28 C
Medan
Thursday, July 4, 2024

Terlibat Dukungan kepada Caleg saat Pilcaleg 2019, Eks Kadisdik Humbahas Menanti Sanksi KASN

Ilustrasi

Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) akan menjatuhkan sanksi kedisplinan ASN di Kabupaten Humbang Hasundutan, kepada mantan Kepala Dinas Pendidikan Jamilin Purba atas laporan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat.

Jamilin terlibat memberi dukungan kepada caleg PDI Perjuangan dari Daerah Pemilihan Kecamatan Pakkat, Tarabintang dan Parlilitan, yakni Masria Sinaga yang notabene adalah istrinya, pada pemilu 2019 lalu.

“Sudah sampai di pimpinan, saya masih menunggu disposisi,” ujar Asisten Komisioner KASN Bidang Pengaduan dan Penyelidikan, Sumardi via WhatsApp ketika disinggung hasil penyelidikan KASN atas laporan keputusan Bawaslu Humbang Hasundutan, belum lama ini.

Sebelumnya, Sumardi menyebutkan, dari laporan Badan Pengawas Pemilu Humbang Hasundutan yang diterima, masih tahap pemeriksaan dan penyelidikan. Sebab, dari laporan diterima, kata dia, masih ada beberapa dokumen yang kurang terkait bukti dugaan pelanggaran yang disampaikan pihak pengawas tersebut.

Dan diapun mengakui dari penyelidikan, Jamilin yang sudah pernah dipanggil mengakui perbuatannya.

Hal itu disebutkannya, dari dokumen yang disampaikan Bawaslu berupa srenshot akun facebook milik Jamilin. “ Sudah kita panggil dan dari Facebook ada keberpihakan,” kata Sumardi.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan, Hendri Wesly Pasaribu berharap agar penjatuhan disiplin kepada Jamilin diberi sanksi sesuai ketidaknetralitas ASN.

“Berdasarkan rekomendasi Bawaslu berupa bukti dan fakta yang diajukan, sudah ada kita sampaikan terkait pemberian saksi kepada terlapor (Jamilin-red), “ kata Hendri belum lama ini.

Hal itu, kata dia , sesuai dokumen dugaan pelanggaran Jamilin yang disampaikan kepada KASN. Antara lain, srenshot status FB, rekaman percakapan saksi pelapor dan hasil klarifikasi kepada Jamilin.

Menurut dia, Bawaslu hanya memberikan keputusan terhadap Jamilin, jika sanksinya kembali kepada KASN, apakah sanksi berat, sedang atau hanya peringatan saja.

“Tergantung hasil kajian dari KASN yang berwenang menilai rekomendasi Bawaslu, apakah sanksi keras, sedang atau peringatan,” katanya.

Perlu diketaui, terkuaknya keterlibatan ASN Jamilini ini atas laporan dari salah satu warga Kecamatan Pakkat melalui Aliansi Kecamatan Pakkat, Tarabintang dan Parlilitan ke Bawaslu Humbang Hasundutan.

Dari laporan oleh Bawaslu, Jamilin ternyata diputuskan terbukti melanggar ketidaknetralitas ASN yakni UU 53 tahun 2014 dan PerBawaslu nomor 6 terkait pengawasan netralitas ASN , TNI/Polri. Dimana, Jamilin mendukung caleg dari Partai PDI Perjuangan bernama Masria Sinaga yang notabene istrinya. (mag-12/han)

Ilustrasi

Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) akan menjatuhkan sanksi kedisplinan ASN di Kabupaten Humbang Hasundutan, kepada mantan Kepala Dinas Pendidikan Jamilin Purba atas laporan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat.

Jamilin terlibat memberi dukungan kepada caleg PDI Perjuangan dari Daerah Pemilihan Kecamatan Pakkat, Tarabintang dan Parlilitan, yakni Masria Sinaga yang notabene adalah istrinya, pada pemilu 2019 lalu.

“Sudah sampai di pimpinan, saya masih menunggu disposisi,” ujar Asisten Komisioner KASN Bidang Pengaduan dan Penyelidikan, Sumardi via WhatsApp ketika disinggung hasil penyelidikan KASN atas laporan keputusan Bawaslu Humbang Hasundutan, belum lama ini.

Sebelumnya, Sumardi menyebutkan, dari laporan Badan Pengawas Pemilu Humbang Hasundutan yang diterima, masih tahap pemeriksaan dan penyelidikan. Sebab, dari laporan diterima, kata dia, masih ada beberapa dokumen yang kurang terkait bukti dugaan pelanggaran yang disampaikan pihak pengawas tersebut.

Dan diapun mengakui dari penyelidikan, Jamilin yang sudah pernah dipanggil mengakui perbuatannya.

Hal itu disebutkannya, dari dokumen yang disampaikan Bawaslu berupa srenshot akun facebook milik Jamilin. “ Sudah kita panggil dan dari Facebook ada keberpihakan,” kata Sumardi.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan, Hendri Wesly Pasaribu berharap agar penjatuhan disiplin kepada Jamilin diberi sanksi sesuai ketidaknetralitas ASN.

“Berdasarkan rekomendasi Bawaslu berupa bukti dan fakta yang diajukan, sudah ada kita sampaikan terkait pemberian saksi kepada terlapor (Jamilin-red), “ kata Hendri belum lama ini.

Hal itu, kata dia , sesuai dokumen dugaan pelanggaran Jamilin yang disampaikan kepada KASN. Antara lain, srenshot status FB, rekaman percakapan saksi pelapor dan hasil klarifikasi kepada Jamilin.

Menurut dia, Bawaslu hanya memberikan keputusan terhadap Jamilin, jika sanksinya kembali kepada KASN, apakah sanksi berat, sedang atau hanya peringatan saja.

“Tergantung hasil kajian dari KASN yang berwenang menilai rekomendasi Bawaslu, apakah sanksi keras, sedang atau peringatan,” katanya.

Perlu diketaui, terkuaknya keterlibatan ASN Jamilini ini atas laporan dari salah satu warga Kecamatan Pakkat melalui Aliansi Kecamatan Pakkat, Tarabintang dan Parlilitan ke Bawaslu Humbang Hasundutan.

Dari laporan oleh Bawaslu, Jamilin ternyata diputuskan terbukti melanggar ketidaknetralitas ASN yakni UU 53 tahun 2014 dan PerBawaslu nomor 6 terkait pengawasan netralitas ASN , TNI/Polri. Dimana, Jamilin mendukung caleg dari Partai PDI Perjuangan bernama Masria Sinaga yang notabene istrinya. (mag-12/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/