desa Sungai Ular, Kecamatan Secangang, Kabupaten Langkat Sumut.

Melihat kondisi tersebut, petugas UPT KPH (Kesatuan Pengelolaan Hutan) Wilayah I Stabat, bersama pendamping kelompok tani mendatangi lokasi tersebut.

Sayangnya, kehadiran petugas KPH melakukan identifikasi konflik tenurial (konflik di lokasi perhutanan sosial IUP HKM) mendapat penghadangan dari pihak perusahaan dan petugas Brimob.

Pendamping Kelompok Tani Muhammad Said, menyayangkan sikap pihak perusahaan yang terkesan menghalang-halangi tugas dari Kementerian LHK untuk melaksanakan identifikasi konflik dan ploting. P ihaknya tidak ingin adanya konflik di kawasan hutan yang telah mendapatkan izin dari Kementerian LHK.

“Kita sebagai pendamping kelompok tani, ingin mengembalikan lagi fungsi kawasan, tidak lagi beralih fungsi menjadi perkebunan sawit,” ungkapnya.

Dengan adanya petugas Brimob bersenjata lengkap, warga kelompok tani mengalami ketakutan dan keresahan untuk melaksanakan kegiatan penanaman bibit bakau di kawasan tersebut. Sehingga, dia meminta pihak berwajib dalam hal ini Dansat Brimob Datasemen A Binjai, menarik personelnya agar situasi di kawasan hutan kembali kondusif.

Sementara itu, Danki Brimob Datasemen A Binjai Ipda A Ginting, saat ditemui di lokasi kawasan mengatakan, pihaknya diberi amanah untuk menjaga aset perusahaan PT Agro Sumber Sejahtera yang ada di dalam kawasan.

“Kami di sini hanya untuk mengamankan aset perusahaan berupa bangunan dan tanaman kelapa sawit agar tidak dirusak oleh orang-orang yang tak bertanggung jawab,” kata dia. (mag-2/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/