30 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

CASN Wajib Ikuti Latsar

Ilustrasi

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Kepala BKD Deliserdang, Yudi Hilmawan SE MM menegaskan, pelatihan dasar (latsar) wajib diikuti CASN karena sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS pada pasal 34 ayat 1.

“Jadi kegiatan latsar ini para CASN tidak dipaksakan untuk mengikuti di instansi penyelenggara LPMP (Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan) Provinsi. Dan tidak dipaksakan pula untuk mendahulukan biaya. Namun kalau CASN tidak mengikutinya yang rugi dia sendiri, karena akan terkendala pada masa prajabatan,” tegas Yudi Hilmawan Lubukpakam, Senin (7/10).

Menurut Yudi, pengangkatan CASN Kabupaten Deliserdang Formasi Tahun 2018 sebanyak 680 orang. Terhitung Masa Tugas (TMT) 1 April 2019. Artinya, sebelum tanggal 1 April 2020 seluruh CASN dimaksud harus mengikuti Diklat Prajabatan atau latsar.

Adapun besaran biaya latsar dimaksud tambah mantan Kabag Umum Deliserdang itu didasarkan atas Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia (LAN-RI) Nomor 3 Tahun 2019 tentang rincian biaya latsar CPNS sebesar Rp9.296.000 per orang.

Mengingat besarnya anggaran yang dibutuhkan untuk biaya latsar bagi seluruh CASN formasi tahun 2018, kata Yudi Hilmawan, maka pembiayaan pelaksanaan latsar bagi CPNS di lingkungan Pemkab Deliserdang ada ditampung dalam pos anggaran BKD. Yaitu sebesar Rp1.135.482.000 pada PAPBD TA 2019 dan sebesar Rp7.984.280.000 pada RAPBD TA 2020.

Perlu diinformasikan tutur Yudi Hilmawan, sebelum mengikuti pelatihan dasar (latsar) para CASN telah membuat surat pernyataan di atas materai Rp6.000. Isinya berupa bahwa peserta bersedia membayar biaya kepada instansi penyelenggara LPMP Provinsi.

Hal itu dikarenakan biaya latsar ditampung dalam PAPBD dan RAPBD Kabupaten Deliserdang. Untuk itu katanya, para CASN telah bersedia mendahulukan pembayaran biaya latsar. Dan akan dikembalikan sebesar Rp9.296.000 apabila biaya latsar tersebut telah dicairkan dalam PAPBD 2019 dan RAPBD 2020.

“Dana yang didahulukan peserta latsar disetorkan kepada LPMP. Jadi BKD Deliserdang dalam hal ini tidak ada menerima dana tersebut. Setelah selesai latsar nantinya biaya yang telah dikeluarkan para peserta akan diganti secara utuh, alias tidak ada pemotongan,” tegas Yudi Hilmawan.

Lebih lanjut dikatakan dia, untuk satu angkatan latsar pesertanya diikuti 56 orang dan berlangsung selama 51 hari. Angkatan pertama dimulai pada awal bulan Agustus yang lalu. Untuk angkatan yang kedua dilakukan pada bulan September yang lalu dan angkatan ketiga bulan Oktober ini. “Jadi sudah 3 angkatan yang berlangsung,” tutup Yudi. (btr/han)

Ilustrasi

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Kepala BKD Deliserdang, Yudi Hilmawan SE MM menegaskan, pelatihan dasar (latsar) wajib diikuti CASN karena sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS pada pasal 34 ayat 1.

“Jadi kegiatan latsar ini para CASN tidak dipaksakan untuk mengikuti di instansi penyelenggara LPMP (Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan) Provinsi. Dan tidak dipaksakan pula untuk mendahulukan biaya. Namun kalau CASN tidak mengikutinya yang rugi dia sendiri, karena akan terkendala pada masa prajabatan,” tegas Yudi Hilmawan Lubukpakam, Senin (7/10).

Menurut Yudi, pengangkatan CASN Kabupaten Deliserdang Formasi Tahun 2018 sebanyak 680 orang. Terhitung Masa Tugas (TMT) 1 April 2019. Artinya, sebelum tanggal 1 April 2020 seluruh CASN dimaksud harus mengikuti Diklat Prajabatan atau latsar.

Adapun besaran biaya latsar dimaksud tambah mantan Kabag Umum Deliserdang itu didasarkan atas Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia (LAN-RI) Nomor 3 Tahun 2019 tentang rincian biaya latsar CPNS sebesar Rp9.296.000 per orang.

Mengingat besarnya anggaran yang dibutuhkan untuk biaya latsar bagi seluruh CASN formasi tahun 2018, kata Yudi Hilmawan, maka pembiayaan pelaksanaan latsar bagi CPNS di lingkungan Pemkab Deliserdang ada ditampung dalam pos anggaran BKD. Yaitu sebesar Rp1.135.482.000 pada PAPBD TA 2019 dan sebesar Rp7.984.280.000 pada RAPBD TA 2020.

Perlu diinformasikan tutur Yudi Hilmawan, sebelum mengikuti pelatihan dasar (latsar) para CASN telah membuat surat pernyataan di atas materai Rp6.000. Isinya berupa bahwa peserta bersedia membayar biaya kepada instansi penyelenggara LPMP Provinsi.

Hal itu dikarenakan biaya latsar ditampung dalam PAPBD dan RAPBD Kabupaten Deliserdang. Untuk itu katanya, para CASN telah bersedia mendahulukan pembayaran biaya latsar. Dan akan dikembalikan sebesar Rp9.296.000 apabila biaya latsar tersebut telah dicairkan dalam PAPBD 2019 dan RAPBD 2020.

“Dana yang didahulukan peserta latsar disetorkan kepada LPMP. Jadi BKD Deliserdang dalam hal ini tidak ada menerima dana tersebut. Setelah selesai latsar nantinya biaya yang telah dikeluarkan para peserta akan diganti secara utuh, alias tidak ada pemotongan,” tegas Yudi Hilmawan.

Lebih lanjut dikatakan dia, untuk satu angkatan latsar pesertanya diikuti 56 orang dan berlangsung selama 51 hari. Angkatan pertama dimulai pada awal bulan Agustus yang lalu. Untuk angkatan yang kedua dilakukan pada bulan September yang lalu dan angkatan ketiga bulan Oktober ini. “Jadi sudah 3 angkatan yang berlangsung,” tutup Yudi. (btr/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/