26 C
Medan
Friday, May 3, 2024

PKNU Minta Paripurna Pemilihan Cawagubsu Dibatalkan

Foto: Andika/Sumut Pos Ketua PKNU Sumut, Ikhyar Velayati Harahap (tengah) didampingi kuasa hukumnya, Dirzy Zaidan SH MH (kanan) serta Sri Hardimas Widjajanto SH. Gugatan PKNU Sumut atas surat Mendgari dikabulkan PTUN Jakarta. Berdasarkan putusan tersebut, PKNU minta paripurna pemilihan cawagubsu dibatalkan.
Foto: Andika/Sumut Pos
Ketua PKNU Sumut, Ikhyar Velayati Harahap (tengah) didampingi kuasa hukumnya, Dirzy Zaidan SH MH (kanan) serta Sri Hardimas Widjajanto SH. Gugatan PKNU Sumut atas surat Mendgari dikabulkan PTUN Jakarta. Berdasarkan putusan tersebut, PKNU minta paripurna pemilihan cawagubsu dibatalkan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta akhirnya mengabulkan gugatan PKNU Sumut. Putusan itu dituangkan dalam surat Penetapan No 219/G/2016/PTUN-JKT yang ditandatangani Panitera PTUN Jakarta, Wahidin SH MM. Di dalam petikan putusan tersebut, PTUN Jakarta menjadikan jadwal sidang paripurna pemilihan calon Wakil Gubernur Sumut (Cawagubsu) pada 24 Oktber 2016 sebagai pertimbangan.

Ada 4 poin penting yang menjadi putusan PTUN Jakarta. Pertama, mengabulkan permohonan penggugat. Kedua, memerintahkan kepada tergugat untuk menunda pelaksanaan keputusan surat No 122.12/5718/OTDA tertanggal 4 Agustus 2016 perihal mekanisme pengisian Wakil Gubernur Sumut sampai ada putusan pengadilan dalam perkara ini yang berkekuatan hukum tetap atau ada penetapan lain di kemudian hari.

Ketiga, menunda pembebanan biaya perkara yang timbul oleh akibat penetapan penundaan ini sampai dengan putusan akhir. Keempat, memerintahkan kepada PTUN Jakarta untuk memberitahukan berlakunya penetapan ini kepada pihak-pihak yang bersengketa.

Kuasa Hukum PKNU Sumut, Dirzy Zaidan SH MH menyebutkan, selama ini Panitia Khusus (Pansus) pengisian kursi calon wakil gubernur menjadikan surat Kemendagri No 122.12/5718/OTDA sebagai landasan kerja.

“Putusan PTUN Jakarta ini membatalkan surat Kemendagri, ketika surat itu dibatalkan, apalagi yang menjadi dasar Pansus dalam bekerja?” tanya Dirzy didampingi ketua PKNU Sumut, Ikhyar Velayati Harahap secara khusus kepada Sumut Pos, Rabu (19/10).

Oleh karena itu, dia meminta semua pihak mulai dari Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi, Ketua Pansus Syah Afandin serta lembaga DPRD Sumut untuk mematuhi putusan hukum tersebut.

“Agenda sidang paripurna yang dijadwalkan Senin (24/10) pekan depan harusnya tidak dapat dilanjutkan. Ini sesuai putusan PTUN Jakarta,” ungkapnya.

Jika DPRD Sumut tetap memaksakan agar agenda sidang paripurna pemilihan cawagubsu, maka Dirzy menyebut lembaga legislatif itu hanya akan menghabiskan anggaran secara percuma.

“Kalau memang itu maunya mereka (dewan) maka sudah jelas, apa tujuannya, hanya menghabiskan anggaran. Sedih kita melihatnya, kami inikan juga mewakili rakyat sumut,” tuturnya.

Sri Hardimas, kuasa hukum PKNU lainnya menambahkan, Kemendagri dalam waktu dekat akan melayangkan surat pemberitahuan atas salinan keputusan PTUN.

“Secara khusus kami datang ke Medan untuk menyampaikan putusan ini. Pansus tidak punya alasan lagi dalam bekerja setelah dibatalkannya surat tersebut,” sebut pria berkacamata itu.

Ketua PKNU Sumut, Ikhyar Velayati Harahap menambahkan, langkah selanjutnya yang akan dilakukannya yakni menyampaikan salinan putusan PTUN Jakarta itu kepada DPRD Sumut serta Gubernur Sumut.

“Besok (hari ini) kita akan jalan, surati semua pihak. Saya berharap agar semua pihak mematuhi putusan hukum ini,” imbuhnya.

Foto: Andika/Sumut Pos Ketua PKNU Sumut, Ikhyar Velayati Harahap (tengah) didampingi kuasa hukumnya, Dirzy Zaidan SH MH (kanan) serta Sri Hardimas Widjajanto SH. Gugatan PKNU Sumut atas surat Mendgari dikabulkan PTUN Jakarta. Berdasarkan putusan tersebut, PKNU minta paripurna pemilihan cawagubsu dibatalkan.
Foto: Andika/Sumut Pos
Ketua PKNU Sumut, Ikhyar Velayati Harahap (tengah) didampingi kuasa hukumnya, Dirzy Zaidan SH MH (kanan) serta Sri Hardimas Widjajanto SH. Gugatan PKNU Sumut atas surat Mendgari dikabulkan PTUN Jakarta. Berdasarkan putusan tersebut, PKNU minta paripurna pemilihan cawagubsu dibatalkan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta akhirnya mengabulkan gugatan PKNU Sumut. Putusan itu dituangkan dalam surat Penetapan No 219/G/2016/PTUN-JKT yang ditandatangani Panitera PTUN Jakarta, Wahidin SH MM. Di dalam petikan putusan tersebut, PTUN Jakarta menjadikan jadwal sidang paripurna pemilihan calon Wakil Gubernur Sumut (Cawagubsu) pada 24 Oktber 2016 sebagai pertimbangan.

Ada 4 poin penting yang menjadi putusan PTUN Jakarta. Pertama, mengabulkan permohonan penggugat. Kedua, memerintahkan kepada tergugat untuk menunda pelaksanaan keputusan surat No 122.12/5718/OTDA tertanggal 4 Agustus 2016 perihal mekanisme pengisian Wakil Gubernur Sumut sampai ada putusan pengadilan dalam perkara ini yang berkekuatan hukum tetap atau ada penetapan lain di kemudian hari.

Ketiga, menunda pembebanan biaya perkara yang timbul oleh akibat penetapan penundaan ini sampai dengan putusan akhir. Keempat, memerintahkan kepada PTUN Jakarta untuk memberitahukan berlakunya penetapan ini kepada pihak-pihak yang bersengketa.

Kuasa Hukum PKNU Sumut, Dirzy Zaidan SH MH menyebutkan, selama ini Panitia Khusus (Pansus) pengisian kursi calon wakil gubernur menjadikan surat Kemendagri No 122.12/5718/OTDA sebagai landasan kerja.

“Putusan PTUN Jakarta ini membatalkan surat Kemendagri, ketika surat itu dibatalkan, apalagi yang menjadi dasar Pansus dalam bekerja?” tanya Dirzy didampingi ketua PKNU Sumut, Ikhyar Velayati Harahap secara khusus kepada Sumut Pos, Rabu (19/10).

Oleh karena itu, dia meminta semua pihak mulai dari Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi, Ketua Pansus Syah Afandin serta lembaga DPRD Sumut untuk mematuhi putusan hukum tersebut.

“Agenda sidang paripurna yang dijadwalkan Senin (24/10) pekan depan harusnya tidak dapat dilanjutkan. Ini sesuai putusan PTUN Jakarta,” ungkapnya.

Jika DPRD Sumut tetap memaksakan agar agenda sidang paripurna pemilihan cawagubsu, maka Dirzy menyebut lembaga legislatif itu hanya akan menghabiskan anggaran secara percuma.

“Kalau memang itu maunya mereka (dewan) maka sudah jelas, apa tujuannya, hanya menghabiskan anggaran. Sedih kita melihatnya, kami inikan juga mewakili rakyat sumut,” tuturnya.

Sri Hardimas, kuasa hukum PKNU lainnya menambahkan, Kemendagri dalam waktu dekat akan melayangkan surat pemberitahuan atas salinan keputusan PTUN.

“Secara khusus kami datang ke Medan untuk menyampaikan putusan ini. Pansus tidak punya alasan lagi dalam bekerja setelah dibatalkannya surat tersebut,” sebut pria berkacamata itu.

Ketua PKNU Sumut, Ikhyar Velayati Harahap menambahkan, langkah selanjutnya yang akan dilakukannya yakni menyampaikan salinan putusan PTUN Jakarta itu kepada DPRD Sumut serta Gubernur Sumut.

“Besok (hari ini) kita akan jalan, surati semua pihak. Saya berharap agar semua pihak mematuhi putusan hukum ini,” imbuhnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/