29 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Biaya Hidup Paling Murah di Sergai

Upah Minimum Provinsi-Ilustrasi
Upah Minimum Provinsi-Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mau hidup dengan biaya murah? Tinggallah dimana saja di Kabupaten Serdang Bedagai. Di kabupaten yang dimekarkan dari Deliserdang ini, seorang lajang yang baru bekerja bisa hidup dengan layak dengan uang sekitar Rp1,3 juta per bulan.

Hal itu diketahui setelah Gubernur Gatot Pujo Nugroho menetapkan Upah Minimum Provinsi Sumatera Utara (Sumut) 2015 sebesar Rp1.625.000 per bulan, Jumat (7/11). Upah terrendah ini mengacu pada prosentase angka Kehidupan Hidup Layak (KHL) kabupaten/kota terendah yakni Serdangbedagai.

Penetapan UMP Sumut 2015 ini tertuang pada Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/927/KPTS/2014 tentang Penetapan UMP Sumut tertanggal 7 November 2014.

Sesuai amanah konstitusi, lanjut Gatot, untuk Provinsi Sumut diambil komponen KHL terendah kabupaten/kota (Sergei) kemudian ditambah UMP 2014 lalu dibagi KHL maka ketemulah angka 127,85 persen.

“UMP ini sebenarnya sebagai jaring pengaman. Berdasarkan amanah konstitusi itu, dengan aspek perhitungan dan komponen KHL yang diterapkan, maka saya tetapkan UMP Sumut 2015 sebesar Rp1.625.000. Artinya dari UMP 2014 yakni Rp1.505.850 kenaikannya 7,9 persen,” kata Gatot dalam temu pers dengan Dewan Pengupahan Daerah (Depeda) Sumut, di Lantai VIII Kantor Gubsu, kemarin. (prn/tom)

Upah Minimum Provinsi-Ilustrasi
Upah Minimum Provinsi-Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mau hidup dengan biaya murah? Tinggallah dimana saja di Kabupaten Serdang Bedagai. Di kabupaten yang dimekarkan dari Deliserdang ini, seorang lajang yang baru bekerja bisa hidup dengan layak dengan uang sekitar Rp1,3 juta per bulan.

Hal itu diketahui setelah Gubernur Gatot Pujo Nugroho menetapkan Upah Minimum Provinsi Sumatera Utara (Sumut) 2015 sebesar Rp1.625.000 per bulan, Jumat (7/11). Upah terrendah ini mengacu pada prosentase angka Kehidupan Hidup Layak (KHL) kabupaten/kota terendah yakni Serdangbedagai.

Penetapan UMP Sumut 2015 ini tertuang pada Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/927/KPTS/2014 tentang Penetapan UMP Sumut tertanggal 7 November 2014.

Sesuai amanah konstitusi, lanjut Gatot, untuk Provinsi Sumut diambil komponen KHL terendah kabupaten/kota (Sergei) kemudian ditambah UMP 2014 lalu dibagi KHL maka ketemulah angka 127,85 persen.

“UMP ini sebenarnya sebagai jaring pengaman. Berdasarkan amanah konstitusi itu, dengan aspek perhitungan dan komponen KHL yang diterapkan, maka saya tetapkan UMP Sumut 2015 sebesar Rp1.625.000. Artinya dari UMP 2014 yakni Rp1.505.850 kenaikannya 7,9 persen,” kata Gatot dalam temu pers dengan Dewan Pengupahan Daerah (Depeda) Sumut, di Lantai VIII Kantor Gubsu, kemarin. (prn/tom)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/