TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Kepala Dinas Disporapar Sahdama Yanto, saat memimpin apel gabungan Pemerintahan Kota Tebingtinggi diikuti beberapa Pejabat Fungsional, dan ASN beserta Tenaga Kontrak di Halaman Gedung Balai Kota Jalan Sutomo Kota Tebingtinggi, Senin (7/11) meminta kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk melakukan penilaian resiko atas program kegiatan yang akan dilakukan tahun depan.
“Wali kota Tebingtinggi telah menerbitkan peraturan Wali Kota Tebingtinggi No 45 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan sistem pengendalian intern Pemerintah di lingkungan Pemerintah Kota Tebingtinggi yang mengamanatkan agar seluruh Organisasi Perangkat Daerah untuk melakukan proses penilaian resiko atas program dan kegiatan yang akan di laksanakan pada tahun 2023,” paparnya.
Hal ini, kata Sadama Yanto sesuai dengan peraturan Presiden No 60 Tahun 2008 tentang sistem pengendalian intern pemerintah.
Mengapa ini harus dilakukan semua OPD yang ada di Pemko Tebingtinggi, karena agar OPD dapat mengetahui pengendalian intern yang akan di lakukan untuk menekan resiko yang mungkin dapat terjadi agar tujuan dari organisasi tersebut dapat tercapai.
“Kami berharap agar kepala OPD dan ASN melaksanakan program dan kegiatan dengan mempedomani ketentuan yang berlaku. Lakukan pengawasan dan pembinaan kerjasama positif kepada bawahan,” jelasnya. (ian)