26.7 C
Medan
Friday, May 3, 2024

RSUD Rantauprapat Diimbau Berikan Pelayanan Kesehatan Gratis Masyarakat Miskin

LABUHANBATU, SUMUTPOS.CO – Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga, mengimbau rekam medik, IGD, ruang rawat inap, poliklinik, dan instalasi di RSUD Rantauprapat, agar menerima masyarakat Kabupaten Labuhanbatu yang kurang mampu, untuk mendapatkan pelayanan kesehatan secara gratis.

Menurut Erik, hal tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati Labuhanbatu Nomor 37 Tahun 2022, tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan bagi Masyarakat Miskin dan Tidak Mampu di Kabupaten Labuhanbatu.

“Program pelayanan kesehatan tersebut dapat diberikan dengan memperlihatkan surat keterangan tidak mampu. Program ini diluncurkan sebagai pengganti Askesda yang sempat terhenti,” ungkap Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu Kamal Ilham, Sabtu (3/9) lalu.

Kamal juga mengatakan, saat ini Pemkab Labuhanbatu berusaha memberikan pelayanan kesehatan secara merata untuk masyarakat yang kurang mampu melalui program tersebut. “Masyarakat wajib mendapat pelayanan kesehatan secara merata. Sebagai bentuk kepedulian Bapak Bupati, melalui program pelayanan kesehatan, sesuai visi-misi beliau ‘Bolo Labuhanbatu’,” jelasnya.

Dia juga mengatakan, program pelayanan kesehatan gratis ini, tidak diperkenankan bagi masyarakat dari luar wilayah Kabupaten Labuhanbatu. Dan untuk pengguna program ini, berhak mendapatkan pelayanan perawatan kesehatan di Kelas 3 RSUD Rantauprapat.

Adapun syarat yang dibutuhkan, yakni masyarakat harus tercatat sebagai masyarakat miskin atau tidak mampu, dengan menunjukkan surat keterangan tidak mampu dari lurah atau kepala desa yang ditandatangani camat. Membawa rujukan dari Puskesmas per satu kali kunjungan, serta menunjukkan Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku. (fdh/saz)

LABUHANBATU, SUMUTPOS.CO – Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga, mengimbau rekam medik, IGD, ruang rawat inap, poliklinik, dan instalasi di RSUD Rantauprapat, agar menerima masyarakat Kabupaten Labuhanbatu yang kurang mampu, untuk mendapatkan pelayanan kesehatan secara gratis.

Menurut Erik, hal tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati Labuhanbatu Nomor 37 Tahun 2022, tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan bagi Masyarakat Miskin dan Tidak Mampu di Kabupaten Labuhanbatu.

“Program pelayanan kesehatan tersebut dapat diberikan dengan memperlihatkan surat keterangan tidak mampu. Program ini diluncurkan sebagai pengganti Askesda yang sempat terhenti,” ungkap Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu Kamal Ilham, Sabtu (3/9) lalu.

Kamal juga mengatakan, saat ini Pemkab Labuhanbatu berusaha memberikan pelayanan kesehatan secara merata untuk masyarakat yang kurang mampu melalui program tersebut. “Masyarakat wajib mendapat pelayanan kesehatan secara merata. Sebagai bentuk kepedulian Bapak Bupati, melalui program pelayanan kesehatan, sesuai visi-misi beliau ‘Bolo Labuhanbatu’,” jelasnya.

Dia juga mengatakan, program pelayanan kesehatan gratis ini, tidak diperkenankan bagi masyarakat dari luar wilayah Kabupaten Labuhanbatu. Dan untuk pengguna program ini, berhak mendapatkan pelayanan perawatan kesehatan di Kelas 3 RSUD Rantauprapat.

Adapun syarat yang dibutuhkan, yakni masyarakat harus tercatat sebagai masyarakat miskin atau tidak mampu, dengan menunjukkan surat keterangan tidak mampu dari lurah atau kepala desa yang ditandatangani camat. Membawa rujukan dari Puskesmas per satu kali kunjungan, serta menunjukkan Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku. (fdh/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/