25 C
Medan
Friday, June 28, 2024

Bangunan Liar di Bantaran Sungai

LANGKAT- Bangunan diatas bantaran Sungai Batang Serangan, persisnya dekat jembatan kota Tanjung Pura, Kecamatan Tanjung Pura, sekaligus penghubung lintas sumatera dari Medan menuju NAD, seakan menantang nyali Pemkab Langkat. Dikhawatirkan, pembiarannya merusak berbagai aspek.

Diduga, bangunan dimaksud tidak memiliki izin mendirikan banggunan (IMB) dan sangat menyita perhatian karena begitu mencolok berdiri tegak disisi jembatan. Masih dugaan, bangunan bakalan berdirinya rumah makan sari laut dengan tiang penyangga di cor besi. Padahal, sekitar jembatan terpampang penegasan dilarang mendirikan bangunan di sekitar kawasan bantaran sungai diterbitkan Dinas Pekerjaan Umum (DPU).

“Untuk izin bangunan seperti dimaksudkan, sampai saat ini tidak ada permohonan dari pemilik. Nah, kalaupun ada kita tolak mengabulkannya, karena objek berada di atas bantaran sungai atau daerah aliran sungai (DAS). Jadi jelaslah tidak ada izinnya,” kata Kepala Kantor Pelayanan Terpadu (KPT) Pemkab Langkat, Iskandar Tarigan, Senin (7/11).
Iskandar saat dihubungi, selain mengaku pihaknya tidak ada mengeluarkan izin pendirian bangunan tersebut, juga mengaku sudah menegur secara lisan kepada pemilik bangunan, namun tetap saja membangun. Nah, untuk penindakan diserahkan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP).

Kepala kantor (Kakan) Satpol-PP Pemkab Langkat, Irham Sukri, dihubungi secara terpisah menegaskan, pihaknya belum menerima laporan dinas, terkait bangunan dimaksud.

“Sampai sekarang, tidak ada dinas terkait yang merasa keberatan akan bangunan itu, jadi kita tidak tau seperti apa bangunan itu, apakah punya izin atau tidak. Oleh karenanya, diharapkan ke depannya setiap kali KPT (kantor pelayanan terpadu) mengeluarkan izin bangunan, tolong berikan tembusannya ke kita, jadi kita tau, jangan setelah satu bulan pengurusan baru diberikan, jadi hal inilah yang terkadang menyulitkan kami,” kesal Irham.

Pun demikian, Irham berjanji, dalam waktu dekat segera mengecek ke lokasi. Nah, jika pengusaha atau pemilik bangunan tidak dapat memperlihatkan izin pendirian maka akan diberangus melalui koordinasi dengan pihak terkait lainya. (mag-4)

LANGKAT- Bangunan diatas bantaran Sungai Batang Serangan, persisnya dekat jembatan kota Tanjung Pura, Kecamatan Tanjung Pura, sekaligus penghubung lintas sumatera dari Medan menuju NAD, seakan menantang nyali Pemkab Langkat. Dikhawatirkan, pembiarannya merusak berbagai aspek.

Diduga, bangunan dimaksud tidak memiliki izin mendirikan banggunan (IMB) dan sangat menyita perhatian karena begitu mencolok berdiri tegak disisi jembatan. Masih dugaan, bangunan bakalan berdirinya rumah makan sari laut dengan tiang penyangga di cor besi. Padahal, sekitar jembatan terpampang penegasan dilarang mendirikan bangunan di sekitar kawasan bantaran sungai diterbitkan Dinas Pekerjaan Umum (DPU).

“Untuk izin bangunan seperti dimaksudkan, sampai saat ini tidak ada permohonan dari pemilik. Nah, kalaupun ada kita tolak mengabulkannya, karena objek berada di atas bantaran sungai atau daerah aliran sungai (DAS). Jadi jelaslah tidak ada izinnya,” kata Kepala Kantor Pelayanan Terpadu (KPT) Pemkab Langkat, Iskandar Tarigan, Senin (7/11).
Iskandar saat dihubungi, selain mengaku pihaknya tidak ada mengeluarkan izin pendirian bangunan tersebut, juga mengaku sudah menegur secara lisan kepada pemilik bangunan, namun tetap saja membangun. Nah, untuk penindakan diserahkan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP).

Kepala kantor (Kakan) Satpol-PP Pemkab Langkat, Irham Sukri, dihubungi secara terpisah menegaskan, pihaknya belum menerima laporan dinas, terkait bangunan dimaksud.

“Sampai sekarang, tidak ada dinas terkait yang merasa keberatan akan bangunan itu, jadi kita tidak tau seperti apa bangunan itu, apakah punya izin atau tidak. Oleh karenanya, diharapkan ke depannya setiap kali KPT (kantor pelayanan terpadu) mengeluarkan izin bangunan, tolong berikan tembusannya ke kita, jadi kita tau, jangan setelah satu bulan pengurusan baru diberikan, jadi hal inilah yang terkadang menyulitkan kami,” kesal Irham.

Pun demikian, Irham berjanji, dalam waktu dekat segera mengecek ke lokasi. Nah, jika pengusaha atau pemilik bangunan tidak dapat memperlihatkan izin pendirian maka akan diberangus melalui koordinasi dengan pihak terkait lainya. (mag-4)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/