GUNUNGSITOLI, SUMUTPOS.CO – Untuk meningkatkan kualitas pelayanan dalam memfasilitasi penanaman modal serta pemahaman bagi pelaku usaha, Pemerintah Kota Gunungsitoli melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) sekaligus sosialisasi pembinaan pelaksanaan penanaman modal tahun anggaran 2021, di ruang rapat lantai II Kantor Wali Kota Gunungsitoli, Selasa (6/7).
Sekretaris DPMPPTSP, Drs Fowa’a Zebua menyampaikan, sosialisasi kegiatan koordinasi dan sinkronisasi pembinaan pelaksanaan penanaman modal akan berlangsung selama 3 hari, mulai 6-9 Juli 2021 mendatang, dan diikuti 26 pelaku usaha yang ada di Kota Gunungsitoli.
Adapun materi yang disampaikan, yakni kebijakan penanaman modal dengan narasumber dari Bappeda Kota Gunungsitoli, kemitraan usaha dengan narasumber dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Gunungsitoli, Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) dan Perizinan berusaha terintegrasi secara eletronik OSS dengan narasumber Seriusman Putra Zebua ST selaku tenaga pendamping.
Wali Kota Gunungsitoli yang diwakili oleh Sekdako, Ir Agustinus Zega mengatakan fungsi pengendalian pelaksanaan penanaman modal selama ini tidak dapat berjalan secara optimal.
Penyebabnya, kurangnya pemahaman terhadap aturan dan ketentuan penanaman modal yang saat ini dilakukan secara online, melalui aplikasi Online Single Submission (OSS) termasuk pelaporannya berupa Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). Sehingga hal itu menimbulkan kesulitan bagi pelaku usaha dalam mengakses layanan perizinan dimaksud.
“Berdasarkan laporan dari DPMPPTSP Kota Gunungsitoli, jumlah perusahaan yang telah melaporkan kegiatan penanaman modal baru sejumlah 7 perusahaan dari sekian banyak badan usaha yang ada di wilayah Kota Gunungsitoli,” ungkap Agustinus.
Oleh karena itu, Sekda Kota Gunungsitoli berharap melalui kegiatan tersebut dapat memberi pemahaman bagi para pelaku usaha mengenai ketentuan dan aturan yang berlaku tentang penanaman modal. “Pelaku usaha wajib belajar tentang cara memproses izin berusaha dengan menggunakan aplikasi OSS dalam bentuk kegiatan simulasi dan cara melaporkan kegiatan penanaman modal badan usaha secara online,”harapnya.
Melalui kegiatan tersebut juga, diharapkan dapat meningkatnya realisasi penanaman modal, meningkatnya jumlah pelaku usaha yang memiliki perizinan berusaha, jumlah pelaporan kegiatan penanaman modal serta meningkatnya kualitas fasilitasi penyelesaian masalah pelaku usaha dalam merealisasikan investasinya.
Sekda mengatakan, sebagai wujud dukungan dan keberpihakan Pemerintah Daerah dalam mendorong dan meningkatkan perluasan penanaman modal dilakukan dengan adanya kebijakan penyederhanaan jalur administrasi pengurusan izin berusaha.
“Kita memberikan insentif pajak serta pemanfaatan teknologi aplikasi dalam proses penerbitan izin, sehingga akan memberi kemudahan dalam mengembangkan usaha dan memperoleh izin berusaha dengan nyaman, cepat, tepat dan transparan,”katanya. (adl)