29 C
Medan
Monday, June 17, 2024

Akhirnya, Kejagung Tetapkan Tersangka Bansos

ilustrasi-korupsi-bansos

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penyidik Kejaksaan Agung mengaku telah ‘mengantongi’ nama tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) dan hibar dari APBD Pemprovsu periode 2011-2013, tapi belum bisa diumumkan dalam waktu dekat.

“Saya belum dapat beritahukan nama tersangka. Tersangka sudah ditetapkan dengan alat bukti yang cukup seperti diatur dalam undang-undang,” ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Maruli Hutagalung akhir pekan kemarin.

Pengumuman keberadaan tersangka dalam perkara Bansos Sumut ini dikemukakan beberapa hari setelah KPK mengumumkan nama tersangka dalam perkara dugaan suap penanganan kasus bantuan sosial, tunggakan Dana Bagi Hasil dan penyertaan modal BUMD Sumatera Utara. Namun, Maruli enggan mengaitkan pengumuman KPK tersebut dengan pengungkapan seorang tersangka dalam perkara Bansos Sumut yang ditangani institusinya.

“Itu tidak ada hubungannya dengan yang dilakukan KPK. Kita tetap bekerja dan menyidik sesuai ketentuan. Kita juga tidak kenal Patrice Rio Capella,” kata Maruli.

Rio, oleh KPK, diduga menerima uang dari Gubernur non aktif Sumatera Utara Gatot Pudjo Nugroho dan istri mudanya, Evy Susanti, untuk memuluskan proses perkara dana bansos di lembaga Adhyaksa.

Sementara itu, tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terus memeriksa para penerima bansos untuk mengusut dugaan penyelewengan bansos dan Hibah dari APBD Sumut tahun 2012-2013. Setelah memeriksa saksi di Kota Medan, penyidik mulai jalan melakukan pemeriksan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan, Samsuri mengatakan penyidik Kejagung akan melakukan pemeriksaan sejumlah saksi di Sergei, Deliserdang, Madina, Asahan dan daerah lainnya pada pekan ini. “Kemudian, pemeriksaan berlanjut di wilayah Sergai, Deliserdang, dan Madina),” ungkap Samsuri kepada wartawan, akhir pekan lalu.

Dia menambahkan, Kejari Medan sifatnya memfasilitasi ruangan untuk pemeriksaan penerima bansos dan dana hibah oleh tim pemeriksa yang diketuai oleh Viktor. Pemeriksaan di Medan, sudah dimulai sejak tanggal 13 hingga 16 Oktober 2015.

“Mereka semua penerima dana bansos dan hibah, terdiri dari lembaga swadaya masyarakat, ada tempat ibadah, media, sekolah, pendidikan anak usia dini, dan lainnya. Ini untuk yang wilayah Medan,” jelasnya.

ilustrasi-korupsi-bansos

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penyidik Kejaksaan Agung mengaku telah ‘mengantongi’ nama tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) dan hibar dari APBD Pemprovsu periode 2011-2013, tapi belum bisa diumumkan dalam waktu dekat.

“Saya belum dapat beritahukan nama tersangka. Tersangka sudah ditetapkan dengan alat bukti yang cukup seperti diatur dalam undang-undang,” ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Maruli Hutagalung akhir pekan kemarin.

Pengumuman keberadaan tersangka dalam perkara Bansos Sumut ini dikemukakan beberapa hari setelah KPK mengumumkan nama tersangka dalam perkara dugaan suap penanganan kasus bantuan sosial, tunggakan Dana Bagi Hasil dan penyertaan modal BUMD Sumatera Utara. Namun, Maruli enggan mengaitkan pengumuman KPK tersebut dengan pengungkapan seorang tersangka dalam perkara Bansos Sumut yang ditangani institusinya.

“Itu tidak ada hubungannya dengan yang dilakukan KPK. Kita tetap bekerja dan menyidik sesuai ketentuan. Kita juga tidak kenal Patrice Rio Capella,” kata Maruli.

Rio, oleh KPK, diduga menerima uang dari Gubernur non aktif Sumatera Utara Gatot Pudjo Nugroho dan istri mudanya, Evy Susanti, untuk memuluskan proses perkara dana bansos di lembaga Adhyaksa.

Sementara itu, tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terus memeriksa para penerima bansos untuk mengusut dugaan penyelewengan bansos dan Hibah dari APBD Sumut tahun 2012-2013. Setelah memeriksa saksi di Kota Medan, penyidik mulai jalan melakukan pemeriksan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan, Samsuri mengatakan penyidik Kejagung akan melakukan pemeriksaan sejumlah saksi di Sergei, Deliserdang, Madina, Asahan dan daerah lainnya pada pekan ini. “Kemudian, pemeriksaan berlanjut di wilayah Sergai, Deliserdang, dan Madina),” ungkap Samsuri kepada wartawan, akhir pekan lalu.

Dia menambahkan, Kejari Medan sifatnya memfasilitasi ruangan untuk pemeriksaan penerima bansos dan dana hibah oleh tim pemeriksa yang diketuai oleh Viktor. Pemeriksaan di Medan, sudah dimulai sejak tanggal 13 hingga 16 Oktober 2015.

“Mereka semua penerima dana bansos dan hibah, terdiri dari lembaga swadaya masyarakat, ada tempat ibadah, media, sekolah, pendidikan anak usia dini, dan lainnya. Ini untuk yang wilayah Medan,” jelasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/