MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara menyatakan, KPU sebagai penyelenggara Pilkada Serentak 2020 telah menerima pendaftaran 11 bakal pasangan calon perseorangan di sejumlah kota/kabupaten, hingga masa pendaftaran pencalonan hari terakhir, Minggu (6/9).
“Sebenarnya terdapat 12 bapaslon perseorangan yang mendaftar karena sebelumnya dinyatakan mencukupi syarat dukungan untuk mendaftarkan diri ke KPU. Namun satu bapaslon ditolak pendaftarannya karena tidak memenuhi syarat (TMS) calon seperti diatur pada ketentuan. Bapaslon itu untuk Kabupaten Karo,” kata Komisioner KPU Sumut Divisi Teknis, Batara Manurung, menjawab Sumut Pos, Senin (7/9).
Secara teknis, KPU Sumut tidak mengetahui detil persoalan kenapa persyaratan calon independen di Pilkada Karo tersebut dinyatakan TMS saat mendaftar. “Mengenai itu, bisa ditanyakan ke kawan-kawan KPU Karo. Sebab mereka yang melakukan penilaian syarat calon. Kami hanya menerima laporan saja,” terangnya.
Data dari KPU Sumut, sebelas bapaslon yang telah mendaftar sejak masa pendaftaran 4-6 September kemarin yakni: Enanoi Dohare dan Yulius Lase (Nias); Suhari Pane dan Irwan Indra (Labuhan Batu); Dwi Prantara dan Edi Sampurna Rambey (Labuhan Batu Utara); Maslin Pulungan dan Fery Andhika Dalimunthe; Nurdin Siregar dan Husni Rizal Siregar; Mangayat Jago Ritonga dan Jon Abidin Ritonga (Labuhan Batu Selatan); Mahuale Simbolon dan Guntur Sinaga (Samosir); Wagner Damanik dan Abidinsyah Saragih (Simalungun); Fonaha Zega-Emanuel Zebua (Nias Utara); Ismail dan Afrizal Zulkarnain (Tanjung Balai); serta Ahmad Sulhan Sitompul dan Edward Siahaan (Sibolga).
Unjuk Gigi
Bapaslon independen yang mampu hadir sebagai penantang paslon dari parpol dan gabungann
parpol di Pilkada serentak kali ini, dinilai saatnya unjuk gigi melalui program dan gagasan kepada masyarakat pemilih di daerahnya masing-masing.
Pemerhati politik Ahmad Riza Siregar mengatakan, Pilkada serentak 2020 ini menjadi catatan penting bagi berbagai kalangan, dengan fenomena munculnya calon perseorangan. Balon independen ini kemungkinan menjadi pesaing berat bagi parpol atau calon yang diusung/didukung.
“Di tengah maraknya pewacanaan tentang krisis kepercayaan terhadap parpol, hal itu menjadi ujian dan tantangan yang harus dihadapi para peserta,” kata Ahmad.
Menurutnya, ini akan menguji kemampuan ‘si calon’ sekaligus juga kecerdasan masyarakat melihat fenomena dan pengalaman berdemokrasi sejak awal reformasi. “Kita tidak bisa menafikan berbagai hasil penelitian yang menyebutkan ada rasa kecewa dan tidak puas terhadap pelaksanaan demokrasi selama ini. Ini menguatkan dukungan terhadap kemunculan calon perseorangan,” kata dia.
Apa dasar kekecewaan itu?
Menurut Ahmad, banyak alasan yang muncul di masyarakat, seperti isu politik uang, mahar politik, kecenderungan terhadap masalah hukum, hingga di internal sendiri soal hegemoni pusat menentukan siapa calon di daerah.
Namun baginya, penurunan kepercayaan publik terhadap parpol tidaklah secara otomatis membuat calon perseorangan boleh jumawa. Sebab selain mengandalkan kemampuan personal (SDM) dan elektabilitas, ujian yang berat adalah menguji sekaligus membuka kecerdasan masyarakat untuk memahami, bahwa pengalaman berdemokrasi masih di hegemoni oleh parpol dengan berbagai cara.
“Saya sebut ini ujian kecerdasan masyarakat. Karena kita perlu melihat kembali ke belakang bagaimana kemunculan tokoh (kepala daerah) itu karena didukung parpol, padahal mereka awalnya bukan kader. Misalnya Risma (Surabaya), Ridwan Kamil (Jawa Barat) sampai Sandiaga Uno (cawapres). Namun karena ingin menang, jalan yang diambil parpol adalah memilih sosok yang punya peluang besar untuk diterima masyarakat,” katanya.
Dengan demikian, ia menganggap sosok yang dicontohkan itu seolah tidak berada dalam naungan parpol. Atau masyarakat melihat seorang tokoh karena personalnya, bukan partainya. Sehingga kekuatan besarnya adalah kepercayaan publik kepada sosoknya.
“Sebagai masyarakat tentu rekam jejak itu harus menjadi perhatian penting. Umumnya calon perseorangan yang muncul, dapat mengakomodir aspirasi masyarakat yang mungkin tidak percaya kepada kinerja parpol selama ini,” katanya.
Total 728 Bakal Paslon
KPU masih terus menghimpun data bakal pasangan calon kepala daerah yang mendaftar sebagai peserta Pilkada 2020 pada 4-6 September kemarin. Data KPU hingga Senin (7/9) sore menyebutkan, ada 728 bakal pasangan calon kepala daerah yang mendaftarkan diri.
“Total bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur serta bupati dan wakil bupati dan/atau wali kota dan wakil wali kota yang mendaftar dengan status diterima sebanyak 728 calon,” bunyi petikan data KPU yang diterima dari Komisioner KPU Hasyim Asy’ari, Senin (7/9).
Dari 728 bapaslon kepala daerah, sebanyak 25 bapaslon maju di tingkat provinsi sebagai calon gubernur dan wakil gubernur. Tersebar di 28 Kabupaten/Kota Ke-25 bapaslon tersebut tersebar di 9 provinsi yakni Sumatera Barat (4 bapaslon), Jambi (3 bapaslon), Bengkulu (3 bapaslon), Kepulauan Riau (3 bapaslon), Kalimantan Tengah (2 bapaslon), Kalimantan Selatan (2 bapaslon), Kalimantan Utara (3 bapaslon), Sulawesi Utara (3 bapaslon) dan Sulawesi Tengah (2 bapaslon).
Seluruh bapaslon yang maju di tingkat provinsi diusung oleh partai politik/partai politik. Artinya, tak ada bapaslon gubernur dan wakil gubernur yang maju melalui jalur perseorangan (independen).
Sementara itu, sebanyak 603 bapaslon mendaftar sebagai peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati. Ke-603 bapaslon itu tersebar di 222 kabupaten. Lalu, 100 bapaslon mendaftar sebagai calon wali kota dan wakil wali kota. Jumlah ini tersebar di 37 kota.
KPU juga mencatat, dari 728 bapaslon yang sudah mendaftar, 636 calon maju melalui partai politik/gabungan partai politik. Sedangkan calon yang mendaftarkan diri dari jalur perseorangan yakni sebanyak 67 bapaslon. Seluruhnya maju di tingkat kabupaten dan kota.
KPU menggelar tahapan pendaftaran calon kepala daerah 2020 selama 3 hari pada 4-6 September. Bagi daerah yang hanya terdapat 1 bakal paslon mendaftar, KPU akan memperpanjang masa pendaftaran selama 3 hari.
Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) mencatat, terdapat 28 kabupaten/kota yang terdapat bakal paslon tunggal. Setelah pendaftaran calon ditutup, KPU akan menggelar verifikasi persyaratan pencalonan dan syarat calon termasuk tes kesehatan bagi bapaslon hingga 22 September 2020. Tahapan kemudian akan dilanjutkan dengan penetapan paslon pada 23 September.
Hari pemungutan suara Pilkada rencananya akan digelar serentak pada 9 Desember. Adapun Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Poldasu Kerahkan 3.824 Personel
Terkait pelaksaanaan Pilkada serentak 2020, Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) akan mengerahkan personel kepolisian sebanyak 3.824 orang dalam pengamanan Pilkada, yang rencananya digelar Desember 2020.
“Kita akan menurunkan 3.824 personel di Sumut,” kata Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan kepada wartawan di Medan, Senin (7/9).
Dikatakannya, sebanyak 23 kabupaten/ kota yang akan mengikuti Pilkada di Sumut. “Jadi personel kita akan disebar di 23 kabupaten kota yang mengikuti Pilkada tersebut,” tegasnya.
Pola pengamanan untuk Pilkada dilakukan secara bervariasi, tergantung kondisi daerahnya. Yakni daerah kurang rawan, daerah rawan dan daerah sangat rawan. “Untuk semua tahapan Pilkada akan kita laksanakan pengamanan. Mulai dari penetapan paslon, tahap kampanye, pemungutan suara dan pengumuman hasil perhitungan, dan lain-lain,” ungkapnya.
Ia berharap, dalam pelaksanaan tahapan Pilkada 2020, seluruh peserta, panitia dan masyarakat yang datang ke tempat pemungutan suara (TPS), mengikuti protokol kesehatan. “Kita juga berharap Pilkada harus sukses, aman, damai dan sejuk,” tukasnya. (prn/mag-1)