PAKPAK BHARAT- Lima Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pakpak Bharat ditangkap sedang bermain judi di Panglong Kasah, Napasengkut Desa Salak II Kecamatan Salak Kabupaten Pakpak Bharat, Jumat (5/10). Barang bukti yang disita uang taruhan sebanyak Rp8.425.000, dan kartu remi (Joker) 1 set warna merah dan 1 set warna biru.
Kapolres Pakpak Bharat AKBP Giueseppe Reinhard Gultom Sik, yang didampingi Wakapolres Kompol Drs Soepriatmono P SH MH MPsi saat dikonfirmasi Sumut Pos, Jumat (5/10) diruang kerjanya, mengakui penangkapan kelima tersangka tersebut beserta barang bukti. Katanya, kelima tersangka yang ditangkap itu Pagar Berutu bertugas di Dinas Kebudayaan, Parawisata, Pertamanan dan Kebersihan (Budparmansih), Edi Tumanggor, Boman Tindaon, Rahmat Chandra Bancin dan Dosma Manik, keempatnya bertugas di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Pakpak Bharat. Penangkapan itu, berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan diduga di tempat Panglon Kesah sering dijadikan tempat praktik perjudian. Setelah menerima laporan tersebut, penggerebekan dipimpin langsung Wakapolres Kompol Drs Soepriatmono P SH MH MPsi beserta AKP M Tomy dan Briptu Darwin Sinaga berdasarkan atensi dari Kapolres. Saat digerebek polisi menemukan lima PNS sedang berjudi Joker saat jam kerja, tepatnya pukul 13.20 WIB.
“Penangkapan ini, merupakan wujud nyata dari 10 prioritas Kapolri, dengan salah satunya perjudian. Polres Pakpak Bharat tidak tebang pilih bagi masyarakat yang melanggar hukum, dan kita akan tindak tegas para pelaku” tegas Gultom.
Wakapolres Kompol Drs Soepriatmono P SH MH MPsi, menimpalkan bahwa dari tempat kejadian perkara (TKP) berhasil diamankan barang bukti uang taruhan Rp8.425.000, kartu remi (Joker) 1 set warna merah, dan 1 set warna biru. Kelima oknum tersebut sejauh ini telah ditahan di Polres Pakpak Bharat untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Sementara, Plt Inspektur Kabupaten Pakpak Bharat Drs Losmar Berutu MM mengakui bahwa kelima PNS yang ditangkap itu bertugas di daerah di Pemkab Pakpak Bharat. Kelimanya terancam sanksi sesuai PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. (mag-14)
PAKPAK BHARAT- Lima Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pakpak Bharat ditangkap sedang bermain judi di Panglong Kasah, Napasengkut Desa Salak II Kecamatan Salak Kabupaten Pakpak Bharat, Jumat (5/10). Barang bukti yang disita uang taruhan sebanyak Rp8.425.000, dan kartu remi (Joker) 1 set warna merah dan 1 set warna biru.
Kapolres Pakpak Bharat AKBP Giueseppe Reinhard Gultom Sik, yang didampingi Wakapolres Kompol Drs Soepriatmono P SH MH MPsi saat dikonfirmasi Sumut Pos, Jumat (5/10) diruang kerjanya, mengakui penangkapan kelima tersangka tersebut beserta barang bukti. Katanya, kelima tersangka yang ditangkap itu Pagar Berutu bertugas di Dinas Kebudayaan, Parawisata, Pertamanan dan Kebersihan (Budparmansih), Edi Tumanggor, Boman Tindaon, Rahmat Chandra Bancin dan Dosma Manik, keempatnya bertugas di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Pakpak Bharat. Penangkapan itu, berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan diduga di tempat Panglon Kesah sering dijadikan tempat praktik perjudian. Setelah menerima laporan tersebut, penggerebekan dipimpin langsung Wakapolres Kompol Drs Soepriatmono P SH MH MPsi beserta AKP M Tomy dan Briptu Darwin Sinaga berdasarkan atensi dari Kapolres. Saat digerebek polisi menemukan lima PNS sedang berjudi Joker saat jam kerja, tepatnya pukul 13.20 WIB.
“Penangkapan ini, merupakan wujud nyata dari 10 prioritas Kapolri, dengan salah satunya perjudian. Polres Pakpak Bharat tidak tebang pilih bagi masyarakat yang melanggar hukum, dan kita akan tindak tegas para pelaku” tegas Gultom.
Wakapolres Kompol Drs Soepriatmono P SH MH MPsi, menimpalkan bahwa dari tempat kejadian perkara (TKP) berhasil diamankan barang bukti uang taruhan Rp8.425.000, kartu remi (Joker) 1 set warna merah, dan 1 set warna biru. Kelima oknum tersebut sejauh ini telah ditahan di Polres Pakpak Bharat untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Sementara, Plt Inspektur Kabupaten Pakpak Bharat Drs Losmar Berutu MM mengakui bahwa kelima PNS yang ditangkap itu bertugas di daerah di Pemkab Pakpak Bharat. Kelimanya terancam sanksi sesuai PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. (mag-14)