SUMUTPOS.CO – Subdit III/Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut, menangkap tiga orang pelaku pemerasan terhadap dua gerai toko milik Alfamart di Jalan Garuda Raya Kelurahan Kenanga Baru, Percut Sei Tuan dan gerai Alfamart di Jalan Setiabudi, Simpang Pemda, Medan Selayang Kasubdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut AKBP Maringan Simanjuntak mengatakan, ketiga pelaku pemerasan tersebut,
masing-masing bernama Fasca Gabriel Simorangkir (31) warga Jalan Camar V Kelurahan Kenangan Baru, Percut Sei Tuan, Jufrianto Tarigan (47) warga Jalan Jamin Ginting Komplek Perum PT Milala, Pancur Batu, dan Herbin Marjono Manullang (40) warga Jalan Ngumban Surbakti, Medan Selayang.”Ketiga pelaku ditangkap karena telah melakukan pemerasan,” ungkapnya kepada wartawan, Jumat (7/9).
Maringan menjelaskan, untuk tersangka Fasca ditangkap pada Jumat (31/8) pukul 16.00 WIB, atas laporan karyawan Alfamart, Endang Estaurina Situmorang (25) bernomor polisi LP/1156/VIII/2018/SPKT III, setelah pada pukul 15.30 WIB meminta uang secara paksa kepada korban sebesar Rp 300.000.
Sedangkan untuk tersangka Jufrianto dan Herbin ditangkap pada Senin (3/9) pukul 16.30 WIB, atas laporan karyawan Alfamart, Johannes Siringoringo (22) bernomor polisi LP/1177/IX/2018/SPKT III, setelah pada pukul 14.00 WIB meminta uang secara paksa kepada korban sebesar Rp600.000.
“Ketiga tersangka meminta uang setoran dengan mengatasnamakan ormas kepada kedua korban yang merupakan karyawan Alfamart,” jelasnya.
Maringan mengaku, dari tangan Fasca diperoleh barang bukti 4 lembar kwitansi dan uang tunai Rp 300.000. Sementara dari tangan Jufrianto dan Herbin diamankan barang bukti berupa 1 blok kwitansi yang sudah di stempel SPSI, uang tunai Rp 600.000, 4 lembar kwitansi yang sdh dipergunakan dan 2 buah handphone.”Saat ini ketiga pelaku sudah ditahan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (man/ila)