28 C
Medan
Friday, January 31, 2025

Pimpin Tapteng, Sukron ‘Dihadang’ Kasus Kriminal

Langsung jadi Plt Bupati

Terlepas dari kasus hukum yang membelit Sukran, Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri, Djohermansyah Djohan menegaskan, sejak Bupati Bonaran ditahan, Sukran langsung mengemban tugas dan kewenangan bupati. Meski demikian, namun status Bonaran tetap sebagai kepala daerah.

“Ya, ini (kasus Tapteng) seperti Riau. Nanti dia diberhentikan sementara setelah status hukumnya ditingkatkan menjadi terdakwa. Kalau sudah ada putusan berkekuatan hukum tetap, baru lah diberhentikan secara permanen,” terang Djohermansyah kepada Sumut Pos kemarin (7/10).

Ketentuan di UU pemda yang baru itu pertama kali diterapkan ke Gubernur Riau Annas Maamun yang ditahan dalam kasus dugaan suap. Kewenangan Annas langsung dipreteli dan secara resmi telah diserahkan ke Wagub Riau, Andi Rachman, kemarin.

Dengan demikian, kasus Tapteng ini merupakan yang kedua kalinya diterapkannya UU Nomor 23 Tahun 2014, yang resmi diteken Presiden SBY pada 2 Oktober 2014.

Juru Bicara Kemendagri, Dodi Riyadmadji juga menjelaskan bahwa kepala daerah yang sudah berstatus tersangka, belum dinonaktifkan.

Hanya saja, karena ditahan, berdasar UU pemda yang baru dia sudah tidak boleh lagi menjalankan kewenangan dan tugas-tugasnya sebagai kepala daerah.

Meski diberi mandat menjalankan tugas dan kewenangan bupati, seorang wakil bupati yang ditunjuk sebagai Plt bupati, tetap tidak bisa leluasa mengeluarkan kebijakan.

Antara lain dilarang memutasi tanpa seizin mendagri, juga mengambil kebijakan-kebijakan strategis lainnya, termasuk soal penganggaran.

Ketentuan baru di UU pemda ini berbeda jauh dengan aturan di UU Nomor 32 Tahun 2004. Di mana, dengan aturan lama itu, kepala daerah yang berstatus tersangka dan berada di tahanan, masih bisa mengendalikan roda pemerintahan.

Dalam beberapa kasus, ruang tahanan menjadi mirip kantor lantaran para pejabat pemda terkait mondar-mandir ke ruang tahanan menemui kepala daerah untuk urusan dinas. Dari dalam jeruji tahanan pula, berkas-berkas penting diteken kepala daerah. Kini, aturan itu diubah. (sam/adz/tom)

Langsung jadi Plt Bupati

Terlepas dari kasus hukum yang membelit Sukran, Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri, Djohermansyah Djohan menegaskan, sejak Bupati Bonaran ditahan, Sukran langsung mengemban tugas dan kewenangan bupati. Meski demikian, namun status Bonaran tetap sebagai kepala daerah.

“Ya, ini (kasus Tapteng) seperti Riau. Nanti dia diberhentikan sementara setelah status hukumnya ditingkatkan menjadi terdakwa. Kalau sudah ada putusan berkekuatan hukum tetap, baru lah diberhentikan secara permanen,” terang Djohermansyah kepada Sumut Pos kemarin (7/10).

Ketentuan di UU pemda yang baru itu pertama kali diterapkan ke Gubernur Riau Annas Maamun yang ditahan dalam kasus dugaan suap. Kewenangan Annas langsung dipreteli dan secara resmi telah diserahkan ke Wagub Riau, Andi Rachman, kemarin.

Dengan demikian, kasus Tapteng ini merupakan yang kedua kalinya diterapkannya UU Nomor 23 Tahun 2014, yang resmi diteken Presiden SBY pada 2 Oktober 2014.

Juru Bicara Kemendagri, Dodi Riyadmadji juga menjelaskan bahwa kepala daerah yang sudah berstatus tersangka, belum dinonaktifkan.

Hanya saja, karena ditahan, berdasar UU pemda yang baru dia sudah tidak boleh lagi menjalankan kewenangan dan tugas-tugasnya sebagai kepala daerah.

Meski diberi mandat menjalankan tugas dan kewenangan bupati, seorang wakil bupati yang ditunjuk sebagai Plt bupati, tetap tidak bisa leluasa mengeluarkan kebijakan.

Antara lain dilarang memutasi tanpa seizin mendagri, juga mengambil kebijakan-kebijakan strategis lainnya, termasuk soal penganggaran.

Ketentuan baru di UU pemda ini berbeda jauh dengan aturan di UU Nomor 32 Tahun 2004. Di mana, dengan aturan lama itu, kepala daerah yang berstatus tersangka dan berada di tahanan, masih bisa mengendalikan roda pemerintahan.

Dalam beberapa kasus, ruang tahanan menjadi mirip kantor lantaran para pejabat pemda terkait mondar-mandir ke ruang tahanan menemui kepala daerah untuk urusan dinas. Dari dalam jeruji tahanan pula, berkas-berkas penting diteken kepala daerah. Kini, aturan itu diubah. (sam/adz/tom)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/