25 C
Medan
Friday, June 28, 2024

Perda Stop Anak Merokok Perlu Diberlakukan

LABUHANBATU, SUMUTPOS.CO – Kepala Dinas Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak (DPPPA) Labuhanbatu Tuti Noprida Ritonga menegaskan perlunya peraturan pelarangan anak merokok di fasilitas publik, Khususnya di sejumlah lokasi wisata kuliner.

Hal itu dikatakan saat pelaksanaan Forum Grup Diskusi (FGD) lintas elemen masyarakat se Labuhanbatu, di Rantauprapat, Kamis (7/7) . “Dalam upaya pencegahan perokok anak perlu adanya strategi bagaimana cara untuk menurunkan angka perokok anak melalui kegiatan pengerakan dan pemberdayaan masyarakat dengan mengembangkan jaringan dengan lembaga masyarakat melalui suatu Gerakan

Bersama “Stop Anak Merokok di Wisata Kuliner,” bebernya.

Intinya, kata Noprida upaya berkolaborasi dengan lembaga masyarakat, sejumlah organisasi, dunia usaha dan media masa untuk membatasi atau mempersempit ruang bagi usia anak yang merokok.

Tapi, kata dia, rencana itu mesti mendapat dukungan semua pihak. Baik dukungan dari Pemerintah, Legislatif dalam penegakan peraturan daerah nantinya.

“Terutama dukungan dari semua owner wisata kuliner,” paparnya.

Dari FGD juga terungkap banyak hal yang dilematis. Bahkan kondisi yang mencolok terjadi di lingkungan sekolah. Sehingga, pihak sekolah juga mesti mengingatkan para praktisi pendidikan, yakni guru agar tidak merokok pada jam belajar.

“Agar anak tidak mencontoh, guru juga dilarang merokok di falam lokal saat proses belajar mengajar,” ujar Erni Zulita, Ketua Sahabat Bunda Maya salahseorang peserta FGD.

Untuk menguatkan rencana itu, dibutuhkan adanya penerbitan regulasi khusus. Sehingga, dibutuhkan kajian akademis untuk menerbitkan peraturan sebagai payung hukum.

“Jika diperlukan tak salah kiranya diterbitkan peraturan daerah (Perda) atau Perbup khusus mengatur masalah perokok anak,” timpal peserta lainnya.

Dari FGD itu, diusulkan dilakukannya diskusi lanjutan dengan pihak legislatif dan eksekutif. (fdh/azw)

LABUHANBATU, SUMUTPOS.CO – Kepala Dinas Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak (DPPPA) Labuhanbatu Tuti Noprida Ritonga menegaskan perlunya peraturan pelarangan anak merokok di fasilitas publik, Khususnya di sejumlah lokasi wisata kuliner.

Hal itu dikatakan saat pelaksanaan Forum Grup Diskusi (FGD) lintas elemen masyarakat se Labuhanbatu, di Rantauprapat, Kamis (7/7) . “Dalam upaya pencegahan perokok anak perlu adanya strategi bagaimana cara untuk menurunkan angka perokok anak melalui kegiatan pengerakan dan pemberdayaan masyarakat dengan mengembangkan jaringan dengan lembaga masyarakat melalui suatu Gerakan

Bersama “Stop Anak Merokok di Wisata Kuliner,” bebernya.

Intinya, kata Noprida upaya berkolaborasi dengan lembaga masyarakat, sejumlah organisasi, dunia usaha dan media masa untuk membatasi atau mempersempit ruang bagi usia anak yang merokok.

Tapi, kata dia, rencana itu mesti mendapat dukungan semua pihak. Baik dukungan dari Pemerintah, Legislatif dalam penegakan peraturan daerah nantinya.

“Terutama dukungan dari semua owner wisata kuliner,” paparnya.

Dari FGD juga terungkap banyak hal yang dilematis. Bahkan kondisi yang mencolok terjadi di lingkungan sekolah. Sehingga, pihak sekolah juga mesti mengingatkan para praktisi pendidikan, yakni guru agar tidak merokok pada jam belajar.

“Agar anak tidak mencontoh, guru juga dilarang merokok di falam lokal saat proses belajar mengajar,” ujar Erni Zulita, Ketua Sahabat Bunda Maya salahseorang peserta FGD.

Untuk menguatkan rencana itu, dibutuhkan adanya penerbitan regulasi khusus. Sehingga, dibutuhkan kajian akademis untuk menerbitkan peraturan sebagai payung hukum.

“Jika diperlukan tak salah kiranya diterbitkan peraturan daerah (Perda) atau Perbup khusus mengatur masalah perokok anak,” timpal peserta lainnya.

Dari FGD itu, diusulkan dilakukannya diskusi lanjutan dengan pihak legislatif dan eksekutif. (fdh/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/